Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3296 tentang Nazar berjalan kaki diganti naik kendaraan dan berkurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar untuk berjalan kaki menuju Baitullah (Ka'bah) tetapi kemudian tidak mampu melakukannya, maka ia boleh naik kendaraan dan sebagai gantinya menyembelih hadyu (hewan kurban). Ini adalah bentuk keringanan dari syariat bagi orang yang bernazar dengan suatu ketaatan namun tidak mampu menunaikannya secara sempurna.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3296:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْبَيْتِ، فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ ﷺ أَنْ تَرْكَبَ وَتُهْدِيَ هَدْيًا

Makna: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: Bahwa saudara perempuan 'Uqbah bin 'Amir bernazar untuk berjalan kaki menuju Baitullah (Ka'bah). Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk naik kendaraan dan menyembelih hadyu (hewan kurban).

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari (no. 1866) dan Shahih Muslim (no. 1276):

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"أُخْتِي نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ، فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ ﷺ أَنْ تَرْكَبَ وَتُهْدِيَ هَدْيًا"

Makna: "Saudara perempuanku bernazar untuk berjalan kaki menuju Baitullah. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk naik kendaraan dan menyembelih hadyu."

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Makna: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Hukum Nazar untuk Ketaatan

Imam Ibn Qudamah (dalam kitab al-Mughni) dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa nazar untuk melakukan ketaatan seperti berjalan kaki ke Baitullah, puasa, atau shalat, hukumnya wajib ditunaikan selama mampu. Ini berdasarkan firman Allah:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ (QS. Al-Hajj [22]: 29)

Makna: "Dan hendaklah mereka memenuhi nazar-nazar mereka."

2. Keringanan Jika Tidak Mampu

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berpindah dari satu bentuk ibadah nazar ke bentuk lain yang sejenis jika ada uzur (halangan). Dalam kasus ini, dari berjalan kaki menjadi naik kendaraan, dengan tambahan membayar hadyu sebagai kompensasi.

3. Pendapat Ulama tentang Hadyu

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang bernazar berjalan kaki ke Baitullah lalu tidak mampu, maka ia boleh naik kendaraan dan menyembelih hadyu. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika ia tidak mampu berjalan, maka gugurlah kewajiban berjalan tersebut dan tidak wajib membayar hadyu. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mewajibkan hadyu sebagai kompensasi, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ yang jelas.

4. Pelajaran tentang Kemudahan Syariat

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memberikan kemudahan. Jika seseorang bernazar untuk ketaatan lalu tidak mampu, maka ia tetap harus berusaha semampunya dan mengganti kekurangannya dengan amalan lain yang sejenis.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang mulia. Ketika saudara perempuannya bernazar untuk berjalan kaki menuju Baitullah, ia merasa khawatir karena perjalanan itu sangat berat bagi seorang wanita. Maka ia mengadukan hal ini kepada Rasulullah ﷺ.

Rasulullah ﷺ dengan penuh kasih sayang tidak membiarkan sahabatnya terbebani. Beliau memerintahkan agar saudara perempuan 'Uqbah itu naik kendaraan dan menyembelih hadyu sebagai gantinya. Ini menunjukkan betapa indahnya syariat Islam yang selalu memperhatikan kemampuan hamba-Nya. Tidak ada paksaan yang memberatkan, tetapi juga tidak menggugurkan kewajiban secara total—melainkan diganti dengan amalan lain yang sepadan.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar untuk ketaatan wajib ditunaikan selama mampu, karena Allah memerintahkan memenuhi nazar.
  2. Jika tidak mampu, ada keringanan untuk mengganti dengan cara lain yang sejenis, seperti naik kendaraan dan menyembelih hadyu.
  3. Jangan bernazar dengan hal yang memberatkan diri, karena Nabi ﷺ sendiri melarang nazar yang memberatkan dan menganjurkan untuk tidak bernazar.
  4. Jika sudah terlanjur bernazar, maka tunaikan semampunya dan jangan sampai meninggalkan kewajiban tanpa pengganti.
  5. Syariat Islam adalah syariat yang mudah, tidak ada kesulitan di dalamnya, sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?