Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia melihat ada pilihan lain yang lebih baik dan lebih mendekatkan diri kepada Allah, maka hendaknya ia memilih yang lebih baik itu dan menebus sumpahnya dengan kafarat. Ini menunjukkan syariat Islam sangat fleksibel dan mengutamakan kebaikan, bukan kaku pada sumpah yang justru menghalangi kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab Seorang Pria Mengganti Sumpah Sebelum Melanggar, dari Abu Burdah dari ayahnya (yaitu Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu).
Teks hadits:
إِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي، وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Terjemahan: "Demi Allah, jika Allah menghendaki, aku tidak akan bersumpah dengan sumpah, lalu melihat sesuatu yang lebih baik darinya, kecuali aku akan mengganti sumpahku dan melakukan yang lebih baik."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari dengan lafaz yang semakna, dan Imam al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah dan Abdurrahman bin Samurah. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati keabsahannya.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan prinsip penting dalam syariat Islam: mengutamakan kebaikan dan menghindari sikap kaku yang merugikan. Nabi ﷺ bersabda bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada yang lebih baik, maka ia boleh meninggalkan sumpahnya dan menebusnya dengan kafarat, lalu melakukan yang lebih baik.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan anjuran untuk memilih yang lebih baik dan tidak terikat pada sumpah yang menghalangi kebaikan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa jika sumpah menghalangi seseorang dari kebaikan, maka meninggalkan sumpah dan membayar kafarat adalah yang lebih utama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah "menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat", dan bahwa sumpah yang menghalangi kebaikan harus ditinggalkan dengan membayar kafarat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat Islam selalu mengarahkan kepada yang lebih maslahat, dan sumpah bukanlah tujuan, melainkan sarana. Jika sarana itu menghalangi tujuan yang lebih baik, maka sarana itu ditinggalkan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sumpah yang menghalangi kebaikan harus dilanggar dengan membayar kafarat, dan ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.
Adapun kafarat sumpah sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 89 adalah:
- Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau
- Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau
- Memerdekakan seorang hamba sahaya, atau
- Jika tidak mampu, berpuasa 3 hari.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kafarat harus dibayar sebelum atau sesudah melanggar sumpah, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kafarat boleh dibayar sebelum melanggar sumpah. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa kafarat dibayar setelah melanggar sumpah, karena ayat menyebutkan "فَكَفَّارَتُهُ" setelah menyebutkan pelanggaran sumpah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu pernah bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, lalu ia melihat bahwa melakukan hal itu lebih baik. Maka ia pun membayar kafarat sumpahnya dan melakukan yang lebih baik. Ia berkata, "Aku tidak akan bersumpah lalu melihat yang lebih baik darinya, kecuali aku akan melakukan yang lebih baik dan membayar kafarat sumpahku." Ini adalah contoh praktik langsung dari hadits Nabi ﷺ yang beliau riwayatkan sendiri.
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, 'Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta kepemimpinan, karena jika engkau diberi karena meminta, engkau akan dibebani; dan jika engkau diberi tanpa meminta, engkau akan ditolong. Dan jika engkau bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu engkau melihat yang lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kafarat sumpahmu.'" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk selalu mencari yang terbaik dan tidak terjebak pada ego atau sumpah yang justru menghalangi kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan ragu meninggalkan sumpah jika ada yang lebih baik dan lebih mendekatkan diri kepada Allah.
- Bayarlah kafarat sumpah sesuai ketentuan syariat: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, memerdekakan hamba sahaya, atau puasa 3 hari jika tidak mampu.
- Utamakan kebaikan dalam setiap keputusan, karena syariat Islam selalu mengarah kepada maslahat.
- Jangan bersumpah terlalu sering, karena sumpah yang berlebihan dapat menghalangi kebaikan dan memberatkan diri sendiri.
- Belajarlah dari para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin dalam memahami hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.