Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menshalati para syuhada Uhud setelah mereka wafat dan dikuburkan, sebagai bentuk doa dan penghormatan terakhir. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa boleh menshalati mayit yang sudah dikubur, terutama jika sebelumnya belum dishalati. Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami konteks hadits ini, apakah shalat tersebut benar-benar shalat jenazah atau doa biasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jenazah, Bab "Mayit Dishalat di Atas Kuburnya Setelah Beberapa Waktu", dari sahabat 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
<p>حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ خَرَجَ يَوْمًا فَصَلَّى عَلَى أَهْلِ أُحُدٍ صَلاَتَهُ عَلَى الْمَيِّتِ ثُمَّ انْصَرَفَ</p>
Terjemahan: "Suatu hari Rasulullah ﷺ keluar dan shalat atas para syuhada Uhud seperti shalatnya atas orang mati, kemudian beliau kembali."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang doa untuk mayit:
<p>وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ</p>
QS. At-Taubah [9]: 84
Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan shalat dan berdiri di kubur khusus bagi orang munafik, sehingga secara tidak langsung memberi isyarat bahwa untuk orang beriman hal itu bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
Penjelasan Rinci
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab yang secara khusus membahas bolehnya menshalati mayit di atas kuburnya setelah beberapa waktu berlalu. Ini menunjukkan bahwa Imam Abu Dawud memahami hadits ini sebagai dalil kebolehan shalat jenazah atas mayit yang sudah dikubur.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna hadits ini:
Pendapat pertama: Sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ benar-benar melakukan shalat jenazah atas para syuhada Uhud, dan ini menunjukkan bolehnya menshalati mayit yang sudah dikubur. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, dan diriwayatkan pula dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat kedua: Sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ hanya mendoakan mereka, bukan melakukan shalat jenazah secara khusus. Ini karena para syuhada Uhud telah wafat bertahun-tahun sebelumnya (dalam Perang Uhud tahun 3 H), dan hadits ini terjadi pada tahun 9 H atau sekitar itu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami shalat Nabi ﷺ di sini sebagai doa, bukan shalat jenazah yang memiliki rukun dan syarat tertentu.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah keluar menziarahi kuburan syuhada Uhud dan mendoakan mereka, sebagaimana beliau juga pernah menziarahi kuburan Baqi'. Ini menunjukkan bahwa ziarah kubur dan doa untuk mayit adalah sunnah yang dianjurkan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa jika seseorang belum dishalati sebelum dikubur, maka boleh dishalati setelah dikubur. Adapun jika sudah dishalati, maka tidak perlu diulang. Beliau juga menegaskan bahwa shalat jenazah yang dilakukan Nabi ﷺ atas syuhada Uhud bisa jadi karena mereka belum dishalati secara khusus saat pemakaman mereka dahulu, karena mereka dimakamkan langsung tanpa dimandikan dan dishalati.
Imam An-Nawawi juga menukil dari Imam Asy-Syafi'i bahwa shalat jenazah boleh dilakukan di atas kubur, baik mayit sudah dikubur maupun belum, dengan syarat mayit masih dalam keadaan utuh atau belum hancur. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits lain tentang shalat Nabi ﷺ di atas kubur.
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menshalati para syuhada Uhud seperti shalat jenazah, dan ini menunjukkan bahwa shalat jenazah bisa dilakukan meskipun mayit sudah lama dikubur, terutama untuk memenuhi hak mayit yang belum dishalati.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Perang Uhud, para syuhada dimakamkan di medan perang. Mereka tidak dimandikan dan tidak dishalati secara khusus saat itu, karena mereka mati syahid. Beberapa tahun kemudian, pada masa akhir hidupnya, Nabi ﷺ keluar menuju kuburan mereka dan menshalati mereka seperti shalat jenazah, kemudian beliau kembali. 'Uqbah bin 'Amir yang meriwayatkan hadits ini menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 9 H, ketika Nabi ﷺ menziarahi kuburan syuhada Uhud dan mendoakan mereka. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya yang telah gugur di jalan Allah, dan bagaimana beliau tetap menjaga hak mereka meskipun telah lama wafat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menshalati mayit yang sudah dikubur jika sebelumnya belum dishalati, berdasarkan hadits ini dan pemahaman Imam Asy-Syafi'i serta Imam Ahmad bin Hanbal.
- Shalat jenazah di atas kubur dilakukan dengan berdiri menghadap kubur, tanpa sujud dan ruku', sebagaimana shalat jenazah biasa.
- Jika mayit sudah dishalati sebelum dikubur, maka tidak perlu diulang shalat jenazahnya.
- Ziarah kubur dan mendoakan mayit adalah sunnah yang dianjurkan, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap syuhada Uhud.
- Perbedaan pendapat ulama dalam memahami hadits ini hendaknya disikapi dengan lapang dada, dan yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan shalat jenazah di atas kubur jika ada kebutuhan, sebagaimana pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.