Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan kita untuk berdiri ketika melihat jenazah, baik jenazah Muslim maupun non-Muslim, sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap perkara kematian. Perintah ini berlaku hingga jenazah tersebut berlalu dari hadapan kita atau telah diletakkan (di atas usungan untuk dishalatkan/dikuburkan). Ini adalah salah satu adab yang diajarkan Nabi ﷺ yang menunjukkan ketawadhu'an dan kelembutan hati seorang mukmin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3172:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan lafazh yang diriwayatkan. Berikut kami tuliskan kembali untuk memudahkan pembaca:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ " إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ "
Makna: Dari Amir bin Rabi'ah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah untuknya hingga ia meninggalkan kalian atau diletakkan (di tanah)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama, dengan lafazh yang semakna. Dalam Shahih Al-Bukhari (no. 1309) dan Shahih Muslim (no. 960), dari sahabat Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman tentang keagungan perkara kematian dan persiapan menghadapinya:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۚ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
"Dan setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya telah tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan sesaat pun dan tidak dapat (pula) meminta percepatan." (QS. Al-A'raf [7]: 34)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa kematian adalah perkara besar yang pasti terjadi, sehingga kita diperintahkan untuk menghormati jenazah sebagai pengingat akan kematian itu sendiri.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hal penting terkait hadits ini:
1. Perintah Berdiri untuk Jenazah
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa berdiri untuk jenazah adalah sunnah yang dianjurkan. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Namun, beliau juga mencatat bahwa ada hadits dari sahabat Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ pernah tidak berdiri untuk jenazah, sehingga sebagian ulama memandang hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah.
2. Perbedaan Pendapat Ulama
- Pendapat pertama: Berdiri untuk jenazah hukumnya wajib. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, berdasarkan zhahir perintah dalam hadits ini. Beliau memahami perintah Nabi ﷺ sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil yang memalingkannya.
- Pendapat kedua: Hukumnya sunnah (dianjurkan), tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah kemudian tidak berdiri lagi, dan hadits bahwa Nabi ﷺ pernah duduk ketika jenazah Yahudi lewat di hadapannya.
3. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang berdiri untuk jenazah saling bertentangan secara zhahir. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama menggabungkan dalil-dalil tersebut dengan menyatakan: perintah berdiri berlaku bagi orang yang melihat jenazah dari dekat dan ingin mengiringinya, sedangkan orang yang tidak ikut mengiringi tidak diperintahkan untuk berdiri. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut beliau adalah hukumnya sunnah, bukan wajib, karena ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ tidak selalu melakukannya.
4. Hikmah di Balik Perintah Ini
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah perintah berdiri untuk jenazah adalah untuk menghormati malaikat yang menyertai jenazah, atau untuk menghormati jenazah itu sendiri sebagai pengingat akan kematian. Beliau juga menyebutkan bahwa berdiri untuk jenazah termasuk bentuk pengagungan terhadap perkara akhirat dan melatih jiwa untuk tidak lalai dari kematian.
5. Apakah Berlaku untuk Jenazah Non-Muslim?
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 1311) bahwa pernah lewat jenazah Yahudi di hadapan Nabi ﷺ, lalu beliau berdiri untuknya. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, ini jenazah Yahudi?" Beliau menjawab: "Bukankah ia juga manusia (jiwa)?" Maka sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad, berpendapat bahwa berdiri untuk jenazah berlaku umum, baik Muslim maupun non-Muslim, karena menghormati kematian itu sendiri. Namun sebagian ulama lain membatasinya hanya untuk jenazah Muslim.
6. Makna "Hingga Ia Meninggalkan Kalian atau Diletakkan"
Imam Al-Khathabi menjelaskan bahwa makna "tukhallifakum" (meninggalkan kalian) adalah jenazah telah berlalu dari hadapan orang yang berdiri, dan "tudha'a" (diletakkan) adalah diletakkan di atas usungan atau di sisi kubur. Kedua kondisi ini menandakan berakhirnya waktu berdiri.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhu—yang meriwayatkan hadits ini—bahwa beliau adalah salah seorang sahabat yang mulia dan termasuk orang yang pertama kali masuk Islam. Beliau ikut hijrah ke Habasyah dan kemudian ke Madinah. Suatu ketika, beliau melihat jenazah lewat di hadapannya, lalu beliau berdiri untuknya hingga jenazah itu berlalu. Kemudian beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan hal ini, dan aku tidak akan meninggalkannya selama aku hidup."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang terlihat kecil sekalipun. Mereka tidak menganggap remeh ajaran beliau, karena mereka memahami bahwa setiap ajaran Nabi ﷺ memiliki hikmah dan kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Berdiri untuk jenazah adalah sunnah yang dianjurkan ketika melihat jenazah lewat, baik Muslim maupun non-Muslim, sebagai bentuk penghormatan terhadap perkara kematian.
- Hukumnya tidak wajib menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, namun sangat dianjurkan untuk diamalkan karena termasuk petunjuk Nabi ﷺ.
- Berdiri dilakukan sejak melihat jenazah hingga jenazah itu berlalu dari hadapan kita atau telah diletakkan.
- Hikmahnya adalah mengingatkan kita akan kematian, melatih ketawadhu'an, dan menghormati sesama manusia.
- Jangan meremehkan sunnah meskipun terlihat kecil, karena para sahabat sangat menjaga amalan-amalan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.