Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3347 tentang Keutamaan melunasi utang dengan lebih baik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah pribadi yang sangat baik dalam menunaikan utang: beliau tidak hanya melunasi utang secara penuh, tetapi juga memberi tambahan (kelebihan) sebagai bentuk kebaikan dan kemuliaan akhlak. Ini menjadi dalil bahwa melunasi utang dengan lebih baik dari jumlah pokok — tanpa syarat yang disepakati sebelumnya — adalah sunnah yang dianjurkan. Hadits ini juga mengajarkan adab dalam berutang-piutang: menunaikan hak orang lain dengan segera, penuh, dan disertai kebaikan tambahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 283

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Ayat ini secara umum menegaskan kewajiban menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan seseorang, termasuk utang, dan larangan mengkhianati amanah.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Tentang Baiknya Pelunasan Utang (no. 3347). Sanadnya: Ahmad bin Hanbal → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Mis'ar → Muharib bin Ditsar → Jabir bin Abdullah.

Hadits ini juga memiliki riwayat lain yang lebih panjang di Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Jabir, yang menyebutkan detail tentang unta dan cara Nabi ﷺ melunasi utang dengan unta yang lebih baik. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya membayar utang dengan yang lebih baik dari jumlah pokok, selama tidak disyaratkan di awal akad.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa jika seseorang membayar utang dengan tambahan secara sukarela (tanpa syarat), maka itu adalah kebaikan yang dianjurkan dan termasuk akhlak mulia.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Anjuran melunasi utang dengan segera dan sempurna.

Nabi ﷺ sebagai orang yang berutang kepada Jabir radhiyallahu 'anhu, melunasi utang tersebut. Ini menunjukkan bahwa menunda pelunasan utang padahal mampu adalah perbuatan yang tercela. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menegaskan kewajiban melunasi utang bagi yang mampu, dan haram hukumnya menunda tanpa alasan syar'i.

Kedua: Bolehnya memberi tambahan saat melunasi utang.

Nabi ﷺ memberi tambahan (زَادَنِي) setelah melunasi. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa tambahan ini hukumnya mustahab (dianjurkan) jika tidak disyaratkan dalam akad. Jika disyaratkan di awal, maka itu termasuk riba. Ibnu Hajar al-Asqalani menukil kesepakatan ulama bahwa tambahan yang disyaratkan adalah riba, sedangkan tambahan sukarela adalah kebaikan.

Ketiga: Akhlak Nabi ﷺ dalam bermuamalah.

Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin memasukkan hadits ini dalam bab tentang keutamaan membayar utang dengan baik. Beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja memberi tambahan untuk mengajarkan umatnya tentang kemuliaan akhlak dalam bermuamalah, dan untuk menyenangkan hati orang yang berpiutang.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memberi tambahan saat melunasi utang adalah baik selama tidak menjadi kebiasaan yang mengarah pada riba terselubung. Imam Malik membolehkan dengan syarat tidak ada kesepakatan sebelumnya. Sedangkan Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i lebih tegas menganjurkan tambahan sukarela sebagai bentuk ihsan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: tambahan sukarela tanpa syarat adalah sunnah, karena didukung langsung oleh praktik Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Kelima: Kaitan dengan kejujuran dan amanah.

Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menunaikan utang dengan baik termasuk menjaga amanah dan kejujuran yang diperintahkan Allah. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa muamalah yang baik adalah cerminan iman seseorang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu pernah memiliki piutang kepada Nabi ﷺ. Suatu ketika, Nabi ﷺ datang untuk melunasi utang tersebut. Beliau tidak hanya membayar pokok utangnya, tetapi juga menambahkan kelebihan untuk Jabir. Jabir pun menerima dengan penuh rasa syukur dan kagum terhadap kemuliaan akhlak Nabi ﷺ.

Dalam riwayat lain yang disebutkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, Jabir menceritakan bahwa untanya yang menjadi jaminan utang telah tua dan lemah, lalu Nabi ﷺ memberinya unta yang lebih muda dan lebih baik. Jabir berkata: "Beliau memberi saya unta yang lebih baik dari untaku, dan beliau tetap melunasi utangnya." Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga hak orang lain, bahkan melebihkannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa kisah ini menjadi contoh nyata bagi para sahabat dalam bermuamalah, dan Imam an-Nawawi menjadikannya sebagai dalil dalam bab "Bab Keutamaan Membayar Utang dengan Lebih Baik."

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan utang dengan segera jika sudah mampu, jangan menunda-nunda.
  2. Bayarlah utang dengan penuh, dan jika ingin memberi tambahan, lakukan secara sukarela tanpa syarat di awal akad.
  3. Jangan menjadikan tambahan sebagai syarat dalam akad utang, karena itu termasuk riba.
  4. Teladani akhlak Nabi ﷺ dalam bermuamalah: jujur, amanah, dan menyenangkan hati orang lain.
  5. Jika berpiutang, terimalah pelunasan dengan baik, dan jangan menuntut tambahan yang tidak disepakati.
  6. Jadikan muamalah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, karena kejujuran dalam utang-piutang adalah bagian dari iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?