Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3146 tentang Tata cara memandikan jenazah dengan bilangan ganjil

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa memandikan jenazah itu hukum asalnya sekali basuhan, dan boleh ditambah menjadi tiga kali, lima kali, atau tujuh kali bahkan lebih jika dianggap perlu untuk membersihkan jenazah. Dalam riwayat lain disebutkan agar pada basuhan terakhir dicampur dengan kapur barus. Ini menunjukkan kelapangan syariat dalam urusan memandikan jenazah, selama dilakukan dengan baik dan menjaga aurat serta adab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3146 (dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha):

Teks Arab hadits (sebagaimana dalam riwayat yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، بِمَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ زَادَ فِي حَدِيثِ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ بِنَحْوِ هَذَا وَزَادَتْ فِيهِ " أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّهُ "

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari Ummi 'Athiyyah, dengan makna hadits Malik, ditambahkan dalam hadits Hafshah dari Ummi 'Athiyyah: 'atau tujuh kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap perlu.'"

Hadits lengkap dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha (dalam riwayat lain yang lebih lengkap):

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ: "اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ"

Terjemahan: "Dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ masuk kepada kami ketika kami sedang memandikan putrinya (Zainab), lalu beliau bersabda: "Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu, dengan air dan daun bidara, dan jadikanlah pada basuhan yang terakhir kapur barus atau sedikit kapur barus."'" (HR. Bukhari no. 1253, Muslim no. 939)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menambah jumlah basuhan sesuai kebutuhan, dan yang terbaik adalah ganjil (tiga, lima, tujuh).
  • Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Bukhari) menjelaskan bahwa perintah "tiga kali" adalah yang utama, dan tambahan "lima atau tujuh" adalah rukhsah (keringanan) jika jenazah belum bersih.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hukum asal memandikan jenazah adalah sekali basuhan, dan tiga kali adalah sunnah, sedangkan lebih dari itu jika diperlukan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Hukum Asal Memandikan Jenazah

Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Basuhan pertama sudah dianggap cukup untuk menghilangkan najis, namun yang lebih sempurna adalah tiga kali.

2. Jumlah Basuhan

  • Sekali basuhan: Hukumnya sah dan cukup menurut jumhur ulama.
  • Tiga kali: Ini adalah yang paling utama dan dianjurkan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  • Lima atau tujuh kali: Boleh jika jenazah belum bersih atau ada kebutuhan.
  • Lebih dari tujuh kali: Boleh jika masih ada kotoran yang belum hilang, sebagaimana tambahan dalam riwayat Abu Dawud ini: "atau lebih dari itu jika kalian menganggap perlu."

Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa tambahan basuhan ini diserahkan kepada pertimbangan orang yang memandikan. Jika setelah tiga kali masih ada najis yang tersisa, maka boleh ditambah.

3. Menggunakan Air dan Daun Bidara (Sidr)

Nabi ﷺ memerintahkan memandikan dengan air dan daun bidara. Ini menunjukkan dianjurkannya menggunakan daun bidara karena memiliki sifat membersihkan dan menghilangkan kotoran dengan baik.

4. Kapur Barus pada Basuhan Terakhir

Perintah menjadikan kapur barus pada basuhan terakhir bertujuan untuk:

  • Mengharumkan jenazah
  • Menguatkan tubuh jenazah
  • Mengusir serangga

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kapur barus dianjurkan karena memiliki sifat menguatkan dan mengharumkan.

5. Adab dan Etika Memandikan Jenazah

Dari hadits ini, para ulama mengambil pelajaran tentang adab memandikan jenazah:

  • Menutup aurat jenazah
  • Tidak boleh menyebutkan keburukan jenazah
  • Menjaga rahasia keadaan jenazah
  • Berhati-hati dan lembut dalam memandikan

6. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa tiga kali basuhan adalah yang paling utama, dan tambahan dibolehkan jika diperlukan.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa satu kali basuhan sudah cukup, dan tiga kali adalah sunnah yang dianjurkan.

Namun semua ulama sepakat bahwa yang terbaik adalah mengikuti petunjuk Nabi ﷺ yaitu tiga kali, dan jika perlu ditambah maka tidak mengapa.

Story Telling

Dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau menceritakan:

"Rasulullah ﷺ masuk kepada kami ketika kami sedang memandikan putrinya (Zainab). Beliau bersabda: 'Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu, dengan air dan daun bidara, dan jadikanlah pada basuhan yang terakhir kapur barus atau sedikit kapur barus.' Setelah selesai, kami memberi tahu beliau. Maka beliau memberikan kain sarungnya kepada kami dan bersabda: 'Pakaikanlah ini padanya.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap jenazah putrinya sendiri, sekaligus mengajarkan umatnya tata cara memandikan jenazah dengan penuh kasih sayang dan penghormatan. Beliau tidak malu untuk terlibat langsung dalam urusan ini, meskipun itu adalah putrinya sendiri, karena ini adalah bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.

Kesimpulan Praktis

  1. Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah — jika ada yang melakukannya, gugurlah kewajiban yang lain.
  2. Basuhan pertama sudah sah, namun yang utama adalah tiga kali basuhan.
  3. Boleh menambah basuhan hingga lima, tujuh, atau lebih jika diperlukan untuk membersihkan jenazah.
  4. Gunakan air dan daun bidara, dan pada basuhan terakhir campurkan kapur barus.
  5. Jaga adab: tutup aurat jenazah, jangan menyebut keburukannya, dan perlakukan dengan lembut.
  6. Niatkan karena Allah dan ikhlaskan dalam melayani jenazah, karena ini termasuk amal yang mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.