Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari jalur Imam Ahmad bin Hanbal, dari Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Intinya, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah bersumpah (meminta Nabi ﷺ bersumpah atau bersumpah atas nama Nabi ﷺ dalam konteks tertentu), lalu Nabi ﷺ melarangnya dengan sabda "لَا تُقْسِمْ" (janganlah engkau bersumpah). Para ulama memahami larangan ini sebagai bimbingan adab agar tidak bersumpah dengan makhluk, dan agar seorang mukmin menjaga lisannya dari banyak bersumpah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nur [24]: 53
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ ۖ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۚ قُلْ لَا تُقْسِمُوا ۖ طَاعَةٌ مَعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Terjemahan: "Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpah yang sungguh-sungguh, bahwa jika engkau perintahkan kepada mereka, niscaya mereka akan keluar (berperang). Katakanlah: 'Janganlah kamu bersumpah (untuk itu); ketaatan yang baik itu lebih utama. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.'"
Hadits terkait:
Hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik." (HR. At-Tirmidzi, dari Abdullah bin Umar; dihasankan oleh At-Tirmidzi)
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar.
- Imam Ahmad bin Hanbal adalah guru langsung dalam sanad hadits ini, dan beliau meriwayatkan serta membahas masalah sumpah dalam Musnad dan kitab-kitabnya.
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi tabi'in yang menjadi penghubung sanad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim membahas adab bersumpah secara luas.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang bersumpah dalam konteks tertentu. Para ulama menjelaskan beberapa kemungkinan makna:
- Larangan bersumpah dengan selain Allah. Ini dikuatkan oleh hadits lain yang melarang bersumpah dengan selain Allah. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah hukumnya haram atau minimal makruh tahrim, karena mengandung pengagungan terhadap makhluk yang hanya boleh ditujukan kepada Allah.
- Larangan banyak bersumpah. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa seorang muslim hendaknya menjaga lisannya dari memperbanyak sumpah, karena Allah mencela orang yang banyak bersumpah dalam QS. Al-Qalam [68]: 10 dan QS. Al-Ma'idah [5]: 89. Banyak bersumpah dapat mengurangi wibawa dan kejujuran seseorang.
- Larangan bersumpah atas nama Nabi ﷺ. Sebagian ulama memahami bahwa Abu Bakar bersumpah dengan menyebut Nabi ﷺ, sehingga Nabi ﷺ melarangnya karena sumpah hanya boleh dengan nama Allah.
Pemahaman Az-Zuhri dan para ulama:
Az-Zuhri sebagai perawi hadits ini memahami bahwa larangan tersebut bersifat umum — yaitu adab dalam bersumpah. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayatnya menegaskan bahwa sumpah yang diperbolehkan hanyalah dengan nama Allah, dan beliau membenci sumpah dengan selain Allah.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa bersumpah dengan selain Allah tidak boleh, dan sumpah yang paling utama adalah yang dilakukan hanya ketika diperlukan, terutama untuk menegakkan kebenaran atau menyelesaikan perselisihan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa sumpah adalah perkara besar, karena di dalamnya seseorang menjadikan Allah sebagai saksi. Maka tidak pantas seorang hamba memperbanyak sumpah dalam perkara remeh.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali) menyatakan bersumpah dengan selain Allah hukumnya haram.
- Sebagian lain menyatakan makruh jika tidak dimaksudkan untuk mengagungkan, tetapi haram jika disertai pengagungan.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah haram, berdasarkan hadits "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik" (HR. At-Tirmidzi), dan larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang paling jujur dan paling dicintai Nabi ﷺ, pernah dalam suatu peristiwa bersumpah di hadapan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ dengan lembut menegurnya: "لَا تُقْسِمْ" — janganlah engkau bersumpah.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi umat. Meskipun Abu Bakar adalah orang yang paling benar dan paling dekat dengan Nabi ﷺ, beliau tetap ditegur ketika bersumpah. Ini menunjukkan bahwa adab dalam berbicara dan bersumpah berlaku untuk semua orang, tidak pandang kedudukan.
Imam Ahmad bin Hanbal, yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sangat berhati-hati dalam bersumpah. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak pernah bersumpah kecuali dalam keadaan darurat. Ini menunjukkan bagaimana salafus shalih mengamalkan hadits ini dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersumpah dengan selain Allah. Baik dengan nama Nabi, Ka'bah, orang tua, atau makhluk lainnya. Sumpah hanya boleh dengan nama Allah.
- Jangan memperbanyak sumpah. Meskipun dengan nama Allah, hendaknya bersumpah hanya ketika benar-benar diperlukan, seperti untuk menegakkan kebenaran atau menyelesaikan perselisihan.
- Jaga lisan dari sumpah palsu. Sumpah palsu adalah dosa besar yang diancam dengan neraka.
- Teladani adab Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menegur dengan lembut, tidak menghardik. Ini mengajarkan kita untuk menasihati dengan cara yang baik.
- Jika terlanjur bersumpah dengan selain Allah, maka ucapkanlah "لا إله إلا الله" sebagai penebus, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu (HR. Muslim).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.