Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan keras bersumpah dengan nama selain Allah, termasuk dengan nama ayah atau leluhur. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah mendengar Rasulullah ﷺ melarang hal itu, dan beliau sangat berhati-hati sehingga tidak pernah lagi bersumpah dengan nama ayahnya, baik itu sumpah yang diucapkan sendiri maupun yang dinukil dari orang lain. Ini adalah pelajaran penting tentang adab lisan dan keagungan nama Allah Ta'ala.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan adalah penggalan dari hadits yang lebih panjang. Hadits lengkapnya diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab "Kebencian Bersumpah dengan Nama Ayah", dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Berikut teks hadits lengkap yang diriwayatkan Imam Muslim (nomor 1646) dari jalur Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ"
Terjemahan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Barangsiapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam."
Adapun hadits yang Anda kutip dari Abu Dawud (no. 3250) adalah lanjutan dari kisah tersebut, di mana Umar berkata: "Demi Allah, saya tidak pernah bersumpah dengan ini (nama ayah) baik secara langsung maupun melaporkannya dari orang lain."
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ
QS. Al-Baqarah [2]: 224
Terjemahan: "Dan janganlah kamu menjadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan perdamaian di antara manusia."
Ayat ini mengajarkan adab dalam bersumpah, bahwa nama Allah terlalu agung untuk dijadikan sumpah yang remeh. Apalagi jika bersumpah dengan selain nama Allah, itu jelas terlarang.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan bersumpah dengan nama selain Allah adalah larangan yang tegas. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:
1. Larangan Bersumpah dengan Nama Selain Allah
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan bersumpah dengan nama ayah adalah larangan yang bersifat tegas (tahrim). Beliau berkata: "Adapun larangan bersumpah dengan selain nama Allah, seperti demi ayahmu, demi hidupmu, demi Ka'bah, demi amanah, dan semacamnya, maka ini adalah terlarang menurut kami (madzhab Syafi'i) dan menurut jumhur ulama. Hukumnya haram jika diucapkan sebagai sumpah."
2. Hikmah Larangan Ini
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bersumpah adalah bentuk pengagungan terhadap sesuatu yang dijadikan sumpah. Maka ketika seseorang bersumpah dengan nama ayahnya, itu berarti ia mengagungkan ayahnya dengan pengagungan yang seharusnya hanya untuk Allah. Ini adalah bentuk kesyirikan dalam pengagungan, meskipun tidak sampai keluar dari Islam selama hatinya tidak meyakini bahwa ayahnya setara dengan Allah.
3. Sikap Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu
Yang sangat menarik dari hadits ini adalah sikap Umar yang sangat berhati-hati. Beliau berkata: "Demi Allah, saya tidak pernah bersumpah dengan ini (nama ayah) baik secara langsung maupun melaporkannya dari orang lain." Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin yang mendengar larangan dari Rasulullah ﷺ harus segera meninggalkannya secara total, bahkan tidak ingin menyebutkannya sebagai bentuk kehati-hatian.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bersumpah dengan selain nama Allah:
- Pendapat pertama (yang kuat): Haram. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan para ulama hadits. Dalilnya adalah larangan tegas dalam hadits ini.
- Pendapat kedua: Makruh (dibenci) namun tidak sampai haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini lemah karena haditsnya jelas menunjukkan larangan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain nama Allah termasuk perbuatan yang diharamkan, dan jika seseorang meyakininya sebagai bentuk pengagungan yang setara dengan Allah, maka bisa jatuh ke dalam kesyirikan. Namun jika hanya sekedar kebiasaan lisan tanpa keyakinan, maka hukumnya haram namun tidak sampai syirik akbar.
Story Telling
Ada kisah indah tentang kehati-hatian para salaf dalam masalah sumpah ini. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat berhati-hati dalam bersumpah. Beliau hampir tidak pernah bersumpah sama sekali. Jika terpaksa harus bersumpah untuk menegaskan kebenaran, beliau hanya bersumpah dengan nama Allah.
Bahkan diceritakan bahwa ketika beliau diuji dan disiksa pada masa fitnah penciptaan Al-Qur'an, para penguasa memaksanya untuk bersumpah, namun beliau tetap teguh dan tidak mau berbohong atau bersumpah dengan hal yang dilarang. Ini menunjukkan bahwa keimanan yang kuat akan menjaga lisan seseorang dari hal-hal yang dilarang, sekecil apapun.
Hikmah dari kisah ini: Orang yang benar-benar beriman akan sangat menjaga lisannya. Ia tidak akan bermain-main dengan nama Allah, apalagi bersumpah dengan selain nama Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersumpah dengan nama selain Allah, seperti "demi ayahku", "demi hidupku", "demi Ka'bah", atau "demi amanah". Ini adalah perbuatan yang diharamkan.
- Jika ingin bersumpah, cukup dengan nama Allah atau sifat-sifat-Nya, seperti "Wallahi", "Billahi", "Tawallahi".
- Jika tidak perlu bersumpah, lebih baik diam. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam."
- Jaga lisan dari kebiasaan buruk, karena lisan yang terbiasa bermaksiat akan mempengaruhi hati. Sebagaimana Umar yang berhati-hati, kita pun harus berusaha meninggalkan kebiasaan ini secara total.
- Jika mendengar orang lain bersumpah dengan selain nama Allah, nasihatilah dengan lembut dan jelaskan larangan ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.