Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta orang lain adalah dosa besar yang ancamannya sangat berat: pelakunya akan berjumpa Allah dalam keadaan tangannya terpotong (yakni cacat dan terhina di akhirat). Nabi ﷺ menegaskan bahwa siapa pun yang bersumpah demi merampas hak orang lain, maka sumpah itu tidak menyelamatkannya, justru menjerumuskannya. Dalam hadits ini, orang Kindah akhirnya mengakui kebenaran sebelum bersumpah, karena takut kepada ancaman Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Catatan: Ayat ini adalah QS. Ali 'Imran [3]: 77. Adapun QS. Al-Baqarah [2]: 188 berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab tentang siapa yang bersumpah untuk mengambil harta seseorang (no. 3244). Perawi sahabat: Al-Asy'ats bin Qais رضي الله عنه.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
Terjemahan: "Barangsiapa bersumpah (palsu) untuk merampas harta seorang Muslim, maka ia akan berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman sumpah palsu (al-yamin al-ghamus) untuk mengambil harta orang lain, dan bahwa dosanya termasuk dosa besar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa sumpah palsu tidak mengubah hakikat kebenaran; harta yang diambil tetap haram meskipun secara hukum dunia ia menang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa sumpah adalah sarana untuk menegakkan keadilan, bukan alat untuk menindas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Pentingnya bukti dalam sengketa harta.
Nabi ﷺ bertanya kepada Al-Hadrami: "Apakah kamu memiliki bukti?" Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, penggugat wajib mendatangkan bukti (al-bayyinah). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa beban pembuktian ada pada penggugat, sedangkan tergugat cukup bersumpah jika tidak ada bukti. Ini adalah kaidah fiqih yang disepakati oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Kedua: Ancaman berat bagi sumpah palsu.
Sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada seorang pun yang mengambil harta dengan bersumpah, kecuali dia akan menemui Allah dalam keadaan tangannya terpotong (ajdzam)." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ajdzam berarti tangan yang terpotong atau cacat. Ini adalah gambaran hukuman di akhirat bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan sumpah palsu. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini adalah ancaman yang sangat keras, menunjukkan bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta adalah dosa besar.
Ketiga: Sumpah palsu tidak mengubah hakikat.
Meskipun seseorang menang secara hukum dunia dengan sumpah palsunya, harta yang ia ambil tetap haram. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hakim hanya memutuskan berdasarkan yang zahir, tetapi Allah mengetahui hakikat sebenarnya. Jika seseorang menang dengan sumpah palsu, maka ia telah mengambil harta yang bukan haknya, dan ia akan mempertanggungjawabkannya di akhirat.
Keempat: Kesadaran orang Kindah.
Dalam hadits ini, orang Kindah awalnya bersiap untuk bersumpah. Namun setelah mendengar ancaman Nabi ﷺ, ia langsung mengakui: "Itu adalah tanahnya." Ini menunjukkan bahwa hati orang Kindah masih hidup dan takut kepada Allah. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa tanda hati yang hidup adalah cepatnya seseorang kembali kepada kebenaran ketika diingatkan.
Kelima: Perbedaan pendapat ulama tentang sumpah palsu.
Para ulama dalam daftar rujukan sepakat bahwa sumpah palsu (al-yamin al-ghamus) untuk mengambil harta orang lain adalah haram dan termasuk dosa besar. Imam adz-Dzahabi dalam Al-Kaba'ir menyebutkan sumpah palsu sebagai salah satu dosa besar. Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah pelakunya harus membayar kafarah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sumpah palsu tidak ada kafarahnya, karena dosanya terlalu besar untuk ditebus dengan kafarah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika sumpah itu terkait dengan masa lalu, maka tidak ada kafarah, tetapi jika terkait dengan masa depan, maka ada kafarah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena sumpah palsu adalah dosa besar yang tidak bisa ditebus dengan kafarah, tetapi wajib bertaubat dan mengembalikan harta yang diambil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Asy'ats bin Qais رضي الله عنه — yang menjadi perawi hadits ini — pernah mengalami sendiri peristiwa serupa. Dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, Al-Asy'ats berkata: "Aku pernah memiliki perselisihan dengan seseorang tentang sumur. Kami mengadukan perkara itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya: 'Apakah kamu memiliki bukti?' Aku jawab: 'Tidak.' Nabi ﷺ lalu memerintahkan orang itu untuk bersumpah. Aku berkata: 'Kalau begitu, ia akan bersumpah dan mengambil hartaku.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa bersumpah palsu untuk mengambil harta, maka ia akan berjumpa Allah dalam keadaan tangan terpotong.'"
Hikmah: Al-Asy'ats bin Qais sendiri merasakan bagaimana rasanya hampir kehilangan hak karena sumpah palsu. Namun ia menerima keputusan Nabi ﷺ dengan lapang dada, karena ia tahu bahwa kebenaran sejati akan ditegakkan di akhirat. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa kisah ini mengajarkan kita untuk tidak tamak terhadap harta orang lain, dan untuk selalu jujur dalam bersumpah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain, karena ancamannya sangat berat: berjumpa Allah dalam keadaan tangan terpotong.
- Jika Anda memiliki hak, bawalah bukti. Jika tidak ada bukti, jangan memaksa orang lain bersumpah, karena sumpah palsu adalah dosa besar.
- Jika Anda tergugat dan tidak bersalah, bersumpahlah dengan jujur, karena Allah mengetahui kebenaran.
- Jika Anda menang dengan sumpah palsu, segeralah bertaubat dan kembalikan harta yang bukan hak Anda, karena harta itu haram dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
- Tanamkan rasa takut kepada Allah dalam hati, karena hati yang hidup akan cepat kembali kepada kebenaran ketika diingatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.