Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Abdurrahman bin Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma tentang kisah beliau menjadi tamu ayahnya, Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Kisah ini berkaitan dengan sumpah untuk tidak makan makanan tertentu, dan poin pentingnya adalah bahwa kafarat (tebusan) sumpah tidak sampai kepada perawi, karena yang terjadi adalah hal lain yang menyelesaikan masalah tersebut. Hadits ini menunjukkan adab bertamu, adab menghormati tamu, dan bagaimana seorang muslim bersikap dalam masalah sumpah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Tentang Siapa yang Bersumpah untuk Tidak Makan Makanan, no. 3271. Sanadnya: Ibn al-Muthanna → Salim bin Nuh dan Abdul A'la → Al-Jurairi → Abu Utsman → Abdurrahman bin Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini memiliki riwayat penguat yang lebih lengkap dalam Shahih Muslim, dari jalur lain, dengan kisah yang utuh. Imam Muslim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Bakr bahwa ia berkata: "Kami pernah bersama Nabi ﷺ, lalu datang seorang laki-laki musyrik..." (HR. Muslim, no. 2057).
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman tentang kafarat sumpah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup, maka (wajib) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan kafarat bagi orang yang melanggar sumpahnya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau menukil dari para ulama salaf bahwa kafarat sumpah wajib ketika seseorang bersumpah kemudian melanggar sumpahnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah bagian dari kisah yang lebih panjang. Mari kita pahami konteksnya:
Kisah lengkapnya (dari riwayat Muslim): Abdurrahman bin Abi Bakr menceritakan bahwa suatu hari mereka bertamu kepada Nabi ﷺ. Lalu datang seorang laki-laki musyrik yang kotor dan berambut kusut. Nabi ﷺ memerintahkan sebagian sahabat untuk menemuinya. Ternyata orang itu adalah pembawa utusan dari kaumnya. Setelah urusan selesai, Nabi ﷺ bersabda: "Aku tidak tahu, apakah ia meminta ataukah ia bertanya?" Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Jika ia meminta, berilah ia; dan jika ia bertanya, jawablah."
Setelah itu, Abdurrahman bin Abi Bakr pulang ke rumah ayahnya. Abu Bakr bertanya: "Apa yang kalian lakukan setelah kepergian kalian?" Abdurrahman menceritakan apa yang terjadi. Abu Bakr berkata: "Apakah kalian memberinya?" Abdurrahman menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak memberinya." Maka Abu Bakr marah dan berkata: "Engkau tidak memberinya?!" Lalu Abu Bakr bersumpah: "Demi Allah, aku tidak akan memberinya makan!"
Kemudian Abdurrahman berkata: "Aku pun berkata: 'Demi Allah, aku tidak akan memberinya makan sampai engkau memberinya makan!'" Maka keduanya saling bersumpah untuk tidak memberi makan tamu tersebut.
Namun kemudian, Abdurrahman merasa bahwa dirinya telah berbuat salah. Maka ia mengambil makanan dan memberikannya kepada tamu tersebut. Setelah itu, ia menemui ayahnya dan berkata: "Wahai Ayahku, demi Allah, tamu itu telah makan." Abu Bakr bertanya: "Kamu yang memberinya makan?" Abdurrahman menjawab: "Ya." Abu Bakr berkata: "Apa yang mendorongmu melakukan itu?" Abdurrahman menjawab: "Aku khawatir engkau akan disiksa karena sumpahmu." Maka Abu Bakr berkata: "Engkau benar, demi Allah. Aku telah bersumpah untuk tidak memberinya makan, tetapi engkau memberinya makan. Maka aku akan membayar kafarat sumpahku."
Dalam riwayat Abu Dawud yang Anda tanyakan, Abdurrahman bin Abi Bakr berkata: "Dan tidak ada kafarat yang sampai kepadaku." Maksudnya, ia tidak mengetahui bahwa Abu Bakr membayar kafarat, atau bisa juga berarti bahwa Abu Bakr tidak menyebutkan kafarat kepadanya. Namun yang jelas, Abu Bakr radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat wara' dan takut kepada Allah, sehingga ia pasti membayar kafarat sumpahnya.
Pelajaran dari hadits ini:
- Sumpah itu serius. Abu Bakr ash-Shiddiq, meskipun beliau adalah sahabat yang paling utama setelah para nabi, tetap khawatir terhadap sumpahnya dan ingin membayar kafarat. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin tidak boleh meremehkan sumpah.
- Adab bertamu dan memuliakan tamu. Abu Bakr dan putranya sama-sama ingin memuliakan tamu, namun karena emosi dan salah paham, mereka bersumpah. Akhirnya yang menang adalah semangat memuliakan tamu.
- Kafarat sumpah. Jika seseorang bersumpah kemudian melanggar, maka ia wajib membayar kafarat sebagaimana dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 89. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kafarat ini adalah bentuk taubat dan pembersihan dari dosa melanggar sumpah.
- Sikap saling menasihati dalam keluarga. Abdurrahman menasihati ayahnya dengan cara yang santun, dan Abu Bakar menerima nasihat putranya dengan lapang dada. Ini adalah contoh adab dalam keluarga muslim.
Story Telling
Ada kisah indah tentang kehati-hatian para salaf terhadap sumpah. Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang paling utama — sangat berhati-hati dalam bersumpah. Beliau berkata: "Aku tidak pernah bersumpah dengan nama Allah, baik jujur maupun bohong, sejak aku mengetahui bahwa sumpah itu memiliki kafarat." Ini menunjukkan betapa para salaf sangat takut melanggar sumpah, sehingga mereka menghindari bersumpah kecuali dalam keadaan darurat.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa seorang mukmin hendaknya menjaga lisannya dari bersumpah, karena sumpah itu agung dan Allah Ta'ala memerintahkan kita untuk "menjaga sumpah" sebagaimana dalam ayat di atas.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mudah bersumpah. Jika tidak perlu, hindari bersumpah dengan nama Allah, karena sumpah itu agung dan memiliki konsekuensi.
- Jika terlanjur bersumpah lalu melanggar, maka segera bayar kafarat: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa 3 hari.
- Utamakan memuliakan tamu. Dalam kisah ini, memuliakan tamu lebih diutamakan daripada mempertahankan sumpah, dan kafarat menjadi jalan keluarnya.
- Terimalah nasihat dengan lapang dada, sebagaimana Abu Bakr menerima nasihat putranya.
- Jadikan kisah ini pelajaran bahwa emosi dan salah paham bisa menyebabkan sumpah, tetapi solusinya adalah kafarat dan saling memaafkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.