Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3163 tentang Rasulullah menangis dan mencium jenazah sahabatnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mencium mayit adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat, dan ini merupakan bentuk kasih sayang serta penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya kepada Utsman bin Maz'un radhiyallahu 'anhu, dan beliau menangis karena sedih kehilangan sahabatnya. Ini mengajarkan bahwa menangis karena kehilangan orang yang dicintai adalah fitrah manusia yang tidak tercela, selama tidak disertai ratapan dan merobek-robek pakaian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Rasulullah ﷺ mencium Utsman bin Maz'un ketika beliau telah meninggal, dan air mata beliau mengalir. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Dalil pendukung tentang bolehnya menangis untuk mayit:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami masuk bersama Rasulullah ﷺ kepada Abu Saif Al-Qain (suhu Ibrahim putra beliau), dan Rasulullah ﷺ mengambil anaknya, menciumnya, lalu menciumnya lagi. Kemudian kami masuk lagi setelah anak itu meninggal, dan Rasulullah ﷺ menangis. Maka Abdurrahman bin Auf berkata: 'Engkau menangis wahai Rasulullah?' Beliau bersabda: 'Wahai Ibnu Auf, ini adalah rahmat.' Kemudian beliau menangis lagi dan bersabda: 'Sesungguhnya mata ini menangis, hati ini bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kami. Dan sungguh kami bersedih karena berpisah denganmu wahai Ibrahim.'" (HR. Al-Bukhari no. 1303, Muslim no. 2315)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menangis karena sedih atas kematian adalah boleh, dan itu adalah rahmat dari Allah. Yang dilarang adalah meratap dengan suara keras, menampar pipi, dan merobek baju.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mencium mayit adalah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan tidak ada larangan untuk itu.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mencium mayit, namun pendapat yang paling kuat adalah boleh berdasarkan hadits ini.

1. Pendapat yang membolehkan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa mencium mayit adalah boleh, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang mencium Utsman bin Maz'un.
  • Imam Asy-Syafi'i juga membolehkan mencium mayit, dan beliau menyebutkan bahwa hal ini tidak mengapa dilakukan.
  • Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa mencium mayit termasuk perbuatan yang dicontohkan Nabi ﷺ dan tidak ada larangan darinya.

2. Hikmah dan adab dalam hadits ini:

  • Mencium mayit adalah bentuk kasih sayang dan penghormatan terakhir. Ini menunjukkan bahwa kita boleh mengungkapkan cinta kita kepada orang yang telah meninggal dengan cara yang baik.
  • Menangis untuk mayit adalah hal yang wajar dan tidak tercela. Yang dilarang adalah meratap, berteriak, menampar pipi, dan merobek baju. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek saku, dan berdoa dengan doa jahiliyah." (HR. Al-Bukhari no. 1294, Muslim no. 103)
  • Utsman bin Maz'un adalah salah satu sahabat yang mulia, termasuk orang yang pertama masuk Islam. Beliau wafat pada tahun ke-3 Hijriyah, dan Rasulullah ﷺ sangat sedih kehilangan beliau. Ini menunjukkan bahwa mencintai orang shalih dan bersedih atas kepergian mereka adalah tanda keimanan.

3. Pelajaran dari tangisan Nabi ﷺ:

  • Nabi ﷺ menangis bukan karena tidak ridha dengan takdir Allah, tetapi karena fitrah manusia yang mencintai. Beliau bersabda: "Sesungguhnya mata ini menangis, hati ini bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kami." (HR. Al-Bukhari no. 1303)
  • Ini mengajarkan kita untuk tetap bersabar dan ridha dengan ketentuan Allah, meskipun hati kita bersedih. Kesedihan tidak menghalangi kita untuk tetap bersabar dan berharap pahala dari Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Utsman bin Maz'un radhiyallahu 'anhu wafat, Rasulullah ﷺ sangat sedih. Beliau datang, lalu mencium kening Utsman bin Maz'un yang telah terbujur kaku, dan air mata beliau mengalir membasahi wajah sahabatnya itu. Para sahabat yang hadir pun ikut menangis melihat kesedihan Rasulullah ﷺ.

Utsman bin Maz'un adalah sahabat yang sangat dicintai oleh Rasulullah ﷺ. Beliau termasuk orang yang pertama kali masuk Islam dan termasuk sahabat yang hijrah ke Habasyah. Ketika beliau wafat, Rasulullah ﷺ bersabda: "Demi Allah, sungguh aku tidak mengetahui sesuatu pun yang buruk pada dirinya." (HR. At-Tirmidzi no. 3188, hasan)

Kisah ini mengajarkan kita bahwa mencintai orang shalih dan bersedih atas kepergian mereka adalah hal yang wajar. Namun, kita harus tetap bersabar dan tidak berlebihan dalam bersedih.

Kesimpulan Praktis

  1. Mencium mayit adalah perbuatan yang dibolehkan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
  2. Menangis untuk mayit adalah fitrah manusia dan tidak tercela, selama tidak disertai ratapan dan perbuatan yang dilarang.
  3. Bersabar dan ridha dengan takdir Allah adalah sikap yang harus dijaga, meskipun hati bersedih.
  4. Meneladani Rasulullah ﷺ dalam menunjukkan kasih sayang kepada orang yang telah meninggal dengan cara yang baik dan penuh adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.