Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 3294 ini pada dasarnya adalah hadits yang disebutkan secara ringkas (mukhtashar) oleh Imam Abu Dawud. Beliau tidak menyebutkan matan (isi) lengkapnya, melainkan hanya menyebutkan jalur sanadnya saja, lalu berkata "dengan sanad Yahya dan maknanya" — artinya isinya sama dengan hadits sebelumnya (no. 3293) yang telah beliau sebutkan lengkap. Jadi hadits ini bukanlah hadits berdiri sendiri dengan matan baru, melainkan penguat jalur (syawahid) bagi hadits sebelumnya tentang kafarat sumpah bagi orang yang berbohong dalam sumpahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Karena hadits ini adalah pengulangan sanad dari hadits sebelumnya, dalil utamanya adalah hadits no. 3293 dalam Sunan Abu Dawud yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang kafarat sumpah:
Arab (potongan yang masyhur):
فَمَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ
Terjemahan: "Barangsiapa bersumpah lalu dalam sumpahnya ia mengatakan 'Demi al-Lat dan al-'Uzza', maka hendaklah ia mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'."
Adapun terkait kafarat sumpah secara umum, Allah ﷻ berfirman:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Kaitan dengan ulama: Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya sengaja menyebutkan jalur ini sebagai penguat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang kafarat sumpah saling menguatkan satu sama lain, sehingga wajib diamalkan.
Penjelasan Rinci
Pertama, memahami status hadits ini. Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya sering menyebutkan sebuah hadits dengan sanad lengkap, lalu pada hadits berikutnya beliau cukup menyebutkan sanad lain dan berkata "بإسناد يحيى ومعناه" (dengan sanad Yahya dan maknanya). Ini adalah metode beliau untuk meringkas tanpa mengulang matan yang sama. Maka hadits no. 3294 ini bukan matan baru, melainkan jalur alternatif dari hadits sebelumnya.
Kedua, tentang bab "Siapa yang Melihat Kafarat Jika dalam Dosa". Bab ini membahas: jika seseorang bersumpah lalu melanggar sumpahnya, atau bersumpah dengan sumpah yang mengandung dosa (seperti bersumpah dengan selain Allah, atau bersumpah untuk melakukan kemungkaran), maka ia wajib membayar kafarat. Para ulama dalam daftar menjelaskan:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm: kafarat sumpah wajib ketika sumpah dilanggar, baik sumpah itu untuk kebaikan maupun keburukan, kecuali sumpah untuk melakukan dosa — maka tidak boleh dilaksanakan, tetapi tetap wajib kafarat jika dilanggar.
- Imam Ahmad bin Hanbal (melalui riwayat Al-Khallal dalam Al-Jami'): sumpah yang mengandung dosa tidak boleh ditunaikan, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah biasa.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan: menegaskan bahwa sumpah dengan selain Allah adalah syirik kecil, dan obatnya adalah mengucapkan tauhid "Laa ilaaha illallah" sebagaimana dalam hadits.
- Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman saat menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 89: kafarat sumpah adalah bentuk kasih sayang Allah agar hamba tidak terjebak dalam dosa sumpah, dan urutannya: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, memerdekakan hamba, atau puasa 3 hari jika tidak mampu.
Ketiga, tentang perawi dalam sanad ini:
- Makhlad bin Khalid — perawi tsiqah (terpercaya).
- Abdur Razzaq bin Hammam — perawi tsiqah hafizh, guru Imam Ahmad dan lainnya.
- Ibnu Jurayj (Abdul Malik bin Abdul Aziz) — perawi tsiqah tetapi terkenal dengan tadlis (menyembunyikan cacat sanad); namun di sini ia menerima melalui kitabah (surat) dari Yahya bin Sa'id, sehingga aman dari tadlis.
- Yahya bin Sa'id al-Anshari — perawi tsiqah tsabit.
- Ubaidullah bin Zahr — dipuji oleh Ibnu Jurayj sebagai "sebaik-baik lelaki".
- Abu Sa'id al-Ru'aini — seorang tabi'in dari Syam.
Keempat, jika ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang kafarat sumpah dalam dosa:
- Jumhur (mayoritas: Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat: tetap wajib kafarat.
- Sebagian ulama berpendapat: tidak ada kafarat untuk sumpah dalam maksiat, karena sumpah itu batal dengan sendirinya.
- Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena keumuman QS. Al-Ma'idah [5]: 89 dan hadits-hadits kafarat sumpah yang bersifat umum, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Ibn Qayyim dalam Ighatsah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Ru'aini — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — adalah seorang tabi'in yang dikenal zuhud dan wara'. Ia meriwayatkan hadits ini dari sahabat Nabi ﷺ, dan jalur ini kemudian sampai kepada Yahya bin Sa'id al-Anshari, salah satu imam besar Madinah. Ibnu Jurayj — yang menerima surat dari Yahya — berkata tentang Ubaidullah bin Zahr: "Ia adalah sebaik-baik lelaki." Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga sanad dan memuliakan perawi yang jujur, karena hadits adalah agama. Sebagaimana kata Abdullah bin al-Mubarak: "الإسناد من الدين" — "Sanad adalah bagian dari agama." (disebutkan dalam Syaraf Ashhab al-Hadits karya Al-Khatib, dan dinukil oleh Ibn Rajab dalam Syarh 'Ilal at-Tirmidzi).
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini adalah penguat sanad, bukan matan baru — isinya sama dengan hadits kafarat sumpah sebelumnya.
- Jika seseorang bersumpah lalu melanggar — baik sumpah untuk kebaikan maupun keburukan — maka wajib membayar kafarat: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, memerdekakan hamba, atau puasa 3 hari jika tidak mampu.
- Jika sumpahnya untuk melakukan dosa, maka tidak boleh ditunaikan, dan tetap wajib kafarat menurut jumhur ulama.
- Jangan bersumpah dengan selain Allah — karena itu syirik kecil, dan obatnya adalah mengucapkan tauhid.
- Jagalah sumpahmu, jangan memperbanyak sumpah, karena Allah berfirman: "وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ" — "Dan jagalah sumpahmu."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.