Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3290 tentang Nazar maksiat tidak sah dan kaffarahnya seperti sumpah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar untuk melakukan perbuatan maksiat, maka nazar tersebut tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar kaffarah (tebusan) seperti kaffarah sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Ini adalah rahmat Allah yang memudahkan hamba-Nya yang terlanjur bernazar keliru.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab "Siapa yang Melihat Kewajiban Kaffarah Jika Dalam Dosa", no. 3290. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (no. 6695), dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1640) dari jalur lain.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarah (pelanggaran) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup, maka (wajib) berpuasa tiga hari. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dari daftar rujukan, di antaranya:

  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa nazar maksiat adalah nazar yang batil, dan pelakunya wajib membayar kaffarah sumpah sebagai ganti karena ia telah mengikat dirinya dengan sesuatu yang haram.
  • Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nazar tidak mengubah hukum syar'i. Jika seseorang bernazar maksiat, maka nazarnya tidak mengikat, dan ia tidak boleh melaksanakannya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menegaskan bahwa nazar maksiat tidak sah, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah berdasarkan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Nazar secara bahasa berarti janji melakukan sesuatu. Secara syar'i, nazar adalah seseorang mewajibkan dirinya melakukan suatu ibadah atau kebaikan karena Allah, seperti berkata, "Jika Allah menyembuhkanku, aku akan berpuasa tiga hari." Ini adalah nazar yang sah dan harus ditunaikan.

Namun, jika seseorang bernazar untuk melakukan maksiat, seperti berkata, "Jika aku lulus ujian, aku akan memukul si fulan," atau "aku akan minum khamr," atau "aku akan memutus silaturahmi," maka nazar ini tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah; sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah Kaffarah:

Mengapa harus membayar kaffarah sumpah? Karena orang yang bernazar maksiat seolah-olah telah mengikat dirinya dengan sumpah untuk melakukan hal tersebut. Ketika ia tidak melaksanakannya (karena haram), maka ia terkena kewajiban kaffarah seperti orang yang melanggar sumpah. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah, agar hamba-Nya tidak terbebani dosa karena nazar yang keliru, tetapi cukup membayar tebusan yang ringan.

Pendapat Ulama tentang Kaffarah:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai apakah kaffarah ini wajib atau hanya sunnah. Namun pendapat yang kuat—dan dipilih oleh jumhur ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—adalah bahwa kaffarah tersebut wajib berdasarkan zhahir hadits. Ini juga merupakan pendapat Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Az-Zuhri dari kalangan tabi'in.

Adapun jika nazar maksiat itu sudah terlanjur dilakukan, maka ia tetap berdosa karena melakukan maksiat, dan tetap wajib membayar kaffarah. Namun jika ia tidak melakukannya, ia tidak berdosa karena meninggalkan maksiat, tetapi tetap membayar kaffarah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bernazar untuk berpuasa sepanjang tahun tanpa berbuka. Beliau menjawab, "Nazar seperti ini tidak boleh, karena Nabi ﷺ melarang puasa wishal (terus-menerus tanpa berbuka)." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini: "Tidak ada nazar dalam maksiat, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah." (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Ya'la dalam Tabaqat al-Hanabilah)

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah nazar. Mereka tidak membiarkan seseorang terjerumus dalam ibadah yang menyelisihi syariat, meskipun niatnya baik. Karena ibadah yang tidak sesuai tuntunan Nabi ﷺ akan tertolak, sebagaimana sabda beliau: "Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar maksiat tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan, meskipun sudah terlanjur diucapkan.
  2. Wajib membayar kaffarah sumpah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.
  3. Jangan terburu-buru bernazar, karena nazar bisa menjadi beban. Sebaiknya hindari bernazar sama sekali, kecuali untuk kebaikan yang jelas.
  4. Jika terlanjur bernazar maksiat, segera bertobat, tinggalkan maksiat tersebut, dan bayar kaffarah.
  5. Niatkan semua amal karena Allah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, bukan berdasarkan keinginan hawa nafsu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?