Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 3240) adalah riwayat pendukung (mutaba'ah) dari hadits tentang seorang muhrim (orang yang berihram haji/umrah) yang meninggal dunia. Inti hadits ini adalah bahwa jenazah orang yang berihram dikafani dengan dua kain ihramnya (kain sarung dan kain selendang), tanpa menutup kepala dan tanpa diberi wewangian. Ini adalah petunjuk Nabi ﷺ yang jelas dan menjadi pegangan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama hadits ini adalah hadits shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Teks Arab (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206):
<font size="+2">بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ فَأَوْقَصَتْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا</font>
Artinya: "Ketika seorang laki-laki sedang wuquf di Arafah, ia jatuh dari untanya, lalu untanya itu menginjak lehernya hingga ia meninggal. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain (ihramnya), janganlah kalian beri wewangian, dan janganlah kalian tutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.'"
Adapun riwayat Abu Dawud no. 3240 yang Anda sebutkan adalah riwayat pendukung yang menyebutkan "dalam dua pakaian" (فِي ثَوْبَيْنِ), yang memperkuat makna bahwa kain kafan untuk muhrim yang meninggal adalah dua kain ihramnya.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa muhrim yang meninggal dikafani dengan kain ihramnya.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/456) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mengkafani muhrim yang meninggal dengan dua kain ihramnya, tanpa menutup kepala dan tanpa wewangian.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa hukum penting dari hadits ini:
1. Tetap dimandikan
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (8/309) menjelaskan bahwa jenazah muhrim tetap dimandikan dengan air dan daun bidara sebagaimana jenazah biasa. Kematian tidak membatalkan kewajiban memandikan jenazah.
2. Dikafani dengan dua kain ihramnya
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (5/211) menjelaskan bahwa dua kain ihram (sarung dan selendang) itulah yang menjadi kain kafannya. Ini menunjukkan bahwa pahala ihramnya tetap mengalir dan ia dianggap masih dalam keadaan ihram hingga hari kiamat.
3. Tidak diberi wewangian (hanuth)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (3/548) menjelaskan bahwa larangan memberi wewangian karena muhrim yang masih hidup pun dilarang memakai wewangian. Maka jenazahnya pun diperlakukan sebagaimana orang hidup yang sedang ihram.
4. Kepala tidak ditutup
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (15/119) menjelaskan bahwa kepala muhrim laki-laki tidak boleh ditutup, karena larangan menutup kepala bagi muhrim laki-laki tetap berlaku meskipun ia telah meninggal.
Perbedaan pendapat:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jenazah muhrim tetap ditutup kepalanya, karena kewajiban ihram telah gugur dengan kematian. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur ulama karena bertentangan dengan perintah Nabi ﷺ yang eksplisit.
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lainnya) berpendapat sesuai zhahir hadits, yaitu tidak menutup kepala dan tidak memberi wewangian. Ini yang lebih kuat karena perintah Nabi ﷺ bersifat jelas dan tegas.
Imam Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/174) menegaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah" menunjukkan bahwa status ihramnya tetap melekat, sehingga hukum-hukum ihram tetap berlaku padanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat memperhatikan penerapan sunnah ini. Beliau dikenal sebagai turjuman al-Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) dan sangat teliti dalam menyampaikan hadits-hadits Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain, ketika seorang muhrim meninggal di sisi Nabi ﷺ, para sahabat ragu bagaimana memperlakukannya. Maka Nabi ﷺ dengan tegas memberikan petunjuk yang jelas: mandikan, kafani dengan dua kain ihramnya, jangan beri wewangian, dan jangan tutup kepalanya. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kemuliaan orang yang sedang beribadah kepada Allah — bahkan setelah wafat pun, kehormatan ibadahnya dijaga.
Hikmahnya: Islam sangat memuliakan orang yang sedang dalam ketaatan. Sebagaimana ia menjaga kehormatan ihramnya saat hidup, maka kehormatan itu tetap dijaga hingga ia dihadapkan kepada Rabb-nya.
Kesimpulan Praktis
- Jenazah muhrim (laki-laki) yang meninggal tetap dimandikan dan dikafani dengan kain ihramnya (sarung dan selendang).
- Kepalanya tidak ditutup dan tidak diberi wewangian.
- Hukum ini berlaku khusus untuk laki-laki yang sedang ihram haji atau umrah.
- Perintah ini menunjukkan bahwa amal ibadah seseorang tidak sia-sia di sisi Allah, bahkan kehormatannya dijaga hingga akhir hayat.
- Kita harus berhati-hati dalam masalah ibadah dan jenazah, serta merujuk kepada ulama yang memahami dalil dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.