Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melewati sebuah kubur yang baru saja digali (masih basah/lembab), lalu para sahabat berbaris untuk menyalatkan jenazah tersebut, dan Nabi ﷺ bertakbir sebanyak empat kali. Ini menjadi dalil bahwa shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, dan hal ini disepakati oleh para ulama. Hadits ini juga menunjukkan bahwa jenazah yang belum dishalatkan tetap dishalatkan meskipun telah dimakamkan, selama jenazah tersebut belum dikubur secara sempurna atau masih memungkinkan untuk dishalatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3196:
Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai yang tertera):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَرَّ بِقَبْرٍ رَطْبٍ فَصَفُّوا عَلَيْهِ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا. فَقُلْتُ لِلشَّعْبِيِّ مَنْ حَدَّثَكَ قَالَ الثِّقَةُ مَنْ شَهِدَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ.
Terjemahan: Dari Al-Sya'bi: Rasulullah ﷺ melewati sebuah kubur yang baru digali (masih basah). Maka mereka berbaris (untuk shalat jenazah) di atasnya, dan beliau bertakbir empat kali. Aku (Abu Ishaq) bertanya kepada Al-Sya'bi: "Siapa yang memberitahumu?" Dia menjawab: "Seorang yang terpercaya yang dihadiri oleh Abdullah bin Abbas."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Jana'iz, Bab Ash-Shalah 'alal Qabr) dari jalur yang sama, dengan lafaz yang lebih lengkap.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
"Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah dan berdiri di kubur adalah amalan yang disyariatkan bagi orang-orang beriman, dan larangan tersebut hanya khusus untuk orang-orang munafik.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa empat takbir dalam shalat jenazah adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak, di antaranya hadits ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya shalat jenazah di atas kubur bagi jenazah yang belum dishalatkan. Beliau berkata: "Jika ada jenazah yang dikubur tanpa dishalatkan, maka disunnahkan untuk shalat di atas kuburnya, karena Nabi ﷺ melakukannya."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga menjelaskan bahwa shalat jenazah di atas kubur diperbolehkan jika jenazah tersebut belum dishalatkan sebelumnya, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Adapun tentang jumlah takbir, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah boleh lebih dari empat kali:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya membolehkan takbir lebih dari empat kali (hingga lima, enam, atau sembilan), berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ pernah bertakbir lima kali dalam sebagian shalat jenazah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah empat kali takbir, dan tidak menambah lebih dari itu, karena ini yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ dan disepakati oleh para sahabat.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin adalah empat kali takbir sebagai yang paling utama, namun jika ada imam yang menambah menjadi lima kali, itu diperbolehkan karena ada dalilnya. Namun yang afdhal adalah mengikuti yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ, yaitu empat kali.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat jenazah di atas kubur, dan beliau menukil kesepakatan ulama bahwa hal ini dilakukan jika jenazah belum dishalatkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat yang bernama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengumumkan kabar kematian seorang laki-laki yang biasa melakukan shalat berjamaah di masjid. Ketika jenazahnya telah dikuburkan, Abu Hurairah berkata kepada orang-orang: "Shalatkanlah jenazah saudara kalian ini di atas kuburnya."
Maka mereka pun berdiri berbaris dan menshalatkan jenazah tersebut di atas kuburnya. Ketika ditanya mengapa beliau melakukan hal itu, Abu Hurairah berkata: "Karena Rasulullah ﷺ pernah melakukan hal yang sama, yaitu shalat di atas kubur seseorang yang belum dishalatkan. Dan sungguh aku lebih suka menshalatkan jenazah yang belum dishalatkan daripada meninggalkannya tanpa shalat."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat bersemangat untuk menunaikan hak jenazah, yaitu shalat jenazah, meskipun jenazah tersebut telah dikuburkan. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian mereka terhadap sesama muslim.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir — ini adalah pendapat yang paling kuat dan disepakati oleh jumhur ulama.
- Jika ada jenazah yang dikubur tanpa dishalatkan, maka disunnahkan untuk menshalatkannya di atas kubur, selama jenazah tersebut belum hancur (masih bisa dikenali bentuknya).
- Boleh menambah takbir lebih dari empat kali menurut sebagian ulama, namun yang paling utama adalah empat kali.
- Hadits ini menunjukkan perhatian Islam terhadap jenazah — setiap muslim berhak mendapatkan doa dan shalat dari saudaranya, meskipun telah dimakamkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.