Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa nazar terbagi dua: nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan, sedangkan nazar dalam kemaksiatan haram ditunaikan dan tidak boleh dilaksanakan. Jadi nazar tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan dosa. Yang benar adalah bertaubat dan tidak melanjutkan maksiat tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Apa yang Dikatakan tentang Nazar dalam Maksiat, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Jalur periwayatannya: Al-Qa'nabi dari Malik dari Thalhah bin Abdil Malik Al-Aili dari Al-Qasim dari Aisyah. Imam Malik bin Anas juga meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan Imam Al-Bukhari meriwayatkan makna serupa dalam Shahih Al-Bukhari dari Aisyah.
Teks hadits:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
Terjemah: "Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia taat kepada-Nya; dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 2 — "Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Juga firman Allah:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
QS. An-Nahl [16]: 116 — "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan kaidah agung dalam bab nazar. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa nazar terbagi menjadi dua: nazar ketaatan dan nazar kemaksiatan. Nazar ketaatan wajib ditunaikan berdasarkan perintah Nabi ﷺ "hendaklah ia taat kepada-Nya." Sedangkan nazar kemaksiatan tidak boleh ditunaikan, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan nazar dalam maksiat itu batal (tidak sah) dan tidak wajib ditunaikan, bahkan haram dilaksanakan. Beliau juga menyebut bahwa jika seseorang terlanjur bernazar maksiat, ia wajib bertaubat dan menunaikan kafarat sumpah menurut sebagian ulama, karena nazar tersebut mengandung unsur sumpah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu yang mengarah kepada maksiat, termasuk melalui nazar. Seorang hamba tidak boleh menjadikan nazar sebagai alasan untuk melakukan sesuatu yang dilarang Allah.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menegaskan kaidah: "Ketaatan hanya pada yang ma'ruf, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah." Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ: "Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan itu hanya dalam kebaikan" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa nazar maksiat tidak sah dan tidak wajib ditunaikan, serta tidak ada kafarat menurut pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i, sedangkan dalam madzhab Hanbali ada kafarat sumpah. Namun yang jelas dan disepakati: nazar maksiat haram dilaksanakan.
Contoh praktis: seseorang bernazar "Jika saya lulus ujian, saya akan meninggalkan shalat selama sebulan" — ini nazar maksiat, haram ditunaikan, dan ia wajib bertaubat. Atau "Jika saya sembuh, saya akan memutus hubungan dengan orang tua" — ini juga nazar maksiat yang tidak boleh dilaksanakan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pada masa Nabi ﷺ bernazar untuk berpuasa berdiri di bawah terik matahari dan tidak berteduh. Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau memerintahkan agar orang itu tetap berpuasa namun duduk dan berteduh, karena menyiksa diri bukanlah bagian dari ketaatan yang diperintahkan. Kisah ini menunjukkan bahwa nazar yang mengandung unsur menyelisihi syariat tidak wajib ditunaikan. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dengan makna yang serupa.)
Hikmahnya: syariat Islam selalu mengarahkan hamba kepada kemudahan dan ketaatan, bukan kepada kesulitan yang tidak diperintahkan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan, seperti nazar shalat, puasa, sedekah, atau membaca Al-Qur'an.
- Nazar dalam kemaksiatan haram ditunaikan dan tidak sah, seperti nazar meninggalkan shalat, memutus silaturahmi, atau melakukan dosa lainnya.
- Jika terlanjur bernazar maksiat, wajib bertaubat kepada Allah dan tidak melaksanakannya.
- Berhati-hatilah dalam bernazar; jangan sampai nazar menjadi jalan menuju dosa.
- Kaidah penting: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.