Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3336 tentang Timbanglah dengan adil dan berikanlah lebih

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli celana (sarawil) dari dua orang sahabat yang berdagang pakaian. Dalam transaksi itu, beliau memerintahkan orang yang menimbang untuk menimbang dengan memberi lebih (arjih). Hadits ini menjadi dalil tentang bolehnya menggunakan jasa penimbang dengan upah, serta anjuran untuk berlaku jujur dan murah hati dalam menakar dan menimbang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3336:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ قَيْسٍ، قَالَ جَلَبْتُ أَنَا وَمَخْرَمَةُ الْعَبْدِيُّ، بَزًّا مِنْ هَجَرَ فَأَتَيْنَا بِهِ مَكَّةَ فَجَاءَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَمْشِي فَسَاوَمَنَا بِسَرَاوِيلَ فَبِعْنَاهُ وَثَمَّ رَجُلٌ يَزِنُ بِالأَجْرِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "زِنْ وَأَرْجِحْ"

Kandungan hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (no. 1303), Imam an-Nasa'i (no. 4595), dan Imam Ibnu Majah (no. 2220) dari jalur yang berbeda, dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya." (QS. Al-Isra' [17]: 35)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan, yang sejalan dengan perintah Nabi ﷺ dalam hadits di atas untuk memberi lebih saat menimbang.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Buyu' (Buku Jual Beli), Bab "Fi ar-Rajul ya'khudzu 'ala yadihi" (tentang orang yang mengambil upah atas jasanya), yang menunjukkan bahwa hadits ini dipahami sebagai dalil bolehnya mengambil upah atas jasa penimbangan.
  • Imam at-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Hadits ini hasan shahih. Para ulama mengamalkan hadits ini tentang bolehnya seorang penimbang mengambil upah."
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 3336) dan Shahih Sunan at-Tirmidzi (no. 1303).

Penjelasan Rinci

1. Konteks dan Makna Hadits

Suwayd bin Qays dan Makhrafah al-'Abdi radhiyallahu 'anhuma adalah dua orang pedagang yang membawa pakaian dari daerah Hajar (sebuah wilayah di Bahrain yang terkenal dengan tekstilnya) ke kota Mekkah. Ketika mereka sedang berjualan, Rasulullah ﷺ datang berjalan kaki, lalu menawar dan membeli beberapa celana dari mereka.

Yang menarik, di tempat itu ada seorang laki-laki yang bertugas menimbang dengan mengambil upah (bi al-ajr). Ini menunjukkan bahwa profesi penimbang dengan upah sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab saat itu. Rasulullah ﷺ tidak melarang praktik ini, bahkan beliau memerintahkan penimbang tersebut untuk menimbang dan memberi lebih (zinn wa arjih).

2. Pelajaran tentang Bolehnya Upah Penimbangan

Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi (dalam al-Mughni) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang penimbang boleh mengambil upah atas jasanya, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan penimbang tersebut untuk bekerja, dan beliau tidak melarangnya mengambil upah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang bekerja sebagai penimbang dengan mengambil upah, selama dia jujur dan amanah dalam menimbang. Ini termasuk dalam bab ijarah (sewa-menyewa jasa) yang dibolehkan dalam Islam.

3. Perintah Memberi Lebih dalam Timbangan

Perintah Nabi ﷺ "زِنْ وَأَرْجِحْ" (timbanglah dan berikan lebih) mengandung dua makna:

Pertama: Memberi lebih dalam timbangan adalah bentuk kejujuran dan kehati-hatian, agar pembeli tidak dirugikan. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa memberi lebih dalam timbangan adalah anjuran agar terhindar dari kekurangan timbangan yang dilarang Allah.

Kedua: Ini adalah akhlak mulia Nabi ﷺ dalam bermuamalah. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu bermurah hati dalam muamalah, termasuk dalam hal timbangan.

4. Kejujuran dalam Jual Beli

Hadits ini juga mengajarkan tentang pentingnya kejujuran dalam transaksi. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

"Dua orang yang berjual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka keduanya akan diberkahi dalam jual belinya. Namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat barang), maka keberkahan jual beli keduanya akan dihapus." (HR. al-Bukhari no. 2079, Muslim no. 1532)

5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Mengambil Upah Menimbang

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang bolehnya mengambil upah atas jasa penimbangan:

  • Mayoritas ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) membolehkan mengambil upah atas jasa penimbangan, berdasarkan hadits ini.
  • Sebagian ulama berpendapat makruh karena dianggap membantu orang lain dalam transaksi yang seharusnya dilakukan dengan sukarela. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits.

Imam Ibn al-Mundzir (dalam al-Ijma') menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya mengambil upah atas jasa penimbangan, karena kebutuhan masyarakat terhadap profesi ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah — salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in yang juga meriwayatkan hadits ini — sangat memperhatikan kejujuran dalam timbangan. Beliau berkata:

"Sungguh aku lebih suka memberikan lebih dalam timbangan daripada aku bersedekah dengan dirham, karena dengan memberi lebih dalam timbangan aku telah menunaikan hak orang lain, sedangkan sedekah adalah keutamaan yang aku lakukan untuk diriku sendiri."

Beliau juga pernah berkata: "Barangsiapa yang menimbang untuk orang lain, maka hendaknya ia memberi lebih, karena memberi lebih dalam timbangan adalah sedekah yang tidak akan mengurangi hartanya."

Ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat memperhatikan kejujuran dan kemurahan hati dalam bermuamalah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengambil upah atas jasa penimbangan atau pekerjaan profesional lainnya, selama dilakukan dengan jujur dan amanah.
  2. Wajib menimbang dengan adil dan tepat, tidak boleh mengurangi timbangan karena Allah melarangnya dalam Al-Qur'an.
  3. Dianjurkan memberi lebih dalam timbangan sebagai bentuk kemurahan hati dan kehati-hatian, sebagaimana perintah Nabi ﷺ kepada penimbang dalam hadits ini.
  4. Menjaga kejujuran dalam jual beli adalah kunci keberkahan rezeki, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa kejujuran membawa keberkahan.
  5. Meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam bermuamalah, yaitu berlaku adil, jujur, dan murah hati kepada sesama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.