Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan aturan riba dalam jual beli enam benda ribawi (emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, garam). Jika benda yang ditukar sejenis, wajib sama ukurannya dan tunai. Jika berbeda jenis namun masih satu kelompok (misalnya emas dengan perak, atau gandum dengan sya'ir), boleh berbeda ukuran asalkan tunai, tidak boleh ditunda. Yang menambah atau meminta tambahan dalam pertukaran sejenis berarti telah terjatuh ke dalam riba.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jual Beli, Bab Pertukaran, dari sahabat Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu. Sanadnya melalui Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan riba:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Ali 'Imran [3]: 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit, yang memperkuat kedudukannya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menetapkan kaidah penting dalam muamalah, khususnya pada enam benda yang disebutkan Nabi ﷺ: emas, perak, gandum (al-burr), sya'ir (al-sya'ir), kurma (at-tamr), dan garam (al-milh). Para ulama menyebutnya sebagai al-amwal ar-ribawiyyah (harta ribawi).
Kaidahnya ada dua:
Pertama, jika yang ditukar sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, dan seterusnya), maka wajib memenuhi dua syarat:
- Sama ukurannya (tamasul) — tidak boleh lebih atau kurang.
- Tunai (taqabudh) — diserahkan saat akad berlangsung.
Jika salah satu syarat dilanggar, maka jatuh ke dalam riba. Inilah makna sabda Nabi ﷺ: "فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى" — "Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba."
Kedua, jika yang ditukar berbeda jenis namun satu kelompok (emas dengan perak, atau gandum dengan sya'ir, atau kurma dengan garam misalnya), maka:
- Boleh berbeda ukuran (tafadhul).
- Wajib tunai (taqabudh) — tidak boleh ditunda (nasi'ah).
Nabi ﷺ bersabda: "وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةُ أَكْثَرُهُمَا يَدًا بِيَدٍ وَأَمَّا نَسِيئَةً فَلَا" — "Tidak mengapa menjual emas dengan perak, dan perak lebih banyak dari keduanya, secara tunai. Adapun secara tunda, maka tidak boleh."
Pemahaman ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok besar dalam bab riba. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa riba terbagi menjadi dua: riba fadhl (kelebihan pada barang sejenis) dan riba nasi'ah (penundaan pembayaran). Hadits Ubadah ini mencakup keduanya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illat (sebab) riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada makanan adalah karena makanan (thu'umiyyah) dan takaran (kailiyyah). Beliau juga menukil pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i tentang perluasan illat ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa tujuan syariat dalam bab ini adalah menjaga keadilan dalam pertukaran harta, mencegah kezaliman, dan menutup pintu eksploitasi. Beliau menyebut bahwa riba adalah kezaliman yang nyata karena mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang sah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa larangan riba mengandung hikmah besar: menjaga keadilan, mencegah penindasan ekonomi, dan melindungi orang lemah dari penipuan.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat apakah enam benda ini bersifat ta'abbudi (hanya terbatas pada yang disebutkan) atau ta'aqquli (bisa diperluas dengan illat yang sama). Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memperluasnya kepada benda-benda yang memiliki illat sama. Imam Abu Hanifah memperluas dengan illat yang berbeda. Imam Malik membatasi pada makanan yang bisa disimpan dan alat tukar.
Yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim — adalah pendapat yang memperluas illat riba kepada setiap benda yang berfungsi sebagai alat tukar atau makanan pokok yang ditakar, berdasarkan hadits-hadits lain yang memperkuat kaidah ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu tokoh Anshar yang terkenal kejujurannya. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau menegaskan bahwa beliau mendengarnya langsung dari Rasulullah ﷺ pada suatu majelis di Madinah.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata di atas mimbar: "Aku tidak akan meninggalkan umat ini kecuali telah kutinggalkan pada jalan yang jelas." Beliau sangat tegas dalam masalah riba, bahkan pernah memerintahkan agar pasar-pasar diperiksa dari praktik riba.
Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in dalam daftar rujukan) pernah ditanya tentang seseorang yang menukar dirham dengan dirham yang lebih banyak karena ada kelebihan pada kualitas. Beliau menjawab: "Itu adalah riba, meskipun engkau menghiasinya dengan kata-kata indah." (dinukil secara makna dari riwayat-riwayat salaf).
Hikmahnya: para salaf sangat berhati-hati dalam muamalah, tidak mencari celah untuk menghalalkan yang haram, dan selalu mengedepankan kejujuran serta keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Jika menukar benda sejenis (emas dengan emas, gandum dengan gandum, dll.), wajib sama ukuran dan tunai. Tidak boleh ada kelebihan sedikit pun.
- Jika menukar benda berbeda jenis dalam satu kelompok (emas dengan perak, gandum dengan sya'ir), boleh berbeda ukuran, tetapi wajib tunai. Tidak boleh ditunda.
- Riba fadhl (kelebihan) dan riba nasi'ah (penundaan) keduanya haram berdasarkan hadits ini.
- Hendaklah berhati-hati dalam transaksi keuangan modern, terutama yang melibatkan pertukaran mata uang atau komoditas, dan bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu.
- Kaidah umum: setiap transaksi harus bebas dari kezaliman, penipuan, dan eksploitasi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.