Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3186 tentang Hukum shalat jenazah bagi orang yang dihukum mati

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ tidak melaksanakan shalat jenazah secara langsung untuk Ma'iz bin Malik—yang dihukum rajam karena zina—namun beliau juga tidak melarang para sahabat untuk menshalatinya. Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal karena hukuman had (hukuman syar'i) tetap seorang muslim, dan hukum menshalati jenazahnya adalah boleh, bahkan dianjurkan. Namun, tindakan Nabi ﷺ yang tidak ikut menshalati secara langsung adalah sebagai pelajaran dan bentuk kehati-hatian, bukan berarti jenazahnya haram dishalati.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3186:

Teks Arab (sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، حَدَّثَنِي نَفَرٌ مِنْ أَهْلِ الْبَصْرَةِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ وَلَمْ يَنْهَ عَنِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ.

Makna: Rasulullah ﷺ tidak menshalati jenazah Ma'iz bin Malik, dan beliau tidak melarang para sahabat untuk menshalatinya.

Hadits pendukung dari Shahih Muslim:

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ ditanya tentang jenazah Ma'iz, beliau bersabda:

> "Janganlah kalian mencela dia, karena sesungguhnya dia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada tujuh puluh orang dari umatku, niscaya taubat itu cukup untuk mereka."

> (HR. Muslim, Kitab al-Hudud, no. 1695)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Az-Zumar [39]: 53

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

"Katakanlah: 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'"

Kaitan dengan ulama:

Imam Abu Dawud membawakan hadits ini dalam bab khusus untuk menjelaskan hukum shalat atas orang yang dihukum mati. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan ulama lainnya menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa jenazah pelaku maksiat yang telah ditegakkan hukuman had tetap dishalati oleh kaum muslimin.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Hukum Menshalati Jenazah Pelaku Maksiat

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jenazah seorang muslim—walaupun ia pelaku dosa besar—tetap wajib dishalati oleh kaum muslimin. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan haram menshalati jenazah muslim yang berbuat maksiat. Yang diperselisihkan hanyalah tentang orang yang mati dalam keadaan murtad atau jelas-jelas kafir.

2. Mengapa Nabi ﷺ Tidak Menshalati Ma'iz?

Para ulama berbeda pendapat tentang alasan Nabi ﷺ tidak ikut menshalati Ma'iz secara langsung:

  • Pendapat pertama: Ini adalah bentuk hukuman tambahan secara simbolis, agar menjadi pelajaran bagi umat. Namun ini bukan berarti haram, karena Nabi ﷺ tidak melarang para sahabat untuk menshalatinya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad dan para ulama hadits.
  • Pendapat kedua: Nabi ﷺ tidak menshalati karena sibuk atau karena alasan lain yang bersifat pribadi, bukan karena larangan. Namun pendapat pertama lebih kuat karena konteks hadits ini memang berkaitan dengan hukuman had.

3. Taubatnya Ma'iz bin Malik

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Ma'iz bin Malik adalah contoh taubat yang sangat tulus. Ia datang sendiri kepada Nabi ﷺ mengakui perbuatannya, padahal ia bisa menyembunyikannya. Ia lebih memilih disucikan di dunia daripada menanggung dosa di akhirat. Karena itu, Nabi ﷺ bersabda bahwa taubatnya cukup untuk membebaskan seluruh penduduk bumi.

4. Pelajaran Adab dan Akhlak

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk tidak menghakimi seseorang berdasarkan dosa yang tampak. Ma'iz telah ditegakkan hukuman atasnya, dan setelah itu ia tetap saudara seiman kita. Kita tidak boleh mencela atau merendahkannya, karena bisa jadi ia lebih baik di sisi Allah daripada kita yang tidak pernah diuji dengan ujian seperti itu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ma'iz bin Malik dirajam, ia berlari-lari kecil karena tidak tahan dengan lemparan batu. Namun para sahabat tetap mengejarnya hingga ia meninggal. Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda:

> "Mengapa kalian tidak membiarkannya saja? Barangkali ia akan bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya."

> (HR. Abu Dawud, no. 3185)

Kemudian ketika jenazah Ma'iz hendak dishalati, Nabi ﷺ tidak ikut serta. Para sahabat bertanya, maka beliau menjelaskan bahwa Ma'iz telah bertaubat dengan taubat yang luar biasa. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:

> "Demi Allah, sesungguhnya taubatnya Ma'iz telah tersebar di antara penduduk bumi."

> (HR. Ahmad, dengan sanad yang hasan)

Hikmah dari kisah ini: Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah. Sebesar apa pun dosa seseorang, jika ia benar-benar bertaubat dengan tulus, Allah Maha Pengampun. Dan kita pun tidak boleh menghakimi atau merendahkan orang lain yang telah bertaubat, karena Allah lebih mengetahui hakikat hati mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Jenazah muslim tetap dishalati, meskipun ia pernah berbuat dosa besar, selama ia meninggal dalam keadaan Islam.
  2. Tidak boleh mencela orang yang telah ditegakkan hukuman had, karena ia telah disucikan di dunia dan urusan akhiratnya diserahkan kepada Allah.
  3. Taubat yang tulus menghapus dosa, sebagaimana taubatnya Ma'iz bin Malik yang diakui oleh Nabi ﷺ.
  4. Hukuman dunia bukan berarti hukuman akhirat, justru bisa menjadi penebus dosa bagi pelakunya.
  5. Jangan menghakimi orang lain, karena kita tidak tahu bagaimana akhir kehidupan seseorang di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?