Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3155 tentang Larangan berlebihan dalam mengafani jenazah

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang kesederhanaan dalam mengafani jenazah. Ketika sahabat Mus'ab bin 'Umair gugur di Perang Uhud, beliau hanya memiliki sepotong kain yang tidak cukup menutupi seluruh tubuhnya. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan untuk menutupi kepala beliau dan menutupi kakinya dengan rumput. Ini menunjukkan bahwa dalam mengafani jenazah, yang terpenting adalah menutupi aurat dan tubuh, bukan berlebihan dalam hal kain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Kebencian Terhadap Berlebihan dalam Kafan.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ خَبَّابٍ، قَالَ إِنَّ مُصْعَبَ بْنَ عُمَيْرٍ قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ إِلاَّ نَمِرَةٌ كُنَّا إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَ رِجْلاَهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ شَيْئًا مِنَ الإِذْخِرِ"

Terjemahan: Diriwayatkan dari Khabbab: Mus'ab bin 'Umair dibunuh pada hari Uhud. Dia hanya memiliki sebuah jubah bergaris. Ketika kami menutupi kepalanya dengan jubah itu, kakinya terlihat, dan ketika kami menutupi kakinya, kepalanya terlihat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Tutup kepalanya dengan jubah itu, dan tutupi kakinya dengan sedikit rumput (idzkhir)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka, meskipun dengan redaksi yang sedikit berbeda. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengafani jenazah dengan kain yang ada, meskipun kurang dari tiga lapis, jika memang tidak ada kain lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Kesederhanaan dalam Mengafani Jenazah: Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnah dalam mengafani jenazah adalah dengan tiga lapis kain putih (untuk laki-laki). Namun, jika tidak ada, maka satu lapis pun cukup. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memaksakan untuk melengkapi kain, tetapi memerintahkan apa yang bisa dilakukan.
  2. Menutupi Aurat adalah Prioritas: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam mengafani jenazah, yang wajib adalah menutupi aurat. Kepala dan kaki adalah bagian yang harus ditutup. Ketika kain tidak cukup, maka kepala (yang lebih mulia) didahulukan untuk ditutup, dan kaki ditutup dengan rumput atau apapun yang tersedia.
  3. Larangan Berlebihan (Israf): Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini dalam bab "Kebencian terhadap Berlebihan dalam Kafan". Ini menunjukkan bahwa berlebihan dalam mengafani jenazah, seperti menggunakan kain yang sangat mahal atau berlapis-lapis tanpa kebutuhan, adalah hal yang tidak disukai. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri dikafani dengan tiga lapis kain putih, bukan yang mewah.
  4. Pelajaran dari Kisah Mus'ab bin 'Umair: Mus'ab bin 'Umair adalah sahabat yang mulia, seorang dai pertama di Madinah, dan pembawa bendera dalam Perang Uhud. Beliau gugur sebagai syahid. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa Mus'ab adalah seorang yang kaya raya sebelum masuk Islam, namun setelah berhijrah, beliau meninggalkan semua kemewahan. Ketika gugur, beliau hanya memiliki sepotong kain yang tidak cukup untuk menutupi tubuhnya. Ini menunjukkan kezuhudan beliau dan bahwa kemuliaan di sisi Allah tidak diukur dengan harta.
  5. Perbedaan Pendapat Ulama: Dalam masalah jumlah kain kafan, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa sunnahnya adalah tiga lapis untuk laki-laki. Namun, jika tidak ada, maka satu lapis pun sah. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya menegaskan bahwa yang wajib adalah menutupi seluruh tubuh, dan jika hanya ada satu kain, maka itu cukup.
  6. Menggunakan Rumput (Idzkhir): Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menutupi kaki Mus'ab dengan rumput idzkhir. Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, segala sesuatu yang bisa menutupi aurat dapat digunakan. Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd menyebutkan bahwa ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam kondisi darurat.

Story Telling

Kisah Mus'ab bin 'Umair adalah salah satu kisah yang paling mengharukan dalam sejarah Islam. Beliau adalah seorang pemuda Quraisy yang kaya raya, tampan, dan selalu berpakaian mewah. Ketika beliau masuk Islam, keluarganya memboikotnya dan mengambil semua hartanya. Beliau berhijrah ke Madinah dan menjadi dai pertama yang mengajarkan Islam kepada penduduk Madinah.

Dalam Perang Uhud, Mus'ab bin 'Umair membawa bendera Islam. Ketika pasukan Muslim terdesak, beliau tetap bertahan dan bertempur dengan gagah berani. Beliau gugur sebagai syahid. Ketika jenazahnya ditemukan, tidak ada kain yang cukup untuk mengafaninya. Khabbab bin al-Aratt radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa mereka hanya menemukan sepotong kain bergaris (namirah) yang jika digunakan untuk menutupi kepala, kaki terlihat, dan sebaliknya.

Rasulullah ﷺ dengan penuh kasih sayang memerintahkan: "Tutup kepalanya dengan kain itu, dan tutupi kakinya dengan rumput idzkhir." Ini adalah pelajaran tentang kesederhanaan dan bahwa di akhirat nanti, yang dinilai adalah amal, bukan kain kafan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan bahwa seorang syahid tidak perlu dikafani dengan mewah, karena darahnya sendiri akan menjadi saksi di hari kiamat.

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam mengafani jenazah, yang wajib adalah menutupi seluruh tubuh. Jika tidak ada kain yang cukup, maka tutupi bagian yang paling penting (aurat) dan gunakan bahan lain yang tersedia untuk menutupi bagian lainnya.
  2. Sunnahnya adalah tiga lapis kain putih untuk laki-laki, tetapi tidak boleh berlebihan (israf) dalam hal jumlah atau harga.
  3. Kisah Mus'ab bin 'Umair mengajarkan kita tentang kezuhudan dan bahwa kemuliaan di sisi Allah tidak diukur dengan harta atau penampilan.
  4. Dalam kondisi darurat, keringanan (rukhshah) berlaku, seperti menggunakan rumput atau bahan lain untuk menutupi aurat jenazah.
  5. Hendaknya kita tidak membebani keluarga jenazah dengan biaya kafan yang mahal, karena yang terpenting adalah menutupi tubuh dengan layak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?