Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3251 tentang Larangan bersumpah dengan selain nama Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras bersumpah dengan selain nama Allah, seperti "demi Ka'bah", "demi nyawamu", atau "demi langit". Rasulullah ﷺ menyebut perbuatan ini sebagai bentuk kesyirikan. Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan Allah dalam hati seorang mukmin, sehingga sumpah pun hanya layak ditujukan kepada-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ، رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ " .

Makna hadits: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik." (HR. Abu Dawud, no. 3251)

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

"أَلَا مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلَا يَحْلِفْ إِلَّا بِاللَّهِ"

"Ketahuilah, barangsiapa yang hendak bersumpah, maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan nama Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Maidah [5]: 87

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan bersumpah dengan selain Allah adalah larangan yang tegas, dan beliau menganggapnya sebagai bentuk penghormatan terhadap keagungan nama Allah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (riwayat putranya Abdullah) juga menegaskan larangan ini dan memandangnya sebagai dosa besar.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa sumpah dengan selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil (syirik ashghar) jika yang diagungkan adalah makhluk, karena ini menempatkan makhluk pada posisi yang seharusnya hanya untuk Allah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan bersumpah dengan selain Allah ini sangat tegas. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa sumpah adalah bentuk pengagungan terhadap sesuatu yang dijadikan sandaran. Ketika seseorang bersumpah dengan nama Allah, itu berarti ia mengagungkan Allah. Namun jika ia bersumpah dengan selain Allah, seperti "demi Ka'bah", "demi nyawamu", atau "demi langit", maka ia telah menempatkan makhluk pada posisi yang seharusnya hanya untuk Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa syirik dalam hadits ini adalah syirik kecil, bukan syirik besar yang mengeluarkan dari Islam. Namun, ini tetap dosa besar yang harus dijauhi. Beliau mencontohkan bahwa bersumpah dengan selain Allah bisa menjadi syirik besar jika seseorang meyakini bahwa makhluk tersebut memiliki kekuatan setara dengan Allah dalam mengabulkan permintaan atau menolak bahaya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga menegaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah perbuatan terlarang, dan pelakunya wajib bertaubat. Beliau menyebutkan bahwa jika seseorang terlanjur bersumpah dengan selain Allah, maka ia tidak wajib membayar kafarat, tetapi cukup beristighfar dan bertaubat.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Sebagian ulama dari kalangan Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik berpendapat bahwa bersumpah dengan selain Allah hukumnya makruh, bukan haram. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang menyebutnya sebagai perbuatan syirik. Pendapat yang lebih kuat — dan dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, serta mayoritas ulama hadits — adalah haram dan termasuk dosa besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha' Shirathil Mustaqim menjelaskan bahwa larangan ini juga mencakup bersumpah dengan nama Nabi ﷺ, malaikat, atau orang-orang saleh. Semua itu termasuk bersumpah dengan selain Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati — pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah dengan nama Nabi ﷺ. Beliau menjawab dengan tegas, "Itu bukan sumpah yang sah. Sumpah hanya dengan nama Allah atau sifat-sifat-Nya." Kemudian beliau mengingatkan bahwa para sahabat sangat menjaga lisan mereka dari bersumpah dengan selain Allah, karena mereka memahami betul larangan ini dari Rasulullah ﷺ.

Kisah ini menunjukkan bahwa generasi terbaik umat ini sangat berhati-hati dalam masalah sumpah. Mereka lebih memilih diam daripada harus bersumpah dengan sesuatu yang dilarang, betapapun kecilnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah bersumpah dengan selain nama Allah, seperti "demi Ka'bah", "demi nyawamu", "demi langit", atau "demi Nabi". Ganti dengan "Wallahi", "Billahi", atau "Tawallahi".
  2. Jika terlanjur bersumpah dengan selain Allah, maka bertaubatlah dan beristighfar. Tidak ada kafarat yang wajib, tetapi taubat yang tulus sangat diperlukan.
  3. Biasakan lisan kita hanya mengagungkan Allah, karena sumpah adalah bentuk pengagungan, dan pengagungan hanya layak untuk Allah semata.
  4. Ajarkan hal ini kepada keluarga dan anak-anak, karena kebiasaan bersumpah dengan selain Allah sering kali dianggap remeh padahal termasuk dosa besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.