Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi tiga larangan Nabi ﷺ yang berkaitan dengan adab terhadap kubur: (1) duduk di atas kubur, (2) memplester/melapisi kubur dengan kapur atau sejenisnya, dan (3) membangun bangunan di atas kubur. Ketiga larangan ini bertujuan menjaga kehormatan mayat dan mencegah perbuatan yang mengarah pada pengagungan kubur secara berlebihan (ghuluw), yang bisa menjadi pintu menuju kesyirikan. Para ulama memahami larangan ini sebagai larangan yang tegas (tahrim) menurut pendapat yang kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 970) dengan lafaz yang serupa. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab al-Jana'iz, Bab an-Nahyi 'an al-Bina' 'ala al-Qabr (no. 3225).
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa kita wajib mengikuti larangan dan perintah Nabi ﷺ, termasuk dalam masalah adab kubur ini.
Hadits lain yang terkait:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Sungguh, salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan menembus ke kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim no. 971)
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan duduk di atas kubur
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini karena kubur adalah tempat yang mulia dan harus dihormati. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah dalam kitabnya Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menjelaskan bahwa duduk di atas kubur termasuk bentuk pelecehan terhadap penghuni kubur dan tidak menghormati hak mayat. Ini juga bisa menjadi sarana menuju sikap meremehkan kubur dan akhirnya meremehkan kematian serta hari pembalasan.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan duduk di atas kubur bersifat umum, baik untuk buang hajat, istirahat, atau tujuan lainnya. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini adalah haram, bukan sekadar makruh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadits Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa duduk di atas kubur lebih buruk daripada duduk di atas bara api.
Kedua: Larangan memplester kubur (at-taqshish)
Yang dimaksud dengan al-qashshash (plester) adalah melapisi kubur dengan kapur, semen, atau bahan bangunan lainnya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan agar kubur tetap sederhana dan tidak menjadi objek pengagungan. Memplester kubur bisa menjadi sarana menuju perbuatan yang lebih besar, seperti membangun kubah di atasnya, menuliskan ayat-ayat di dindingnya, dan akhirnya mengagungkan kubur secara berlebihan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar kubur tidak menjadi tempat yang diagungkan, karena pengagungan kubur adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan. Beliau juga menegaskan bahwa memplester kubur termasuk perbuatan yang diharamkan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Ketiga: Larangan membangun di atas kubur
Larangan membangun di atas kubur mencakup membangun kubah, bangunan permanen, atau struktur apapun di atasnya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan mencegah wasilah menuju kesyirikan, karena bangunan di atas kubur sering kali menjadi sebab orang-orang mengagungkan penghuni kubur secara berlebihan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa membangun di atas kubur adalah haram berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau juga menjelaskan bahwa kubur yang dibangun dengan bangunan permanen wajib diratakan jika memungkinkan, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap kubur-kubur yang diagungkan di masa mereka.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Sebagian ulama membolehkan memplester kubur jika ada kebutuhan, seperti untuk menandai kubur agar tidak hilang atau untuk keperluan pengamanan. Namun pendapat yang kuat adalah larangan tersebut bersifat mutlak dan haram, karena Nabi ﷺ melarangnya secara tegas tanpa menyebutkan pengecualian. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Ahkam al-Jana'iz menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus para sahabat untuk berperang, beliau bersabda:
"Janganlah kalian membiarkan patung kecuali kalian menghancurkannya, dan janganlah kalian membiarkan kubur yang ditinggikan kecuali kalian meratakannya." (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah diutus oleh Nabi ﷺ untuk meratakan kubur-kubur yang ditinggikan. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga kemurnian tauhid dan menutup semua jalan menuju kesyirikan.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang kubur yang ditinggikan, maka beliau menjawab bahwa kubur tidak boleh ditinggikan lebih dari sekadar tanda yang ringan, dan tidak boleh dibangun di atasnya. Ini menunjukkan pemahaman para ulama salaf yang sangat ketat dalam masalah ini.
Kesimpulan Praktis
- Haram duduk di atas kubur — baik untuk istirahat, makan, atau keperluan lainnya, karena ini bentuk tidak menghormati mayat dan bisa meremehkan kubur.
- Haram memplester kubur dengan kapur, semen, atau bahan bangunan lainnya, karena ini termasuk perbuatan yang dilarang Nabi ﷺ.
- Haram membangun bangunan di atas kubur — baik kubah, bangunan permanen, atau struktur apapun yang mengagungkan kubur.
- Kubur yang sudah dibangun — jika memungkinkan dan tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar, sebaiknya diratakan kembali sesuai sunnah.
- Cukup memberi tanda sederhana pada kubur, seperti batu kecil atau gundukan tanah yang ringan, tanpa berlebihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.