Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan berihram (haji/umrah) tetap dimandikan, tetapi tidak diberi wewangian (hanuth), tidak ditutup kepalanya, dan dikafani dengan kain ihramnya atau dua kain. Ini adalah kekhususan syariat dalam mengurus jenazah orang yang berihram, berdasarkan perintah Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jenazah, Bab "Orang yang Berihram Meninggal, Bagaimana Mengurusnya" (no. 3239), dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, dengan lafaz yang lebih lengkap. Di antara lafaznya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَجُلًا وَقَصَهُ بَعِيرُهُ وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تُحَنِّطُوهُ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا»
Terjemahan: "Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: Bahwa seorang laki-laki terjatuh dari untanya lalu mati (karena terinjak), sedangkan kami bersama Nabi ﷺ dan ia dalam keadaan berihram. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua kainnya, jangan beri wewangian, dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.'"
Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting terkait jenazah orang yang berihram:
Pertama: Jenazah orang yang berihram tetap dimandikan sebagaimana jenazah biasa, bahkan disunnahkan menggunakan air yang dicampur daun bidara (sidr) untuk membersihkan.
Kedua: Tidak diberi wewangian (hanuth). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena orang yang berihram dilarang memakai wewangian semasa hidupnya, maka larangan itu tetap berlaku setelah kematiannya sebagai bentuk penghormatan terhadap status ihram.
Ketiga: Kepalanya tidak ditutup. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmahnya: karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah, maka tanda-tanda ihram itu dipertahankan.
Keempat: Dikafani dengan dua kainnya (tsaubaihi) atau dua kain (tsaubain). Para ulama berbeda pendapat dalam memahami lafaz ini:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa yang dimaksud adalah kain ihramnya sendiri, yaitu sarung dan selendangnya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh dikafani dengan kain apa saja, tidak harus kain ihramnya, karena perintah "kafanilah dengan dua kain" bersifat umum.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah dikafani dengan kain ihramnya, karena itulah yang tampak dari konteks hadits, dan inilah yang dipilih oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kekhususan ini hanya berlaku bagi orang yang meninggal dalam keadaan berihram, baik haji maupun umrah, dan tidak berlaku bagi orang yang meninggal biasa.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Suatu ketika Nabi ﷺ sedang dalam perjalanan menunaikan haji bersama para sahabat. Di tengah perjalanan, seorang laki-laki yang sedang berihram terjatuh dari untanya dan terinjak hingga meninggal. Melihat kejadian itu, para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ bagaimana cara mengurus jenazahnya. Nabi ﷺ pun memberikan petunjuk yang sangat rinci: mandikan dengan air dan daun bidara, kafani dengan dua kainnya, jangan beri wewangian, dan jangan tutup kepalanya. Beliau menjelaskan alasannya: "Karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."
Hikmah: Islam sangat menghormati syiar-syiar ibadah, bahkan setelah seseorang meninggal. Status ihram yang merupakan simbol ketaatan kepada Allah tetap dipertahankan hingga hari kebangkitan. Ini mengajarkan kepada kita bahwa ibadah yang kita lakukan dengan ikhlas akan menjadi saksi dan cahaya bagi kita di akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang meninggal dalam keadaan berihram tetap dimandikan dengan air dan daun bidara (sidr).
- Tidak diberi wewangian (hanuth) pada tubuhnya.
- Kepalanya tidak ditutup dan wajahnya tidak ditutupi.
- Dikafani dengan dua kain, menurut pendapat yang paling kuat adalah kain ihramnya sendiri (sarung dan selendang).
- Hikmahnya: Karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sebagai penghormatan terhadap syiar ihram.
- Kekhususan ini hanya berlaku bagi orang yang meninggal dalam keadaan berihram, tidak berlaku bagi jenazah biasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.