Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa sebaik-baik minyak wangi adalah misk (minyak kesturi). Dalam konteks bab jenazah, para ulama memahami bahwa mayit boleh diberi wangi-wangian, dan wangi yang paling utama adalah misk. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan misk secara umum sebagai wewangian terbaik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Minyak Wangi untuk Mayit, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
<p>حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا الْمُسْتَمِرُّ بْنُ الرَّيَّانِ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "أَطْيَبُ طِيبِكُمُ الْمِسْكُ"</p>
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sebaik-baik minyak wangi kalian adalah misk.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan wangi-wangian di akhirat dan misk secara khusus:
<p>وَإِذَا رَأَيْتَ ثَمَّ رَأَيْتَ نَعِيمًا وَمُلْكًا كَبِيرًا</p>
(QS. Al-Insan [76]: 20)
Makna ringkas: Di surga terdapat kenikmatan dan kerajaan yang besar. Para ulama tafsir seperti Ibn Katsir dan As-Sa'di menyebutkan bahwa di antara kenikmatan itu adalah aroma yang sangat harum, dan disebutkan dalam ayat lain bahwa minuman ahli surga disegel dengan misk.
<p>خِتَامُهُ مِسْكٌ ۚ وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ</p>
(QS. Al-Muthaffifin [83]: 26)
Makna ringkas: "Penutupnya adalah misk. Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba."
Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ini menunjukkan kemuliaan misk, sampai-sampai Allah menyebutkannya sebagai penutup minuman ahli surga.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara zahir menunjukkan keutamaan misk sebagai wewangian terbaik. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits tentang wangi-wangian menjelaskan bahwa misk memiliki keistimewaan karena aromanya yang kuat, bersih, dan tahan lama, serta disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai penutup minuman ahli surga.
Dalam konteks bab jenazah, hadits ini dipahami oleh para ulama — di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagai dalil bahwa boleh memberi wangi-wangian pada mayit, dan yang paling utama adalah misk. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan misk dalam perawatan jenazah, terutama pada bagian-bagian yang bersujud (wajah dan anggota sujud), sebagai penghormatan kepada mayit.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan misk lebih utama dari wewangian lain, dan sebagian ulama menyimpulkan bahwa misk adalah wangi-wangian para malaikat dan penghuni surga.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memandang hadits ini umum untuk semua keadaan (hidup maupun mati), sebagian mengkhususkannya pada konteks jenazah. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: misk adalah wewangian terbaik secara mutlak, dan dalam konteks jenazah lebih ditekankan lagi.
Story Telling
Disebutkan dalam riwayat bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang jenazah dan adab-adabnya. Suatu ketika beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ ini kepada para tabi'in, dan para ulama setelahnya seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin — yang dikenal sebagai ahli fiqih Bashrah — banyak meriwayatkan dan mengamalkan hadits ini dalam perawatan jenazah. Hikmahnya: Islam mengajarkan kelembutan dan penghormatan, bahkan kepada orang yang telah wafat, dengan memberikan yang terbaik, termasuk wangi-wangian terbaik.
Kesimpulan Praktis
- Misk adalah wewangian terbaik menurut sabda Nabi ﷺ, dan dianjurkan menggunakannya bila memungkinkan.
- Dalam perawatan jenazah, boleh dan dianjurkan memberi wangi-wangian, terutama misk, sebagai penghormatan.
- Hendaklah kita menjaga kebersihan dan keharuman dalam ibadah dan pergaulan, karena Islam mencintai kebersihan.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam urusan wangi-wangian atau jenazah; cukup mengikuti sunnah yang shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.