Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa bersumpah dalam jual beli—terutama sumpah palsu atau berlebihan—memang bisa mempercepat laku dan mendatangkan keuntungan sesaat, tetapi justru menghapus keberkahan dari penghasilan dan usaha tersebut. Islam membolehkan sumpah yang benar bila diperlukan, namun membenci kebiasaan bersumpah dalam jual beli karena merusak kejujuran dan keberkahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Sunan Abu Dawud no. 3335, Kitab Jual Beli, Bab Kebencian Bersumpah dalam Jual Beli:
الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
"Bersumpah itu melariskan barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya, dan jalurnya melalui Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in besar) dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ.
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — Allah melarang menjadikan sumpah sebagai alat menipu dan memakan harta dengan cara batil:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyampaikan perkara itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
QS. An-Nahl [16]: 92
وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَىٰ مِنْ أُمَّةٍ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللَّهُ بِهِ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
"Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai-berai kembali. Kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, karena ada golongan yang lebih banyak dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu, dan sungguh pada hari Kiamat Dia akan menjelaskan kepadamu apa yang kamu perselisihkan."
Hadits pendukung dari kitab shahih — dari Abu Hurairah juga, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi ﷺ bersabda:
الْيَمِينُ الْكَاذِبَةُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ
"Sumpah palsu itu melariskan barang dagangan, tetapi menghapus penghasilan."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebencian (karahah) bersumpah dalam jual beli, dan bahwa sumpah palsu adalah dosa besar yang menghapus keberkahan.
Penjelasan Rinci
Makna kata:
- Al-halif (الْحَلِفُ): bersumpah, baik dengan nama Allah maupun bentuk sumpah lainnya.
- Manfaqah (مَنْفَقَةٌ): dari kata nafaq yang berarti laku/terjual. Maksudnya: sumpah membuat barang cepat laku dan dibeli orang.
- Mamhaqah (مَمْحَقَةٌ): dari mahq yang berarti menghapus, mengurangi, atau membinasakan. Maksudnya: sumpah itu menghapus keberkahan.
- Al-barakah (الْبَرَكَةِ): keberkahan, yaitu kebaikan yang terus bertambah dan langgeng pada harta.
Pemahaman ulama:
Sa'id bin al-Musayyib (Tabi'in, perawi hadits ini) memahami hadits ini sebagai peringatan keras terhadap kebiasaan bersumpah dalam berdagang. Beliau dikenal sangat hati-hati dalam meriwayatkan dan menyampaikan hadits, sehingga penyampaiannya dari Abu Hurairah menunjukkan betapa pentingnya perkara ini.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan bersumpah dalam jual beli, terutama sumpah palsu. Beliau menyebutkan bahwa sumpah yang benar sekalipun dibenci bila dilakukan terus-menerus, karena:
- Mengandung unsur menipu pembeli.
- Menjadikan sumpah sebagai alat mencari keuntungan duniawi.
- Menghilangkan keberkahan harta.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa keberkahan harta bukan diukur dari banyaknya penjualan, tetapi dari kejujuran dan ridha Allah. Beliau juga menyebutkan bahwa sumpah palsu termasuk dosa besar.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa keberkahan adalah sesuatu yang nyata dalam harta—ia bisa hilang meskipun jumlah harta bertambah. Sumpah palsu adalah salah satu sebab utama hilangnya keberkahan.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa cara mendapatkan harta harus bersih dari tipu daya. Keberkahan hanya datang dari cara yang halal dan jujur.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membedakan antara sumpah yang benar dan sumpah palsu. Sumpah yang benar (untuk menegaskan kebenaran) hukumnya boleh bila diperlukan, namun tetap dibenci bila berlebihan. Sumpah palsu (untuk menipu) hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa kebiasaan bersumpah dalam jual beli—baik benar maupun palsu—harus dihindari, karena menghilangkan keberkahan dan merusak kejujuran.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (wafat 94 H), seorang Tabi'in yang sangat dihormati, pernah ditanya tentang seorang pedagang yang selalu bersumpah dalam menjual barangnya. Beliau menjawab dengan hadits ini dan menegaskan bahwa meskipun barangnya laku cepat, keberkahan hartanya akan hilang. Beliau sendiri dikenal sebagai orang yang sangat jujur dalam berdagang dan tidak pernah bersumpah untuk melariskan barang dagangannya.
Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H) juga pernah menasihati para pedagang: "Janganlah kalian bersumpah dalam jual beli, karena sumpah itu melariskan barang tetapi menghapus keberkahan." Nasihat ini beliau sampaikan berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang sampai kepadanya melalui para sahabat.
Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) dalam Musnad-nya dan Kitab al-Wara' menyebutkan bahwa beliau sangat membenci kebiasaan bersumpah dalam jual beli, bahkan beliau menolak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya sendiri. Beliau berkata: "Aku tidak ingin hartaku diberkahi dengan sumpah."
Kesimpulan Praktis
- Hindari bersumpah dalam jual beli — baik sumpah benar maupun palsu — karena menghapus keberkahan.
- Jujurlah dalam berdagang — kejujuran adalah sumber keberkahan, bukan sumpah.
- Jangan menipu pembeli dengan sumpah palsu untuk melariskan barang.
- Yakinlah bahwa keberkahan lebih berharga daripada banyaknya penjualan.
- Jika terpaksa bersumpah untuk menegaskan kebenaran, lakukan dengan jujur dan tidak berlebihan.
- Bertaubatlah jika pernah bersumpah palsu dalam jual beli, dan gantilah dengan kejujuran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.