Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan pada bagian yang Anda tampilkan, isinya bukanlah matan (isi) hadits, melainkan komentar sanad dari Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang jalur periwayatan hadits tersebut. Hadits pokoknya berkaitan dengan nazar dalam kemaksiatan — yaitu seseorang yang bernazar untuk melakukan sesuatu yang haram, maka ia tidak boleh melaksanakannya dan wajib membayar kaffarah (tebusan) sebagaimana kaffarah sumpah. Para ulama seperti az-Zuhri, Ibnul Mubarak, dan Imam Ahmad membahas keautentikan jalur periwayatannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaffarah sumpah:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu ucapkan dengan sungguh-sungguh. Maka kaffarahnya (tebusannya) adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kaffarah sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits pokok dalam bab ini diriwayatkan dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
"Tidak ada nazar dalam kemaksiatan, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 3290–3291), Imam Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan jalur yang berbeda-beda.
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu perawi dalam sanad ini, seorang tabi'in besar.
- Abdullah bin al-Mubarak — mengomentari bahwa Abu Salamah (bin Abdurrahman) yang meriwayatkan hadits ini, menunjukkan az-Zuhri tidak mendengarnya langsung dari Abu Salamah.
- Imam Ahmad bin Hanbal — mengomentari kelemahan jalur periwayatan tertentu dalam hadits ini.
- Imam Abu Dawud as-Sijistani — mencatat komentar-komentar sanad ini dalam Sunan-nya.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits dan babnya
Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Sumpah dan Nazar, bab tentang siapa yang bernazar dalam kemaksiatan maka wajib membayar kaffarah. Ini menunjukkan bahwa nazar yang berisi kemaksiatan (misalnya: "Saya bernazar akan meminum khamr" atau "Saya bernazar tidak akan berbicara dengan orang tua saya") tidak boleh dilaksanakan, tetapi wajib dibayar kaffarahnya.
2. Makna teks sanad yang Anda tampilkan
Teks yang Anda tampilkan adalah komentar sanad, bukan matan hadits. Isinya:
- Ibnu as-Sarh menerima dari Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Ibnu Syihab (az-Zuhri) dengan makna dan sanad yang sama.
- Imam Abu Dawud mendengar Ahmad bin Syabbuyah berkata bahwa Ibnul Mubarak berkata: "Abu Salamah yang meriwayatkan hadits ini" — ini menunjukkan az-Zuhri tidak mendengar langsung dari Abu Salamah.
- Ahmad bin Muhammad membenarkan hal itu.
- Imam Abu Dawud mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Mereka merusak hadits ini bagi kami." Ketika ditanya apakah kerusakannya sudah jelas baginya, dan apakah ada selain Ibnu Abi Uwais yang meriwayatkannya, beliau menjawab: "Ayyub lebih baik darinya" — yaitu Ayyub bin Sulaiman bin Bilal, dan Ayyub memang meriwayatkannya.
3. Bagaimana ulama memahami hal ini
Ibnul Mubarak dan Imam Ahmad menunjukkan perhatian besar terhadap keautentikan sanad. Mereka tidak sembarangan menerima riwayat, terutama jika ada perawi yang menyisipkan nama yang tidak seharusnya. Ini adalah bagian dari manhaj ahli hadits dalam menjaga kemurnian sunnah.
Imam Abu Dawud sebagai penyusun Sunan mencatat komentar-komentar ini untuk menunjukkan bahwa beliau meneliti jalur periwayatan dan tidak hanya menukil begitu saja. Ini menunjukkan kejujuran ilmiah beliau.
Az-Zuhri sebagai tabi'in besar dikenal sebagai salah satu perawi yang paling teliti, namun dalam kasus ini, ada catatan bahwa beliau mungkin tidak mendengar langsung dari Abu Salamah. Ini tidak serta-merta melemahkan hadits, karena hadits ini memiliki jalur-jalur lain yang menguatkannya, sebagaimana disebutkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya.
4. Hukum nazar dalam kemaksiatan
Para ulama dalam daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa:
- Nazar dalam kemaksiatan haram dilaksanakan.
- Wajib membayar kaffarah sumpah (memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan hamba, atau puasa 3 hari jika tidak mampu).
Dalilnya adalah hadits 'Imran bin Hushain di atas, serta kaidah umum bahwa tidak boleh taat kepada Allah dalam hal yang maksiat.
5. Perbedaan pendapat yang ringkas
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah nazar dalam kemaksiatan wajib kaffarah atau tidak. Namun yang paling kuat — berdasarkan hadits 'Imran bin Hushain yang shahih — adalah wajib kaffarah, karena Nabi ﷺ secara tegas menyebutkan "وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ" (dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa nazar yang mengandung kemaksiatan adalah batal secara syar'i, namun karena seseorang telah mengikatkan diri dengan sumpah, maka ia wajib membayar kaffarah sebagai penebus.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu suatu ketika ditanya tentang seseorang yang bernazar untuk melakukan sesuatu yang haram. Beliau menjawab dengan hadits Nabi ﷺ: "Tidak ada nazar dalam kemaksiatan, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah."
Abdullah bin al-Mubarak — seorang ulama besar yang dikenal sangat teliti dalam hadits — pernah berkata: "Sanad adalah bagian dari agama. Kalau bukan karena sanad, siapa pun bisa berkata apa saja." Beliau menunjukkan bahwa meneliti jalur periwayatan adalah bagian dari menjaga kemurnian ajaran Islam.
Imam Ahmad bin Hanbal juga dikenal sangat ketat dalam menerima hadits. Beliau pernah berkata: "Janganlah engkau menulis hadits dari orang yang tidak dikenal, karena sesungguhnya hadits itu adalah agama." Sikap beliau dalam mengomentari sanad hadits ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Nazar dalam kemaksiatan tidak boleh dilaksanakan, karena tidak ada ketaatan kepada Allah dalam hal yang maksiat.
- Wajib membayar kaffarah sumpah jika seseorang terlanjur bernazar dalam kemaksiatan, yaitu: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan hamba, atau puasa 3 hari jika tidak mampu.
- Meneliti sanad hadits adalah bagian dari menjaga kemurnian agama, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnul Mubarak, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud.
- Hendaklah kita berhati-hati dalam bernazar, dan hanya bernazar untuk hal-hal yang baik dan diridhai Allah.
- Jika menemukan hadits yang sanadnya diperselisihkan, kembalikan kepada ulama yang terpercaya dan jangan mudah menghukumi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.