Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang bolehnya menggunakan mu'aridhah (perkataan yang mengandung makna ganda) atau tawriyah (niat berbeda dari lafazh) dalam bersumpah, ketika seseorang terpaksa atau dalam keadaan darurat untuk menolong orang lain yang terzalimi. Hal ini dilakukan bukan untuk kebohongan, melainkan untuk menghindari kezaliman dan menolong sesama muslim. Nabi ﷺ membenarkan perbuatan Suwayd bin Hanzhalah yang bersumpah bahwa Wa'il bin Hujr adalah saudaranya, padahal yang ia maksud adalah saudara seagama, bukan saudara kandung. Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, seorang muslim boleh menggunakan cara ini untuk menyelamatkan saudaranya dari kezaliman.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Suwayd bin Hanzhalah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan perdamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 224)
Ayat ini menunjukkan bahwa sumpah tidak boleh menjadi penghalang untuk melakukan kebaikan dan kemaslahatan, termasuk menolong orang yang terzalimi.
Kaitan dengan Ulama:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa tawriyah dalam sumpah diperbolehkan jika ada kemaslahatan syar'i yang lebih besar, seperti menolong orang yang terzalimi atau mendamaikan dua pihak yang berselisih. Beliau menukil pemahaman para ulama salaf tentang bolehnya hal ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran penting tentang tawriyah (niat berbeda dari lafazh) dalam sumpah. Mari kita pahami konteksnya:
- Konteks Kejadian: Suwayd bin Hanzhalah dan rombongannya sedang dalam perjalanan menuju Rasulullah ﷺ. Di tengah jalan, Wa'il bin Hujr ditangkap oleh musuhnya. Orang-orang yang bersama Suwayd enggan bersumpah bahwa Wa'il bukan orang yang mereka kenal atau bahwa ia bukan buronan, karena mereka takut berdusta. Namun Suwayd dengan cerdas bersumpah bahwa Wa'il adalah "saudaranya" — yang ia maksud adalah saudara seagama Islam, bukan saudara kandung. Musuh Wa'il pun melepaskannya karena mengira Suwayd adalah saudara kandungnya.
- Pembenaran Nabi ﷺ: Ketika Suwayd menceritakan kejadian ini kepada Rasulullah ﷺ, beliau membenarkannya dan bersabda, "Kamu benar, seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya." Ini menunjukkan bahwa tawriyah dalam keadaan darurat untuk menolong orang terzalimi adalah dibolehkan.
- Pemahaman Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tawriyah dalam sumpah diperbolehkan ketika seseorang terpaksa atau ketika ada kemaslahatan yang lebih besar, selama tidak merugikan hak orang lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama membolehkan tawriyah dalam sumpah jika tujuannya untuk kebaikan atau menghindari kezaliman, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa tawriyah adalah perkataan yang mengandung makna ganda, dan pelakunya berniat salah satu makna yang benar. Ini dibolehkan jika ada kebutuhan syar'i, tetapi tidak boleh dijadikan kebiasaan untuk berdusta.
- Perbedaan dengan Dusta: Penting dipahami bahwa tawriyah bukanlah dusta, karena orang yang melakukannya mengucapkan kalimat yang secara bahasa benar, hanya saja ia berniat makna lain yang juga benar. Ini berbeda dengan dusta yang mengucapkan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan.
- Syarat Penggunaan: Para ulama menegaskan bahwa tawriyah hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat atau untuk kemaslahatan yang lebih besar, bukan untuk hal-hal sepele atau untuk merugikan orang lain. Ini adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan syariat, bukan sesuatu yang dianjurkan secara mutlak.
Story Telling
Ada kisah indah tentang tawriyah yang dilakukan oleh para ulama salaf. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang dikejar oleh penguasa zalim yang ingin membunuhnya. Apakah ia boleh berbohong untuk menyelamatkan diri? Imam Ahmad menjawab bahwa ia boleh menggunakan tawriyah — yaitu mengucapkan kalimat yang benar namun dengan niat yang berbeda.
Kisah lain datang dari Sufyan ats-Tsauri yang dikenal sangat hati-hati dalam perkataan. Beliau pernah menggunakan tawriyah untuk menyelamatkan diri dari penguasa zalim yang ingin memaksanya mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan kebenaran. Beliau mengucapkan kalimat yang secara lafazh benar, namun dengan niat yang menyelamatkan beliau dari bahaya.
Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa syariat Islam memberikan jalan keluar bagi orang-orang yang terdesak, selama tujuannya adalah untuk kebaikan dan menghindari kezaliman. Ini menunjukkan keindahan Islam yang selalu memberikan kemudahan dalam keadaan sulit.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menggunakan tawriyah dalam keadaan darurat untuk menolong orang yang terzalimi atau menyelamatkan diri dari kezaliman, selama tidak merugikan hak orang lain.
- Niat yang benar adalah kunci — tawriyah dilakukan dengan niat mencari makna yang benar dan halal, bukan untuk membenarkan kebatilan.
- Jangan menjadikan tawriyah sebagai kebiasaan — ini hanya untuk keadaan darurat, bukan untuk hal-hal sepele.
- Utamakan kejujuran dalam keadaan normal — Islam sangat menekankan kejujuran, dan tawriyah hanyalah pengecualian dalam kondisi terpaksa.
- Menolong sesama muslim adalah kewajiban — sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya," kita harus berusaha menolong saudara kita dalam kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.