Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah jalur periwayatan lain (mutaba'ah/syahid) yang menguatkan hadits sebelumnya tentang nazar. Karena teksnya hanya menyebut "مِثْلَهُ" (seperti itu), maka maknanya dikembalikan kepada hadits pokok di atasnya, yaitu tentang kewajiban menunaikan nazar ketaatan dan larangan bernazar dalam kemaksiatan. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa nazar yang sah harus ditunaikan, sedangkan nazar maksiat tidak boleh dilaksanakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Karena hadits ini hanya menyebut "seperti itu", mari kita lihat dalil pokok tentang nazar:
Al-Qur'an:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
QS. Al-Baqarah [2]: 270
"Dan apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja nazar yang kamu janjikan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zalim."
Hadits pokok (shahih):
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya."
(HR. Al-Bukhari, dishahihkan dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa nazar taat wajib ditunaikan, sedangkan nazar maksiat haram dilaksanakan dan wajib membayar kaffarah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa nazar yang tidak disebutkan secara spesifik tetap terikat pada niat dan jenisnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan bernazar berlebihan karena memberatkan diri tanpa perintah syariat.
Penjelasan Rinci
Kedudukan hadits ini:
Hadits riwayat Abu Dawud no. 3324 ini adalah mutaba'ah (penguat) dari hadits sebelumnya. Perhatikan redaksi terakhirnya: "عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مِثْلَهُ" — "dari Nabi ﷺ seperti itu." Artinya, Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits yang sama maknanya dengan hadits sebelumnya dalam bab ini.
Tentang bab "Siapa yang Bernazar Tanpa Menyebutnya":
Imam Abu Dawud meletakkan hadits ini dalam bab tentang orang yang bernazar namun tidak menyebutkan jenis nazarnya secara spesifik. Para ulama menjelaskan:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa nazar terbagi menjadi dua:
- Nazar taat (nazar ketaatan): wajib ditunaikan.
- Nazar maksiat: haram dilaksanakan, dan wajib membayar kaffarah (denda) seperti kaffarah sumpah.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar tanpa menyebutkan secara rinci, maka dikembalikan kepada niatnya. Jika niatnya taat, wajib ditunaikan. Jika niatnya maksiat, tidak boleh dilaksanakan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menerangkan bahwa syariat tidak menganjurkan memperbanyak nazar, karena nazar pada hakikatnya adalah "memaksa diri" untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib. Namun jika sudah terucap, maka harus ditunaikan selama dalam ketaatan.
Sanad hadits ini:
- Muhammad bin 'Auf
- Sa'id bin Al-Hakam
- Yahya bin Ayyub
- Ka'b bin 'Alqamah
- Ibn Syimasah
- Abu Al-Khair
- Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu
Para perawi ini adalah perawi yang tsiqah (terpercaya) menurut penilaian Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini. Ini menunjukkan hadits ini memiliki jalur yang kuat dan menguatkan hadits pokok sebelumnya.
Pemahaman praktis:
Jika seseorang berkata "Saya bernazar" tanpa menyebutkan apa yang dinazarkan, maka:
- Jika niatnya adalah ketaatan → wajib ditunaikan.
- Jika niatnya adalah maksiat → tidak boleh ditunaikan, wajib kaffarah.
- Jika niatnya mubah (hal yang diperbolehkan) → menurut jumhur ulama dari daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik), tidak ada kewajiban, karena nazar hanya sah dalam ketaatan.
Story Telling
Diceritakan bahwa Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang nazar dan sumpah. Beliau pernah berkata kepada murid-muridnya:
"Ketahuilah, sesungguhnya nazar itu ada tiga jenis: nazar dalam ketaatan yang harus ditunaikan, nazar dalam maksiat yang tidak boleh ditunaikan, dan nazar dalam hal yang tidak mampu dilakukan."
Para ulama seperti Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah nazar, karena mereka memahami bahwa nazar adalah janji kepada Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Hikmah: Seorang mukmin hendaknya tidak mudah mengucapkan nazar. Jika sudah terucap, segera tunaikan jika dalam ketaatan, dan tinggalkan jika dalam maksiat.
Kesimpulan Praktis
- Nazar taat wajib ditunaikan — seperti nazar shalat, puasa, sedekah, atau haji.
- Nazar maksiat haram dilaksanakan — wajib membayar kaffarah sumpah.
- Nazar tanpa menyebutkan jenisnya dikembalikan kepada niat dan jenisnya.
- Hindari memperbanyak nazar — karena Nabi ﷺ dan para salaf tidak menganjurkannya.
- Jika ragu tentang nazar tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.