Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3243 tentang Larangan sumpah palsu untuk mengambil harta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memperingatkan dengan sangat keras: siapa yang bersumpah dusta (sumpah palsu) untuk merampas harta seorang Muslim, maka ia akan berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Kisah Al-Asy'ats bin Qais dengan seorang Yahudi menjadi sebab turunnya ayat tentang orang yang menukar janji Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa sumpah palsu, terutama untuk mengambil hak orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait (sebab turunnya):

QS. Ali 'Imran [3]: 77

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (yang dibuat) dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Abu Dawud no. 3243, Kitab Sumpah dan Nazar. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (dari jalur Al-Asy'ats bin Qais), yang menunjukkan keabsahannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman keras terhadap sumpah palsu untuk mengambil harta.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan sebab turunnya ayat Ali 'Imran 77 berkaitan dengan peristiwa Al-Asy'ats ini.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang yang bersumpah dusta demi harta, dan mencakup pula Ahli Kitab yang menyembunyikan kebenaran.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ menyebutkan ancaman bagi orang yang bersumpah dengan sumpah dusta (fajir = durhaka dalam sumpahnya) dengan tujuan mengambil harta seorang Muslim secara tidak sah. Balasannya adalah bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Ini adalah ancaman yang sangat berat, karena kemurkaan Allah berarti jauh dari rahmat dan ampunan jika tidak bertaubat.

Kisah Al-Asy'ats bin Qais:

Al-Asy'ats berkata: "Demi Allah, ayat ini turun berkenaan denganku." Ia memiliki perselisihan tanah dengan seorang Yahudi. Yahudi itu mengingkari hak Al-Asy'ats, lalu Al-Asy'ats mengadukannya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah engkau punya bukti?" Al-Asy'ats menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ lalu berkata kepada Yahudi: "Bersumpahlah." Al-Asy'ats berkata: "Wahai Rasulullah, kalau begitu ia akan bersumpah dan mengambil hartaku." Maka Allah menurunkan ayat Ali 'Imran 77.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mencakup semua orang yang bersumpah dusta untuk mengambil harta, baik Muslim maupun non-Muslim, dan bahwa ancaman ini berlaku umum.
  • Imam an-Nawawi menegaskan bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta adalah dosa besar (kabair), berdasarkan hadits ini dan ayat tersebut.
  • Ibnu Hajar menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan Islam: Nabi ﷺ tidak langsung memenangkan Al-Asy'ats tanpa bukti, tetapi menawarkan sumpah kepada pihak Yahudi. Ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan sumpah, meskipun bisa jadi seseorang bersumpah dusta.

Catatan penting:

Hadits ini tidak berarti bahwa seorang Muslim otomatis menang dalam sengketa. Justru sebaliknya, Nabi ﷺ menegakkan prosedur: yang menuduh harus membawa bukti, dan yang dituduh bersumpah jika tidak ada bukti. Namun, jika seseorang bersumpah dusta, maka ancaman akhirat menantinya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah sumpah palsu yang dilakukan oleh non-Muslim juga terkena ancaman ini. Ibnu Katsir dan lainnya menyatakan bahwa ayat ini bersifat umum, mencakup siapa saja yang bersumpah dusta untuk mengambil hak orang lain. Adapun hadits ini secara khusus menyebut "harta seorang Muslim", namun para ulama memahami bahwa keharaman sumpah palsu berlaku umum, dan yang disebut Muslim karena biasanya yang dilindungi hartanya adalah Muslim, tetapi non-Muslim yang terikat perjanjian juga dilindungi.

Story Telling

Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia. Suatu ketika ia berselisih dengan seorang Yahudi tentang sebidang tanah. Yahudi itu mengingkari hak Al-Asy'ats. Al-Asy'ats membawa perkara ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah engkau memiliki bukti?" Al-Asy'ats menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ lalu berkata kepada Yahudi: "Bersumpahlah." Al-Asy'ats khawatir Yahudi itu akan bersumpah dusta dan mengambil hartanya. Maka turunlah ayat Ali 'Imran 77. Setelah itu, Nabi ﷺ menawarkan kepada Al-Asy'ats: "Jika engkau mau, engkau bisa menuntut hakmu, tetapi jika Yahudi itu bersumpah, maka ia akan mendapat dosa." Al-Asy'ats memilih untuk tidak menuntut dan membiarkan Yahudi itu bersumpah, karena ia tidak ingin menjadi sebab seseorang bersumpah dusta. (Disebutkan dalam riwayat Bukhari-Muslim secara ringkas).

Hikmah: Betapa besar dosa sumpah palsu, sampai Allah sendiri menurunkan ayat tentangnya. Dan betapa mulianya akhlak Al-Asy'ats yang lebih memilih kehilangan harta daripada melihat orang lain terjerumus dalam dosa besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah bersumpah dusta, apalagi untuk mengambil harta orang lain. Ini dosa besar yang ancamannya adalah kemurkaan Allah.
  2. Bertaubatlah segera jika pernah melakukan sumpah palsu, dan kembalikan hak orang yang dizalimi.
  3. Dalam sengketa, ikutilah prosedur syariat: bawa bukti jika menuduh, dan bersumpah jika dituduh. Jangan memenangkan perkara dengan cara batil.
  4. Jaga lisan dari sumpah palsu, karena sumpah adalah nama Allah, dan menyalahgunakannya adalah penghinaan terhadap Allah.
  5. Teladani akhlak Al-Asy'ats yang lebih memilih kehilangan harta daripada menjadi sebab orang lain berdosa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?