Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang mukmin yang telah meninggal dunia tetap memiliki kehormatan yang agung di sisi Allah. Oleh karena itu, menyakiti atau merusak jenazah, seperti mematahkan tulangnya, hukumnya sama seperti menyakiti orang yang masih hidup. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga martabat manusia, baik dalam keadaan hidup maupun sesudah wafat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab tentang Penggali yang Menemukan Tulang. Berikut adalah teks haditsnya:
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ سَعْدٍ، - يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ - عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا " .
Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda: "Mematahkan tulang orang mati adalah seperti mematahkannya ketika dia masih hidup."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dan para ulama menilainya sebagai hadits yang hasan (baik) atau shahih (sahih) menurut sebagian ulama. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Ahkam al-Jana'iz menyebutkan bahwa hadits ini memiliki jalur penguat dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip agung tentang kehormatan seorang muslim. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga kemaslahatan manusia, dan salah satu bentuk penjagaannya adalah dengan memuliakan jenazah seorang mukmin sebagaimana memuliakannya saat hidup.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa mematahkan tulang mayat termasuk perbuatan yang diharamkan, karena hal itu menyebabkan rasa sakit pada mayat. Meskipun mayat tidak merasakan sakit secara fisik di dunia, namun hal ini menunjukkan kurangnya adab dan penghormatan kepada sesama muslim. Beliau juga menegaskan bahwa jika perbuatan ini dilakukan, maka pelakunya berdosa sebagaimana orang yang menyakiti orang hidup.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jenazah muslim memiliki kehormatan yang harus dijaga. Beliau mencontohkan, jika seseorang menggali tanah dan menemukan tulang-belulang yang diyakini sebagai tulang muslim, maka ia tidak boleh mematahkannya atau merusaknya. Ia harus menguburkannya kembali dengan baik di tempat yang aman.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa para ulama menggunakan hadits ini untuk menetapkan bahwa jenazah itu seperti orang hidup dalam hal kehormatan dan larangan menyakitinya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini mencakup semua bentuk tindakan yang dapat merusak jenazah, seperti memotong, membakar, atau menginjak-injaknya.
Para ulama juga menjelaskan bahwa hadits ini tidak hanya terbatas pada tulang, tetapi mencakup seluruh bagian tubuh mayat. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Ahkam al-Jana'iz menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua bentuk tindakan yang dapat menyakiti atau merusak jenazah, kecuali jika ada kebutuhan syar'i yang mendesak, seperti untuk kepentingan forensik dalam kasus kriminal atau untuk kepentingan pendidikan kedokteran yang sangat dibutuhkan, dengan tetap menjaga adab dan syarat-syarat yang ditetapkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat Nabi ﷺ yang bernama Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma melihat sekelompok orang yang sedang duduk-duduk di dekat kuburan. Beliau menasihati mereka dengan sabda Nabi ﷺ ini. Beliau berkata: "Sesungguhnya salah seorang dari kalian jika ditimpa musibah pada kakinya yang masih hidup, pasti ia akan merasakan sakit yang sangat. Maka begitu pula, janganlah kalian menyakiti orang yang telah meninggal, karena mereka tidak mampu membela diri."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat memahami dan mengamalkan ajaran Nabi ﷺ tentang penghormatan kepada jenazah. Mereka tidak hanya menjaga diri dari perbuatan yang menyakiti orang hidup, tetapi juga sangat berhati-hati dalam memperlakukan jenazah kaum muslimin.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga kehormatan jenazah adalah bagian dari keimanan dan akhlak mulia seorang muslim.
- Dilarang mematahkan atau merusak tulang mayat, karena hal itu sama dengan menyakiti orang yang masih hidup.
- Jika menemukan tulang-belulang saat menggali tanah, dan diyakini itu tulang muslim, maka wajib menguburkannya kembali dengan baik tanpa merusaknya.
- Hindari tindakan yang tidak perlu terhadap kuburan atau jenazah, seperti menginjak-injak kuburan atau duduk di atasnya, karena itu termasuk bentuk tidak menghormati.
- Ajarkan adab ini kepada anak-anak dan keluarga, agar mereka tumbuh dengan pemahaman yang benar tentang penghormatan kepada sesama muslim, baik yang hidup maupun yang telah wafat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.