Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda dengan menggunakan sumpah "demi ayahnya" (وَأَبِيهِ) dalam konteks tertentu. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk perkataan yang keluar dari lisan Nabi ﷺ sebagai kebiasaan orang Arab saat itu, bukan perintah untuk bersumpah dengan nama selain Allah. Hukum asalnya, bersumpah dengan selain nama Allah adalah terlarang, namun untuk Nabi ﷺ, hal ini termasuk kekhususan atau bentuk perkataan yang tidak dimaksudkan sebagai sumpah yang diharamkan, melainkan sekadar ungkapan yang umum di kalangan masyarakat Arab.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا
"Katakanlah (Muhammad), 'Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan mudarat maupun manfaat bagimu.'"
(QS. Al-Jinn [72]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memiliki kekuasaan apa pun, dan segala sesuatu hanya terjadi dengan kehendak Allah. Ini menjadi dasar bahwa sumpah yang keluar dari lisan Nabi ﷺ bukanlah sumpah dalam arti mengagungkan selain Allah, melainkan sekadar ungkapan kebiasaan.
Hadits terkait:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
"أَلَا مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلَا يَحْلِفْ إِلَّا بِاللَّهِ"
"Ingatlah, barangsiapa yang hendak bersumpah, maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan nama Allah."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan larangan bersumpah dengan selain nama Allah secara umum.
Kaitan dengan ulama:
Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab "Tentang Kebencian Bersumpah dengan Nama Ayah" untuk menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ pernah mengucapkannya, umat Islam tetap dilarang meniru kebiasaan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa ucapan Nabi ﷺ ini termasuk perkataan yang keluar sebagai kebiasaan Arab, bukan sebagai syariat yang boleh ditiru.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
Pendapat pertama: Ini adalah kekhususan Nabi ﷺ. Beliau boleh bersumpah dengan selain nama Allah karena beliau ma'shum (terjaga dari dosa), dan ucapan beliau keluar dari lisan yang suci. Namun umatnya tidak boleh meniru karena ada larangan tegas dalam hadits lain.
Pendapat kedua: Ucapan Nabi ﷺ ini bukanlah sumpah yang dimaksudkan untuk mengagungkan ayah, melainkan sekadar ungkapan yang lazim di kalangan orang Arab. Sebagaimana seseorang berkata "demi hidupmu" atau "demi Allah" tanpa berniat bersumpah.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat larangan bersumpah dengan selain Allah, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: ada yang mengatakan haram, ada yang mengatakan makruh, dan ada yang membolehkan jika tidak dimaksudkan sebagai pengagungan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sumpah dengan selain Allah termasuk syirik kecil jika dimaksudkan sebagai pengagungan, namun jika hanya sekadar ucapan tanpa niat bersumpah, maka tidak mengapa.
Adapun dalam hadits ini, konteksnya adalah Nabi ﷺ sedang berbicara tentang seorang Arab Badui yang bertanya tentang syariat Islam. Beliau bersabda: "Dia beruntung, demi ayahnya, jika ia berkata jujur, ia akan masuk surga, demi ayahnya, jika ia berkata jujur." Ini adalah bentuk dorongan dan kabar gembira, bukan perintah untuk bersumpah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah menegaskan bahwa orang yang benar-benar menjalankan syariat Islam dengan jujur dan ikhlas akan masuk surga. Adapun kata "demi ayahnya" hanyalah gaya bahasa Arab yang umum saat itu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang ajaran Islam. Beliau ﷺ menjelaskan tentang shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan haji. Orang Badui itu berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambah lebih dari ini dan tidak akan menguranginya." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Jika ia jujur, ia akan masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan ungkapan "demi ayahnya" dalam riwayat Abu Dawud sebagai bentuk kegembiraan dan dorongan, bukan sebagai sumpah yang diharamkan. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah menghakimi orang lain dan selalu memberi kabar gembira kepada yang berbuat baik.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersumpah dengan selain nama Allah — karena ada larangan tegas dari Nabi ﷺ.
- Pahami konteks hadits — ucapan Nabi ﷺ "demi ayahnya" adalah kebiasaan Arab, bukan perintah untuk ditiru.
- Jaga lisan dari sumpah — biasakan berkata jujur tanpa perlu bersumpah.
- Ambil pelajaran dari hadits — orang yang jujur dalam menjalankan agama akan masuk surga.
- Jika terlanjur bersumpah dengan selain Allah — tidak ada kafaratnya, namun segera istighfar dan jangan mengulanginya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.