Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sahabat Amr bin al-Ash yang sedang memimpin pasukan dalam keadaan junub dan cuaca sangat dingin. Ia khawatir jika mandi wajib akan membahayakan dirinya, maka ia bertayammum dan memimpin shalat. Namun, dalam riwayat Abu Dawud ini, disebutkan bahwa ia mencuci bagian-bagian tubuh yang kotor (maghabin) dan berwudhu, tanpa menyebutkan tayammum. Abu Dawud kemudian menjelaskan bahwa ada riwayat lain dari al-Awza'i yang menyebutkan bahwa Amr bin al-Ash juga bertayammum. Hadits ini menjadi dalil tentang bolehnya tayammum karena takut dingin yang membahayakan, sebagaimana dipahami oleh para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Jika Junub Takut Dingin Apakah Dia Boleh Tayammum" (no. 335). Riwayat lengkapnya juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur lain, dengan tambahan kisah bahwa ketika pasukan kembali, mereka mengadu kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda:
"يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ؟" فَقَالَ: "ذَكَرْتُ قَوْلَ اللَّهِ: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا، فَتَيَمَّمْتُ وَصَلَّيْتُ" فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا.
Terjemahan: "Wahai Amr, engkau memimpin shalat sahabatmu padahal engkau junub?" Amr menjawab: "Aku teringat firman Allah: 'Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu' (QS. An-Nisa' [4]: 29), maka aku bertayammum dan shalat." Maka Nabi ﷺ tersenyum dan tidak berkata apa-apa. (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud (w. 275 H) sengaja meletakkan bab ini untuk menunjukkan bahwa masalah tayammum karena takut dingin adalah persoalan yang dibahas para ulama.
- Imam al-Awza'i (w. 157 H) meriwayatkan kisah ini dari Hassan bin Athiyyah dengan menyebutkan kata "فَتَيَمَّمَ" (maka ia bertayammum), yang memperkuat bahwa Amr bin al-Ash benar-benar bertayammum.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya tayammum bagi orang yang junub jika ia khawatir terkena penyakit atau bertambah parah penyakitnya karena air dingin.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tayammum karena takut dingin. Berikut rinciannya:
1. Pendapat yang membolehkan (pendapat jumhur ulama):
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i dalam salah satu qaul-nya, dan dipilih oleh Syaikh al-Albani serta Syaikh al-Utsaimin. Dalilnya:
- Firman Allah: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" (QS. An-Nisa' [4]: 29) dan "Allah tidak ingin menyulitkanmu" (QS. Al-Ma'idah [5]: 6).
- Hadits Amr bin al-Ash di atas. Nabi ﷺ tidak mengingkari perbuatan Amr, bahkan tersenyum, yang menunjukkan persetujuan beliau.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membenarkan Amr bin al-Ash karena ia menggunakan dalil "jangan membunuh diri kalian" sebagai alasan untuk bertayammum. Ini menunjukkan bahwa kaidah "menghilangkan bahaya" lebih didahulukan daripada kewajiban mandi.
2. Pendapat yang tidak membolehkan:
Sebagian ulama berpendapat bahwa takut dingin bukan alasan untuk tayammum, karena bisa diatasi dengan memanaskan air. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Namun, pendapat ini terbantah karena:
- Dalam kondisi perang dan darurat, tidak selalu ada fasilitas untuk memanaskan air.
- Hadits Amr bin al-Ash secara eksplisit menunjukkan kebolehan, dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.
3. Pendapat yang lebih kuat (rajih):
Yang lebih kuat adalah pendapat jumhur: boleh bertayammum jika khawatir terkena penyakit, bertambah parah, atau tertunda kesembuhannya karena menggunakan air dingin. Ini berdasarkan:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat tayammum (QS. Al-Ma'idah [5]: 6) bersifat umum, mencakup orang sakit dan orang yang tidak mendapatkan air. Jika menggunakan air akan mendatangkan mudarat, maka ia termasuk dalam kategori "sakit" secara makna.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa kaidah syariat adalah "tidak boleh membahayakan diri sendiri", dan tayammum adalah solusi yang Allah berikan untuk kemudahan.
Catatan penting: Jika seseorang bertayammum karena takut dingin, ia tetap wajib mandi ketika cuaca membaik atau ketika ia sudah mampu mandi tanpa bahaya. Tayammum hanya menghilangkan hadats untuk sementara, tidak menggugurkan kewajiban mandi secara permanen.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang ketakwaan dan kecerdasan Amr bin al-Ash dalam memahami agama. Ketika ia memimpin pasukan di musim dingin yang sangat ekstrem, ia junub dan khawatir jika mandi akan menyebabkan kematian atau sakit keras. Para sahabat lain menegurnya karena shalat dalam keadaan junub. Namun Amr bin al-Ash dengan tenang menjawab bahwa ia ingat firman Allah: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu" (QS. An-Nisa' [4]: 29).
Ketika mereka kembali dan melaporkan kejadian ini kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak marah. Beliau tersenyum dan membenarkan tindakan Amr. Ini menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang. Allah tidak pernah memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya. Sebagaimana Imam al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidaklah memerintahkan sesuatu kecuali di dalamnya ada kemudahan, dan tidak melarang sesuatu kecuali di dalamnya ada bahaya."
Kesimpulan Praktis
- Tayammum dibolehkan bagi orang yang junub jika ia khawatir terkena penyakit, bertambah parah, atau tertunda kesembuhannya karena menggunakan air dingin.
- Syaratnya: kekhawatiran tersebut berdasarkan dugaan kuat (bukan sekadar was-was), dan tidak ada cara lain untuk menghangatkan air.
- Jika sudah mampu mandi (cuaca membaik, atau ada air hangat), maka wajib mandi untuk shalat berikutnya.
- Hadits ini mengajarkan pentingnya memahami kaidah "tidak boleh membahayakan diri" dalam beragama, sebagaimana dipahami oleh para sahabat dan ulama.
- Jangan berlebihan dalam beribadah hingga membahayakan diri, karena agama ini dibangun di atas kemudahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.