Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3151 tentang Tata cara mengafani jenazah dengan tiga kain putih

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan tiga helai kain putih dari Yaman, tanpa baju (qamis) dan tanpa sorban (imamah). Ini menunjukkan kesederhanaan dalam pengurusan jenazah dan menjadi dalil utama bagi jumhur ulama bahwa mengafani mayit laki-laki cukup dengan tiga helai kain. Yang penting adalah menutupi seluruh tubuh dengan kain yang layak, tidak berlebihan, dan tidak menyusahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Mengenai Kafan, dari Ummul Mu'minin Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah, sehingga kedudukannya shahih dan disepakati.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ، قَالَتْ كُفِّنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ dikafani dengan tiga helai kain putih dari Yaman, di antara kain-kain tersebut tidak ada baju dan tidak ada sorban."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pengurusan jenazah secara umum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 31

فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ

Terjemahan: "Kemudian Allah mengirim seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana seharusnya dia menguburkan mayat saudaranya. Dia berkata: 'Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?' Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal."

Ayat ini menunjukkan bahwa menutupi dan mengurus jasad manusia adalah perintah syariat sejak awal, dan mengafani adalah bagian dari menutupi aurat serta memuliakan mayit.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi rujukan utama dalam bab kafan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama bersepakat (ijma') bahwa mengafani mayit hukumnya wajib, dan yang paling utama adalah tiga helai kain bagi laki-laki, berdasarkan hadits Aisyah ini. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kesunnahan kain putih, karena putih adalah warna yang paling bersih dan paling utama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa faedah:

  • Kata "ats-wab" (أَثْوَاب) berarti helai kain, bukan baju berjahit.
  • "Yamaniyah" menunjukkan kain dari Yaman, yang dikenal bagus pada masa itu, menunjukkan bolehnya memilih kain yang baik selama tidak berlebihan.
  • "Bidh" (putih) menunjukkan kesunnahan warna putih.
  • "Laisa fiha qamisun wa la 'imamah" menegaskan bahwa tidak ada baju dan sorban, sehingga yang dimaksud adalah tiga helai kain yang dililitkan/ditutupkan ke seluruh tubuh.

Imam Ahmad bin Hanbal, yang merupakan guru dari perawi hadits ini (Ahmad bin Hanbal adalah syaikh Abu Dawud dalam sanad ini), berpendapat bahwa yang afdhal bagi laki-laki adalah tiga helai kain, dan ini adalah pendapat jumhur. Adapun Imam asy-Syafi'i juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab beliau dan penjelasan para pengikutnya seperti al-Bayhaqi dalam Sunan al-Kubra.

Adapun untuk perempuan, para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat berbeda: perempuan dikafani dengan lima helai kain (kain sarung, baju, kerudung, dan dua lapis kain penutup), berdasarkan hadits-hadits lain tentang pengafanan perempuan. Ini menunjukkan bahwa hadits Aisyah ini khusus tentang pengafanan Nabi ﷺ sebagai laki-laki.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa pengafanan Nabi ﷺ dengan tiga helai kain tanpa baju dan sorban menunjukkan kesederhanaan beliau bahkan dalam kematian, dan menjadi teladan bagi umatnya agar tidak berlebihan dalam mengafani mayit. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada dalil yang shahih bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan lebih dari tiga helai.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam penjelasan-penjelasannya menegaskan bahwa inti dari pengafanan adalah menutupi seluruh tubuh mayit dengan kain yang suci dan layak, dan jumlah tiga helai adalah yang paling utama bagi laki-laki, namun boleh kurang atau lebih sesuai kebutuhan selama tidak berlebihan dan tidak menyelisihi syariat.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang afdhal adalah tiga helai, namun beliau juga membolehkan lebih dari tiga selama tidak berlebihan. Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada batasan tertentu, yang penting menutupi seluruh tubuh. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah tiga helai bagi laki-laki, berdasarkan hadits shahih ini, dan ini adalah pendapat jumhur ulama termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, serta Ibn Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, kaum Muslimin sangat bersedih. Aisyah radhiyallahu 'anha, yang merupakan istri tercinta beliau dan yang paling dekat dengan beliau di akhir hayatnya, menceritakan bagaimana beliau dikafani. Beliau tidak dikafani dengan pakaian yang mewah atau banyak, melainkan hanya tiga helai kain putih dari Yaman. Tidak ada baju yang berjahit, tidak ada sorban yang melilit kepala. Ini menunjukkan betapa sederhananya beliau ﷺ, bahkan dalam perpulangan menuju Allah.

Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa para sahabat mengafani Nabi ﷺ dengan tiga helai kain tersebut, dan tidak ada perselisihan di antara mereka dalam hal ini. Hal ini menjadi pelajaran bagi umat Islam bahwa kemuliaan seseorang bukan diukur dari banyaknya kain kafan, melainkan dari ketakwaan dan amal salehnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengafani mayit laki-laki dengan tiga helai kain putih adalah sunnah yang paling utama, berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
  2. Kain kafan hendaknya suci, layak, dan menutupi seluruh tubuh, tanpa perlu baju berjahit atau sorban bagi laki-laki.
  3. Bagi perempuan, disunnahkan lima helai kain sesuai hadits-hadits lain yang shahih.
  4. Hendaknya tidak berlebihan dalam mengafani, karena kesederhanaan adalah bagian dari ajaran Islam.
  5. Yang terpenting adalah niat ikhlas dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan mengikuti tradisi yang tidak berdasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?