Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3281 tentang Ukuran sha' kaffarah menurut riwayat Abu Dawud

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini (Sunan Abu Dawud no. 3281) bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan atsar (perkataan atau kabar) dari tabi'in tentang perubahan ukuran sha' oleh Khalid al-Qasri ketika menjadi gubernur. Inti hadits ini menjelaskan bahwa ukuran sha' yang tadinya sesuai standar Nabi ﷺ (empat mud) digandakan oleh penguasa menjadi enam belas rathl, dan ini menjadi catatan penting dalam fiqih tentang ukuran sha' untuk kaffarah (tebusan). Selain itu, di akhir riwayat terdapat kisah tentang kesabaran seorang perawi yang dibunuh secara zalim, namun Allah memasukkannya ke surga—sebuah pelajaran tentang keutamaan sabar dan husnul khatimah.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab Berapa Sha' dalam Kaffarah, no. 3281.

Teks Arab atsar (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah kabar dari Umayyah bin Khalid tentang kebijakan Khalid al-Qasri. Ini bukan hadits marfu' (bukan sabda Nabi ﷺ), melainkan atsar mauquf dari tabi'in.

Terkait ukuran sha', para ulama merujuk kepada hadits Nabi ﷺ tentang kadar zakat fitrah dan kaffarah. Di antaranya:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum..."

> (HR. Al-Bukhari no. 1504, Muslim no. 984)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa sha' Nabi ﷺ adalah empat mud, dan satu mud adalah ukuran dua telapak tangan yang digabung (sekira 510 gram gandum). Ukuran ini dipertahankan oleh para ulama Hijaz.
  • Imam Abu Hanifah dan ulama Kufah berpendapat sha' lebih besar, karena mereka mengikuti ukuran sha' yang berlaku di Irak yang sudah berubah—sebagaimana disebutkan dalam atsar ini bahwa Khalid al-Qasri menggandakannya menjadi enam belas rathl.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa ukuran sha' yang menjadi patokan syariat adalah sha' penduduk Madinah, karena Nabi ﷺ menetap di sana dan para sahabat menerima ukuran tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa atsar ini menunjukkan adanya perubahan ukuran sha' yang dilakukan oleh penguasa Bani Umayyah, Khalid bin Abdullah al-Qasri, ketika menjadi gubernur di Irak (sekitar tahun 105–120 H). Beliau menggandakan ukuran sha' sehingga menjadi enam belas rathl, padahal sha' standar Nabi ﷺ di Madinah adalah delapan rathl (menurut ukuran Irak) atau setara empat mud.

Pandangan ulama tentang ukuran sha':

  1. Ulama Hijaz (Malik, Syafi'i, Ahmad dalam riwayat masyhur): Sha' syar'i adalah empat mud, yaitu sekira 2,04 kg gandum (menurut perhitungan Syaikh Ibnu Utsaimin). Ini adalah ukuran yang berlaku di Madinah sejak zaman Nabi ﷺ hingga masa para tabi'in.
  2. Ulama Irak (Abu Hanifah): Mereka menggunakan sha' yang lebih besar karena di wilayah mereka ukuran tersebut telah berubah—sebagaimana disebutkan dalam atsar ini. Namun, mayoritas ulama hadits dan fiqih menetapkan bahwa yang menjadi patokan adalah sha' Madinah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa ukuran sha' yang benar adalah ukuran yang berlaku di zaman Nabi ﷺ, bukan ukuran yang diubah oleh penguasa. Karena syariat tidak berubah dengan perubahan kebiasaan manusia.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan dalam Majmu' Fatawa-nya bahwa zakat fitrah dan kaffarah menggunakan sha' Nabi ﷺ, yaitu empat mud, dan ini yang diamalkan oleh para sahabat dan tabi'in.

Adapun kisah di akhir atsar tentang Muhammad bin Muhammad bin Khalad yang dibunuh secara zalim oleh pemberontak Zanj (budak-budak yang memberontak di Bashrah sekitar tahun 255–270 H), kemudian Abu Dawud bermimpi bertemu dengannya dan ia mengabarkan bahwa Allah memasukkannya ke surga—ini menunjukkan bahwa kesabaran atas kezaliman dan kematian dalam keadaan tidak meninggalkan kebenaran adalah sebab husnul khatimah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa orang yang dibunuh secara zalim dan ia dalam keadaan sabar serta tidak membalas dengan kebatilan, maka ia termasuk orang yang mendapat kabar gembira surga, sebagaimana para syuhada.

Story Telling

Ada pelajaran indah dari kisah ini. Khalid al-Qasri—meskipun ia seorang penguasa yang dikenal tegas bahkan keras—ternyata mengubah ukuran sha' yang merupakan standar syariat. Ini mengingatkan kita bahwa kekuasaan tidak boleh mengubah ketentuan agama. Namun yang lebih menyentuh adalah kisah perawi Muhammad bin Muhammad bin Khalad yang disebut oleh Abu Dawud. Beliau dibunuh secara zalim oleh pemberontak Zanj, dan ketika Abu Dawud bertanya dalam mimpi tentang keadaannya, ia menjawab bahwa Allah memasukkannya ke surga. Abu Dawud pun berkomentar: "Penahananmu tidak membahayakanmu."

Ini mirip dengan kisah para ulama salaf yang tetap teguh meskipun dipenjara dan disiksa. Imam Ahmad bin Hanbal—yang termasuk ulama dalam daftar rujukan kita—dipenjara dan dicambuk karena mempertahankan aqidah bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah, bukan makhluk. Beliau tetap sabar dan tidak menyerah, hingga Allah memuliakannya. Ketika ditanya tentang penderitaannya, beliau berkata: "Aku hanya disakiti di jalan Allah, dan itu adalah kehormatan bagiku."

Hikmahnya: orang yang berpegang pada kebenaran dan sabar atas ujian, maka Allah akan memuliakannya di akhirat, meskipun di dunia ia tampak kalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Ukuran sha' yang syar'i adalah empat mud (sekitar 2,04 kg gandum), sebagaimana ukuran di Madinah pada zaman Nabi ﷺ. Ini yang digunakan untuk zakat fitrah, kaffarah sumpah, dan kaffarah lainnya menurut mayoritas ulama.
  2. Jangan mengubah ketentuan syariat hanya karena perubahan zaman atau kebiasaan. Syariat bersifat tetap, sedangkan adat bisa berubah selama tidak bertentangan dengan nash.
  3. Bersabar atas kezaliman adalah jalan menuju kemuliaan. Kisah perawi yang dibunuh secara zalim namun masuk surga mengajarkan bahwa akhir yang baik (husnul khatimah) tidak diukur dari kemenangan duniawi, tetapi dari keteguhan iman.
  4. Rujuklah ulama yang berpegang pada sunnah dalam masalah ukuran dan ibadah, karena mereka yang mewarisi pemahaman para sahabat dan tabi'in.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi