Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3285 tentang Hukuman ganti rugi janin dengan budak atau hewan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang istitsna` (pengecualian) dalam sumpah dengan mengucapkan "Insya Allah" (إن شاء الله), yaitu ketika seseorang bersumpah lalu mengucapkan "insya Allah" sebagai pengecualian, maka ia tidak dianggap melanggar sumpah jika tidak melaksanakannya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ, karena pengecualian ini tidak diberikan kepada umat sebelumnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan adab bersumpah, yaitu menggantungkan kehendak kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Rasulullah ﷺ bersabda: "Demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy. Demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy. Demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy." Kemudian beliau bersabda: "Insya Allah."

(HR. Abu Dawud no. 3285, dari jalur 'Ikrimah, dan diriwayatkan juga dari Ibnu 'Abbas secara marfu')

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا ۝ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا

"Dan jangan sekali-kali engkau mengatakan terhadap sesuatu, 'Sesungguhnya aku akan melakukan itu besok pagi,' kecuali (dengan mengucapkan), 'Insya Allah.' Dan ingatlah kepada Tuhanmu apabila engkau lupa, dan katakanlah, 'Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.'"

(QS. Al-Kahfi [18]: 23-24)

Penjelasan ulama:

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah dari Allah kepada Nabi-Nya ﷺ untuk mengucapkan istitsna` (pengecualian) ketika berbicara tentang rencana di masa depan, yaitu dengan mengucapkan "Insya Allah" (Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, surat Al-Kahfi).

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dan para ulama fiqih menjelaskan bahwa apabila seseorang bersumpah lalu mengucapkan "Insya Allah" dalam rangkaian sumpahnya, maka ia tidak berdosa jika tidak melaksanakan sumpahnya, dan tidak wajib membayar kafarat. Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Disyariatkannya Istitsna' dalam Sumpah

Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab "Pengecualian dalam Sumpah setelah Diam" (باب الاستثناء في اليمين بعد الصمت). Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya mengucapkan "Insya Allah" setelah jeda diam dari sumpah:

  • Pendapat pertama: Boleh mengucapkan istitsna' meskipun setelah jeda, selama masih dalam majelis yang sama. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama.
  • Pendapat kedua: Istitsna' hanya sah jika langsung bersambung dengan sumpah tanpa jeda. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
  • Pendapat ketiga (yang paling kuat menurut sebagian ulama): Istitsna' sah selama masih dalam majelis yang sama, baik langsung maupun setelah jeda. Ini berdasarkan keumuman dalil dan pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul-nya.

2. Makna "Insya Allah" dalam Sumpah

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa makna "Insya Allah" dalam sumpah adalah menggantungkan pelaksanaan sumpah kepada kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, maka ia melaksanakan; jika tidak, maka ia tidak melaksanakan. Dengan demikian, ia tidak dianggap melanggar sumpah karena ia telah mengecualikan kehendak Allah dalam sumpahnya.

3. Hikmah dari Hadits Ini

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita untuk tidak memastikan sesuatu di masa depan tanpa mengucapkan "Insya Allah", karena manusia tidak mengetahui apa yang akan terjadi. Ini adalah bentuk tawadhu' dan pengakuan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah.

4. Kisah di Balik Hadits

Para ulama menyebutkan bahwa hadits ini berkaitan dengan peristiwa Perjanjian Hudaibiyah. Ketika Nabi ﷺ bersumpah akan memerangi Quraisy, beliau mengucapkan "Insya Allah", dan ternyata beliau tidak jadi memerangi mereka karena terjadi perdamaian Hudaibiyah. Ini menunjukkan bahwa istitsna' dalam sumpah adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan kehati-hatian dalam berbicara.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ bersumpah akan memerangi Quraisy, namun beliau mengucapkan "Insya Allah". Kemudian ternyata Allah ﷻ menakdirkan terjadinya Perjanjian Hudaibiyah, dan Nabi ﷺ tidak jadi memerangi mereka. Maka para ulama menjadikan ini sebagai dalil bahwa istitsna' dalam sumpah itu sah dan bermanfaat, karena Nabi ﷺ tidak dianggap melanggar sumpahnya.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah menyebutkan bahwa di antara hikmah istitsna' adalah untuk melatih seorang hamba agar selalu bergantung kepada Allah dan tidak merasa mampu melakukan sesuatu tanpa kehendak-Nya. Ini adalah adab yang agung yang diajarkan oleh Nabi ﷺ kepada umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan mengucapkan "Insya Allah" ketika berbicara tentang rencana di masa depan, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Kahfi: 23-24.
  2. Jika bersumpah, dan ingin mengecualikan kehendak Allah, ucapkan "Insya Allah" langsung setelah sumpah atau selama masih dalam majelis yang sama.
  3. Dengan istitsna', seseorang tidak dianggap melanggar sumpah jika tidak melaksanakannya, dan tidak wajib membayar kafarat.
  4. Jangan memastikan masa depan tanpa menggantungkannya kepada kehendak Allah, karena manusia tidak tahu apa yang akan terjadi.
  5. Jadikan istitsna' sebagai latihan tawadhu' dan pengakuan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.