Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3261 tentang Pengecualian dalam sumpah dengan insya Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang bersumpah lalu menyertakan kalimat "إن شاء الله" (jika Allah menghendaki), maka ia telah melakukan istitsna' (pengecualian) dalam sumpahnya. Konsekuensinya, sumpah tersebut tidak wajib dipenuhi secara mutlak dan tidak ada kafarat (denda) jika ia tidak melaksanakannya. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari syariat agar seorang Muslim tidak terjebak dalam sumpah yang memberatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Kahfi [18]: 23-24

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا ۝ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ

"Dan jangan sekali-kali engkau mengatakan terhadap sesuatu: 'Sesungguhnya aku akan melakukan itu besok,' kecuali (dengan menyebut): 'Insya Allah.' Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika engkau lupa."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Pengecualian dalam Sumpah, no. 3261. Sanadnya: Ahmad bin Hanbal → Sufyan (ats-Tsauri) → Ayyub (as-Sakhtiyani) → Nafi' → Ibnu Umar, sampai kepada Nabi ﷺ.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَا حِنْثَ عَلَيْهِ

"Barangsiapa bersumpah lalu mengucapkan 'insya Allah,' maka tidak ada dosa (pelanggaran sumpah) atasnya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal — beliau adalah guru langsung dalam sanad hadits ini (sebagai perawi pertama dari Abu Dawud). Beliau berpendapat bahwa istitsna' (mengucapkan insya Allah) dalam sumpah menjadikan sumpah tidak mengikat.
  • Sufyan ats-Tsauri — juga dalam sanad hadits ini, beliau meriwayatkan dari Ayyub.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya istitsna' dalam sumpah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa istitsna' harus bersambung (tidak terputus) dengan lafazh sumpah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan hikmah istitsna' sebagai bentuk tawakkal dan penyerahan kepada kehendak Allah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Sabda Nabi ﷺ "فَقَدِ اسْتَثْنَى" (maka ia telah membuat pengecualian) menunjukkan bahwa ucapan "insya Allah" yang menyertai sumpah menjadikan sumpah tersebut bergantung pada kehendak Allah. Artinya, jika Allah menghendaki sumpah itu terlaksana, maka terlaksana; jika tidak, maka tidak ada dosa dan tidak ada kafarat.

Syarat istitsna' menurut para ulama:

  1. Bersambung dengan sumpah — menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, kalimat "insya Allah" harus diucapkan bersambung dengan lafazh sumpah, tidak terpisah dalam waktu yang lama.
  2. Diucapkan secara lisan — menurut Imam Ahmad bin Hanbal, istitsna' harus diucapkan, bukan hanya diniatkan dalam hati.
  3. Tidak dimaksudkan untuk bermain-main — Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa istitsna' adalah ibadah dan tawakkal, bukan alat untuk menghindari tanggung jawab.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa istitsna' yang bersambung menjadikan sumpah tidak mengikat dan tidak ada kafarat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa istitsna' bermanfaat, namun jika seseorang bersumpah dengan niat pasti (jazm) lalu mengucapkan insya Allah, maka menurut beliau tetap ada pengaruhnya selama bersambung.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat jumhur bahwa istitsna' menghilangkan konsekuensi sumpah secara syar'i.

Kesimpulan yang paling kuat:

Pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang menyatakan bahwa istitsna' yang bersambung dengan sumpah menjadikan sumpah tidak mengikat dan tidak ada kafarat, berdasarkan zhahir hadits ini dan hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sering bersumpah dengan menyertakan "insya Allah" sebagai bentuk pengamalan langsung dari hadits yang beliau riwayatkan ini.

Nafi' (murid beliau) menceritakan bahwa Ibnu Umar tidak pernah bersumpah tanpa menyebut "insya Allah." Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab bahwa beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ bahwa istitsna' adalah penjaga bagi seorang Muslim dari melanggar sumpahnya.

Sufyan ats-Tsauri — yang juga dalam sanad hadits ini — pernah berkata: "Aku tidak pernah bersumpah sejak aku mendengar hadits ini kecuali aku menyertakan insya Allah." Ini menunjukkan betapa para salaf mengamalkan hadits ini dengan sungguh-sungguh.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan mengucapkan "insya Allah" setiap kali bersumpah, karena ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
  2. Ucapkan bersambung dengan lafazh sumpah, jangan terpisah lama.
  3. Jika tidak melaksanakan sumpah yang disertai insya Allah, maka tidak ada dosa dan tidak ada kafarat — ini adalah rahmat Allah bagi hamba-Nya.
  4. Jangan jadikan istitsna' sebagai alasan bermain-main dengan sumpah, karena sumpah adalah perkara serius dalam Islam.
  5. Pelajari fiqih sumpah dari kitab-kitab ulama seperti Syarh Shahih Muslim (an-Nawawi), Fathul Bari (Ibnu Hajar), dan Majmu' al-Fatawa (Ibn Taymiyyah) agar tidak salah dalam beramal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?