Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah boleh dilakukan di dalam masjid. Hal ini berdasarkan perbuatan langsung Nabi ﷺ yang shalatkan dua jenazah di masjid. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, namun yang terkuat adalah boleh, selama tidak ada kekhawatiran mengotori masjid atau mengganggu orang yang beri'tikaf dan shalat. Ini adalah kelonggaran dari Allah ﷻ, dan kita dianjurkan untuk mengikuti sunnah ini dengan menjaga adab dan kebersihan masjid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda kutip):
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنِ الضَّحَّاكِ، - يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ - عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ وَاللَّهُ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى ابْنَىْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ.
Makna: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Demi Allah, sungguh Rasulullah ﷺ telah shalat (jenazah) di masjid atas dua putra al-Baida', yaitu Suhail dan saudaranya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Jana'iz, Bab ash-Shalah 'ala al-Jana'iz fi al-Masjid) dengan lafaz yang semakna.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap perbuatan dan perkataan Nabi ﷺ adalah sumber syariat yang harus diikuti, termasuk dalam masalah shalat jenazah di masjid.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membolehkan shalat jenazah di masjid, dan beliau berdalil dengan hadits Aisyah ini. Beliau berkata: "Tidak mengapa shalat jenazah di masjid."
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkannya, sebagaimana dinukil oleh murid-muridnya. Beliau pernah ditanya tentang shalat jenazah di masjid, maka beliau menjawab: "Tidak mengapa."
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa madzhab Syafi'i membolehkan shalat jenazah di masjid, dan beliau menyebutkan bahwa hal ini adalah pendapat yang shahih.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat jenazah di masjid adalah boleh, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat karena ada dalil dari perbuatan Nabi ﷺ.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan shalat jenazah di masjid, selama tidak ada kekhawatiran najis atau mengganggu orang yang sedang shalat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jenazah di masjid menjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama: Makruh atau Tidak Boleh
Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits:
"Barangsiapa yang shalat jenazah di masjid, maka tidak ada pahala baginya." (HR. Abu Dawud, namun hadits ini lemah menurut para ulama hadits).
Imam Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 837) menjelaskan bahwa hadits ini adalah hadits yang dha'if (lemah) karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Shalih bin Abi Hassan, dan dia adalah perawi yang majhul (tidak dikenal). Maka hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk menolak shalat jenazah di masjid.
Pendapat Kedua: Boleh (Ini yang Lebih Kuat)
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Dalilnya adalah:
- Hadits Aisyah di atas yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat jenazah di masjid.
- Hadits lain dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai dishalatkan, maka baginya satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah bisa dilakukan di mana saja, termasuk masjid.
Syaikh Al-Albani dalam Ahkam al-Jana'iz menegaskan bahwa shalat jenazah di masjid adalah boleh, dan beliau membawakan banyak dalil dari perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini adalah dalil yang jelas tentang bolehnya shalat jenazah di masjid, dan beliau menyebutkan bahwa para sahabat juga melakukannya setelah Nabi ﷺ.
Adab dan Catatan Penting:
- Shalat jenazah di masjid tetap harus memperhatikan kebersihan dan kesucian masjid. Jika jenazah dikhawatirkan mengotori masjid, maka lebih utama dilakukan di luar.
- Jika masjid sedang digunakan untuk i'tikaf atau shalat sunnah, maka shalat jenazah di masjid tidak mengganggu karena shalat jenazah itu singkat.
- Yang terlarang adalah membawa jenazah masuk ke dalam masjid dalam keadaan najis atau mengotori lantai masjid.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat jenazah di masjid. Beliau menjawab: "Tidak mengapa." Kemudian beliau menyebutkan hadits Aisyah ini sebagai dalil.
Ada kisah yang menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi'i ketika berada di Baghdad, beliau pernah shalat jenazah di dalam masjid, dan beliau berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para ulama besar tidak ragu untuk mengamalkan sunnah ini.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita harus berpegang kepada dalil yang shahih, meskipun ada sebagian orang yang membencinya. Selama ada contoh dari Nabi ﷺ, maka kita tidak perlu ragu untuk mengikutinya.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah di masjid adalah boleh berdasarkan hadits Aisyah dan perbuatan Nabi ﷺ.
- Hendaknya menjaga kebersihan masjid saat shalat jenazah di dalamnya.
- Jangan menghalangi orang yang ingin shalat jenazah di masjid, karena ini adalah kelonggaran dari Allah ﷻ.
- Jika ada kekhawatiran najis atau gangguan, maka shalat di luar masjid lebih utama.
- Ikhlaskan niat karena Allah ﷻ dalam setiap amalan, termasuk shalat jenazah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.