Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah pernyataan tegas Rasulullah ﷺ pada Haji Wada' bahwa Allah menghapuskan seluruh praktik riba jahiliyah dan tuntutan darah dari masa jahiliyah. Beliau memerintahkan umat Islam untuk hanya mengambil pokok harta tanpa tambahan riba, dan melarang segala bentuk kezaliman. Ini menjadi prinsip fundamental dalam ekonomi Islam dan perdamaian antar manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Muslim no. 1218 dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda dalam khutbah Haji Wada':
> "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini. Ketahuilah, setiap perkara jahiliyah telah diletakkan di bawah kedua kakiku ini. Dan darah jahiliyah telah dihapuskan, dan riba jahiliyah telah dihapuskan..."
Penjelasan ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (9/117) menjelaskan bahwa maksud "setiap riba jahiliyah telah diletakkan" adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya telah membatalkan dan menghapuskan seluruh bentuk riba yang berlaku di masa jahiliyah, baik yang sudah diambil maupun yang masih dalam perjanjian.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (4/448) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa riba adalah haram secara mutlak, dan bahwa Islam datang untuk menghapus kezaliman ekonomi yang terjadi di masa jahiliyah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Sulaiman bin 'Amr dari ayahnya, yang mendengar langsung khutbah Rasulullah ﷺ pada Haji Wada' di Arafah. Ini adalah momen bersejarah ketika Islam telah sempurna dan Nabi ﷺ menyampaikan pesan terakhir kepada umatnya.
Makna "riba jahiliyah":
Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Mujahid dan Qatadah menjelaskan bahwa riba jahiliyah adalah praktik di mana seseorang memberikan pinjaman dengan syarat tambahan tertentu, atau ketika hutang jatuh tempo, pemberi pinjaman berkata: "Bayar atau tambah" (perpanjang waktu dengan tambahan bunga). Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam al-Umm menjelaskan bahwa ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan diharamkan secara qath'i.
Makna "diangkat/dihapus":
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (1/338) menjelaskan bahwa kata "mawdhu'" (موضوع) berarti dihapus, dibatalkan, dan tidak berlaku lagi. Ini adalah pernyataan hukum bahwa seluruh transaksi riba yang terjadi sebelum Islam tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi, dan ke depannya riba dilarang total.
Makna "pokok hartamu":
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (hlm. 120) menjelaskan bahwa ini adalah keadilan Islam: pemberi pinjaman berhak mendapatkan kembali modalnya tanpa tambahan, dan peminjam tidak boleh dizalimi dengan diminta lebih dari yang dipinjam. Ini adalah prinsip "la tazhlimuna wa la tuzhlamun" (kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi).
Penghapusan darah jahiliyah:
Nabi ﷺ juga menghapuskan tuntutan balas dendam dari masa jahiliyah. Beliau memulai dengan darah al-Harits bin Abdul Muththalib, paman beliau yang dibunuh oleh suku Hudzail ketika masih kecil. Ini menunjukkan bahwa meskipun beliau adalah pemimpin tertinggi, beliau tidak menggunakan kekuasaan untuk membalas dendam pribadi, melainkan mengajarkan maaf dan penghapusan permusuhan lama.
Tiga kali pengakuan:
Nabi ﷺ mengulangi "Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?" tiga kali dan para sahabat menjawab "Ya". Kemudian beliau bersabda "Ya Allah, saksikanlah" tiga kali. Ini menunjukkan betapa pentingnya pesan ini dan bahwa beliau telah menunaikan amanah dengan sempurna.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad (no. 19774) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya bahwa ketika Nabi ﷺ menyampaikan khutbah ini, beliau berada di atas untanya yang bernama al-Qashwa'. Suasana sangat khidmat. Ribuan sahabat mendengarkan dengan penuh perhatian. Setelah menyampaikan penghapusan riba dan darah, beliau bersabda:
> "Wahai manusia, sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah di negeri kalian ini, tetapi ia masih ridha untuk ditaati dalam perbuatan-perbuatan dosa selain itu yang kalian anggap remeh. Maka berhati-hatilah kalian terhadapnya dalam urusan agama kalian."
Kemudian beliau bersabda: "Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Barangsiapa yang dipercaya dengan suatu amanah, hendaklah ia menunaikannya kepada orang yang mempercayainya."
Hikmah: Pesan ini mengajarkan bahwa Islam datang untuk menghapus kezaliman ekonomi (riba) dan kezaliman sosial (balas dendam). Seorang mukmin harus meninggalkan segala bentuk riba, meskipun kecil, dan harus memaafkan kesalahan orang lain sebagaimana Nabi ﷺ memaafkan pembunuh pamannya.
Kesimpulan Praktis
- Tinggalkan riba sepenuhnya - baik riba dalam pinjaman, jual beli, maupun transaksi modern seperti bunga bank konvensional. Ambillah hanya pokok harta tanpa tambahan.
- Jangan menzalimi dan jangan dizalimi - dalam setiap transaksi, pastikan ada keadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
- Hapuskan dendam dan permusuhan lama - sebagaimana Nabi ﷺ menghapuskan tuntutan darah jahiliyah, kita pun harus memaafkan kesalahan orang lain dan tidak menyimpan dendam.
- Sampaikan ilmu yang benar - sebagaimana Nabi ﷺ bersaksi telah menyampaikan, kita pun berkewajiban menyampaikan ilmu yang benar kepada orang lain.
- Bertakwalah kepada Allah - karena riba adalah perang terhadap Allah dan Rasul-Nya, maka tinggalkanlah dengan penuh ketakwaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.