Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa bagi pelakunya saja, tetapi juga bagi siapa pun yang membantu, menyaksikan, atau mencatat transaksi riba. Rasulullah ﷺ melaknat empat pihak: pemakan riba, pemberi/pembayar riba, saksinya, dan penulisnya. Ini menunjukkan betapa besarnya bahaya riba dan pentingnya menjauhkan diri dari segala bentuk keterlibatan di dalamnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Al-Baqarah [2]: 278-279
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَاْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Buyu', Bab tentang pemakan riba dan yang mengizinkannya, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat berarti pengusiran dari rahmat Allah. Beliau menyebutkan bahwa hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz: "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya," lalu beliau bersabda: "Mereka semua sama (dalam dosa)."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa membantu kemaksiatan berarti ikut menanggung dosanya, karena riba adalah dosa besar yang melibatkan banyak pihak.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ dalam hadits ini menyebutkan empat golongan yang terlaknat dalam transaksi riba:
- آكِلَ الرِّبَا (pemakan riba) — yaitu orang yang mengambil tambahan secara tidak sah dari utang-piutang atau pertukaran barang ribawi yang tidak sesuai syarat.
- مُوكِلَهُ (yang memberinya/membayarnya) — yaitu orang yang membayar atau menyerahkan riba kepada pemakan riba. Dalam riwayat lain disebut "mu'kilihi" yang berarti pemberi makan riba, yakni pihak yang membayar riba.
- شَاهِدَهُ (saksinya) — yaitu orang yang menjadi saksi dalam transaksi riba tersebut, meskipun ia tidak makan riba secara langsung.
- كَاتِبَهُ (penulisnya) — yaitu orang yang mencatat atau menuliskan akad riba tersebut.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan riba adalah dosa besar (kabair). Beliau juga menegaskan bahwa siapa pun yang membantu terjadinya riba — baik dengan menjadi saksi, penulis, atau perantara — maka ia mendapatkan dosa sebagaimana pelakunya, karena ridha terhadap kemaksiatan berarti ikut serta di dalamnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa riba adalah kezaliman yang nyata, karena mengambil harta orang lain tanpa hak. Beliau menyebutkan bahwa Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang terhadap pelaku riba, menunjukkan betapa beratnya dosa ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa riba merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, karena menciptakan ketidakadilan dan menindas orang yang lemah. Beliau juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba — baik langsung maupun tidak langsung — ikut menanggung dosanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua bentuk keterlibatan dalam riba, termasuk menjadi perantara, menyaksikan, atau mencatatnya. Beliau menegaskan bahwa seorang Muslim wajib menjauhkan diri dari segala bentuk kerja sama dalam kemaksiatan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 2:
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama menjelaskan bahwa laknat di sini bersifat umum, mencakup semua pihak yang terlibat. Sebagian lain menekankan bahwa dosa masing-masing berbeda sesuai kadar keterlibatannya. Namun kesimpulannya, semua pihak yang membantu transaksi riba tetap berdosa, meskipun kadar dosanya berbeda-beda. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa semua pihak yang disebutkan dalam hadits ini terlaknat dan berdosa, karena hadits ini bersifat tegas (sharih).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat berhati-hati dalam masalah harta. Beliau pernah berkata: "Akan datang suatu zaman di mana tidak ada seorang pun yang tidak memakan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, maka ia akan terkena debunya." (HR. Abu Dawud)
Ucapan ini menunjukkan betapa beliau sangat khawatir terhadap bahaya riba yang akan meluas di akhir zaman. Beliau memahami bahwa riba bukan hanya soal transaksi langsung, tetapi juga bisa menyentuh seseorang melalui sistem ekonomi yang tidak Islami.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang bekerja sebagai pencatat transaksi riba. Beliau menjawab dengan tegas bahwa pekerjaan itu haram, karena termasuk membantu kemaksiatan. Beliau berpegang pada hadits ini dan ayat tentang larangan tolong-menolong dalam dosa.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi riba dalam segala bentuknya — baik sebagai pelaku, pemberi, saksi, maupun pencatat.
- Jangan membantu transaksi riba — termasuk menjadi saksi, mencatat, atau menjadi perantara, karena semua itu termasuk dosa.
- Bertakwalah kepada Allah dalam urusan harta — carilah rezeki yang halal dan jauhkan diri dari yang haram.
- Ingatlah ancaman Allah — bahwa Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang terhadap pelaku riba (QS. Al-Baqarah [2]: 279).
- Bertaubatlah jika pernah terlibat — dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, serta kembalikan harta yang bukan hak kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.