Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sunnah dalam memandikan jenazah perempuan, yaitu rambutnya dikepang menjadi tiga kepang (dua di sisi dan satu di tengah atau sesuai kebiasaan). Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kehormatan dan kerapian jenazah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, seorang sahabat perempuan yang dikenal membantu Nabi ﷺ dalam memandikan jenazah putrinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 3143, Kitab Jenazah, Bab Cara Mandi Jenazah, dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، وَأَبُو كَامِلٍ – بِمَعْنَى الإِسْنَادِ – أَنَّ يَزِيدَ بْنَ زُرَيْعٍ، حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ حَفْصَةَ، أُخْتِهِ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ: مَشَطْنَاهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ.
Terjemahan:
"Kami menyisir rambutnya dan mengepangnya menjadi tiga kepang."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih keduanya dengan lafaz yang semakna, dan Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa yang dimaksud adalah tiga kepang: dua di sisi kanan dan kiri, dan satu di tengah (ubun-ubun).
Dalil umum tentang memuliakan jenazah:
QS. Al-Isra' [17]: 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Terjemahan:
"Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan bagian dari rangkaian hadits panjang tentang tata cara memandikan jenazah putri Nabi ﷺ, yaitu Zainab radhiyallahu 'anha. Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para perempuan yang memandikan untuk memulai dari sisi kanan dan anggota wudhu, kemudian menyisir dan mengepang rambut jenazah menjadi tiga kepang.
Muhammad bin Sirin (tabi'in, wafat 110 H) meriwayatkan hadits ini dari Hafshah binti Sirin, saudara perempuannya, dari Ummu 'Athiyyah. Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap detail riwayat dan kehati-hatian dalam menerima hadits.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengepang rambut jenazah perempuan menjadi tiga kepang adalah sunnah, dan hikmahnya adalah agar rambut jenazah tetap rapi, tidak terurai, dan terjaga kehormatannya saat dikuburkan. Beliau juga menyebutkan bahwa dua kepang diletakkan di sisi kanan dan kiri, sedangkan satu kepang di bagian depan (ubun-ubun).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah mengepang rambut ini bersifat umum untuk jenazah perempuan, bukan khusus untuk putri Nabi ﷺ saja, karena tidak ada dalil yang membedakan. Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud "tiga kepang" adalah tiga jalinan rambut yang terpisah.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengepang rambut jenazah perempuan adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang tercantum dalam daftar tentang anjuran ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa tata cara memandikan jenazah perempuan meliputi: memulai dengan anggota wudhu, membasuh kepala dan badan, lalu menyisir dan mengepang rambut menjadi tiga kepang. Beliau menegaskan bahwa ini adalah sunnah yang harus diikuti, bukan sekadar tradisi.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menambahkan bahwa mengepang rambut jenazah perempuan bertujuan agar rambut tidak berserakan dan tetap rapi saat dimasukkan ke liang lahat, sehingga menjaga kehormatan jenazah.
Story Telling
Diceritakan oleh Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha — seorang perempuan Anshar yang mulia — bahwa ketika putri Nabi ﷺ, Zainab, wafat, Nabi ﷺ memanggil para perempuan untuk memandikannya. Beliau ﷺ bersabda: "Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih jika kalian anggap perlu, dengan air dan daun bidara. Dan pada akhirnya, campurkanlah sedikit kapur barus atau sesuatu dari kapur barus. Dan apabila kalian telah selesai, beritahukanlah kepadaku."
Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami pun memandikannya, lalu kami beritahukan kepada Nabi ﷺ. Beliau memberikan kain sarungnya dan bersabda: 'Bungkuslah dia dengan ini.'"
Dalam riwayat lain, Ummu 'Athiyyah menyebutkan: "Kami menyisir rambutnya dan mengepangnya menjadi tiga kepang." (HR. Abu Dawud no. 3143, Al-Bukhari no. 1263, Muslim no. 939)
Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kehormatan jenazah, bahkan hingga detail rambut. Ini juga menunjukkan penghormatan Islam terhadap perempuan, bahwa jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, dan rambutnya dirawat dengan penuh kehormatan.
Kesimpulan Praktis
- Sunnah mengepang rambut jenazah perempuan menjadi tiga kepang adalah bagian dari tata cara memandikan jenazah yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Hikmahnya adalah menjaga kerapian dan kehormatan jenazah saat dikuburkan.
- Urutan memandikan jenazah: mulai dari anggota wudhu, membasuh badan, lalu menyisir dan mengepang rambut.
- Yang memandikan jenazah perempuan hendaknya perempuan, dan sebaliknya.
- Mengikuti sunnah ini adalah bentuk ketaatan dan penghormatan kepada jenazah, sebagaimana diajarkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.