Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah anjuran dari Nabi ﷺ agar mayat seorang Muslim dikafani dengan kain yang baik, salah satunya adalah kain hibarah (kain Yaman bergaris yang bagus), selama hal itu mudah didapatkan dan tidak berlebihan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan jenazah seorang Muslim, termasuk dalam hal kafannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab Fi Al-Kafan, nomor 3150, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Lafadznya:
قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ"
Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia, dan dia memiliki sesuatu (harta), maka hendaklah dia dikafani dengan kain hibarah (kain Yaman bergaris)."
Para ulama menjelaskan bahwa hibarah adalah kain dari Yaman yang memiliki garis-garis, dan merupakan pakaian yang bagus dan disukai pada masa itu. Anjuran ini sejalan dengan keumuman firman Allah Ta'ala tentang memuliakan anak Adam, dan juga dengan hadits-hadits lain yang memerintahkan untuk memperbagus kafan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:
- Disunnahkannya Kafan yang Baik: Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim dianjurkan untuk dikafani dengan kain yang baik dan bersih, selama tidak berlebihan. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menyebutkan bahwa kafan yang paling utama adalah kain putih, dan jika ada kain yang bagus seperti hibarah (kain Yaman), maka itu juga baik. Ini adalah bentuk penghormatan Islam kepada mayat, karena mayat akan ditemani oleh kafannya hingga ke liang lahat.
- Makna "فَوَجَدَ شَيْئًا" (dan dia memiliki sesuatu): Para ulama menafsirkan bahwa ini adalah isyarat agar tidak memberatkan keluarga yang ditinggalkan. Jika si mayat memiliki harta atau kemampuan, maka hendaknya ia dikafani dengan kain yang baik. Namun, jika tidak mampu, maka tidak ada kewajiban untuk memaksakan diri, karena Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya. Ini sejalan dengan kaidah fiqih bahwa kafan adalah hak mayat yang diambil dari hartanya, namun harus sesuai dengan kebiasaan yang wajar.
- Bukan Suatu Kewajiban: Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa memakai kain hibarah khusus untuk kafan bukanlah suatu kewajiban, melainkan sunnah dan anjuran. Yang wajib hanyalah menutup seluruh tubuh mayat dengan kain apa pun yang halal dan suci. Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya menekankan bahwa yang terpenting adalah menutup aurat dan seluruh badan mayat, dan memilih kain yang baik adalah bagian dari kesempurnaan.
- Menghindari Berlebihan (Ghuluw): Meskipun ada anjuran untuk memakai kain yang baik, para ulama sangat menekankan untuk tidak berlebihan dalam memilih kafan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, menjelaskan bahwa berlebihan dalam kafan adalah perbuatan yang tercela dan membuang-buang harta. Yang disunnahkan adalah kafan yang sederhana, bersih, dan menutup seluruh badan, bukan yang mahal atau berlapis-lapis secara berlebihan. Ini adalah bentuk kezuhudan dan kepatuhan pada sunnah.
- Kisah dari Salaf: Diriwayatkan bahwa sebagian salaf, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, sangat memperhatikan kafannya. Beliau berpesan agar dikafani dengan kain yang bersih dan sederhana. Ini menunjukkan bahwa perhatian pada kafan adalah bagian dari kesiapan seorang mukmin menghadapi kematian, namun tetap dalam koridor kesederhanaan yang diajarkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika seorang sahabat mulia, yaitu Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, menjelang wafatnya, beliau meminta diambilkan jubahnya yang terbuat dari kain khamishah (sejenis kain wol yang bagus). Beliau berkata, "Kafani aku dengan jubah ini, karena aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentangnya." Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam urusan kafan, karena mereka tahu bahwa itu adalah bagian dari kebaikan dan kemuliaan bagi mayat.
Kesimpulan Praktis
- Niatkan untuk Memuliakan Jenazah: Saat mengurus jenazah, niatkanlah untuk memuliakannya sesuai sunnah, karena ini adalah bentuk ibadah dan bakti terakhir kita kepadanya.
- Pilih Kain yang Baik dan Bersih: Jika mampu, pilihlah kain kafan yang baik, bersih, dan menutup seluruh badan. Kain putih adalah yang paling utama, dan kain hibarah (Yaman) juga baik.
- Hindari Berlebihan: Janganlah berlebihan dalam memilih kafan yang mahal atau berlapis-lapis. Cukupkan dengan yang sederhana dan sesuai kemampuan, karena yang terpenting adalah kesempurnaan menutup aurat mayat.
- Jangan Memberatkan Keluarga: Jika keluarga yang ditinggalkan tidak mampu, maka tidak ada kewajiban untuk memaksakan diri. Yang terbaik adalah yang sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan setempat, selama menutup seluruh badan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.