Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu isi bai'at (janji setia) yang diambil oleh Rasulullah ﷺ dari para wanita muslimah. Isi bai'at tersebut adalah larangan melakukan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan ketidaksabaran dan kemurkaan terhadap takdir Allah ketika tertimpa musibah, seperti: mencakar wajah, meratap dengan suara keras, merobek kerah baju, dan mengacak-acak rambut. Ini semua adalah bentuk berkabung yang dilarang karena menunjukkan ketidakridhaan terhadap qadha Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Tentang Berkabung, nomor 3131.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hadid [57]: 22-23:
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ * لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَىٰ مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
"Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan seorang mukmin untuk ridha terhadap takdir Allah, tidak berlarut-larut dalam kesedihan yang melampaui batas, dan tidak berlebihan dalam kegembiraan. Ini sejalan dengan larangan dalam hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah bagian dari bai'at yang diambil Nabi ﷺ dari para wanita, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mumtahanah [60]: 12. Bai'at ini mencakup larangan berbuat syirik, mencuri, berzina, membunuh anak, berdusta, dan bermaksiat dalam kebaikan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan "tidak bermaksiat dalam kebaikan" mencakup larangan-larangan yang disebutkan dalam hadits ini.
Penjelasan per lafazh:
- لَا نَخْمِشَ وَجْهًا (tidak mencakar wajah): Ini adalah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita ketika tertimpa musibah karena sangat sedih, sampai melukai wajahnya sendiri. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ini termasuk perbuatan jahiliyah yang dilarang karena merusak anggota tubuh yang merupakan nikmat Allah, dan menunjukkan kemarahan terhadap takdir.
- وَلَا نَدْعُوَ وَيْلًا (tidak meratap): Yaitu berteriak atau mengucapkan kata-kata seperti "celakalah aku" atau meratapi mayat dengan suara keras. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meratap (niyahah) adalah mengangkat suara dengan menyebut kebaikan mayat dan meratapinya, dan ini termasuk dosa besar.
- وَلَا نَشُقَّ جَيْبًا (tidak merobek kerah baju): Ini adalah kebiasaan orang jahiliyah yang merobek pakaiannya karena sangat sedih. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa ini termasuk perbuatan yang diharamkan karena merusak harta dan menunjukkan ketidaksabaran.
- وَلَا نَنْشُرَ شَعْرًا (tidak mengacak-acak rambut): Yaitu membiarkan rambut terurai kusut atau mencabut-cabutnya karena kesedihan. Ini juga termasuk perbuatan yang dilarang.
Hikmah Larangan Ini:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam 'Uddat Ash-Shabirin wa Dzakhirat Asy-Syakirin menjelaskan bahwa semua larangan ini bertujuan untuk menjaga kesabaran seorang mukmin. Kesedihan yang wajar dengan menangis tanpa suara keras dan tanpa perbuatan yang melampaui batas adalah sesuatu yang dimaafkan, sebagaimana Nabi ﷺ menangis ketika putranya Ibrahim wafat, namun tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa berkabung yang dibolehkan adalah tidak berhias diri bagi wanita selama masa iddah (bagi istri yang ditinggal wafat suaminya), namun berkabung dengan meratap, mencakar wajah, dan merobek pakaian adalah terlarang karena termasuk perbuatan jahiliyah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika putra Nabi ﷺ, Ibrahim, wafat, Nabi ﷺ menangis. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, engkau menangis?" Beliau menjawab:
"Mataku menangis, hatiku bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kami. Dan sungguh kami bersedih karena berpisah denganmu, wahai Ibrahim." (HR. Al-Bukhari, dari Anas bin Malik)
Kisah ini menunjukkan bahwa menangis dengan air mata yang mengalir karena kasih sayang adalah fitrah yang dibolehkan. Namun, yang dilarang adalah perbuatan yang menunjukkan kemarahan terhadap takdir Allah, seperti mencakar wajah, merobek pakaian, dan meratap dengan suara keras. Ini adalah pelajaran penting bahwa kesedihan yang wajar tidak dilarang, tetapi yang dilarang adalah perbuatan yang melampaui batas.
Kesimpulan Praktis
- Bersabar ketika tertimpa musibah adalah kewajiban seorang mukmin, dan kesabaran itu akan diganjar pahala yang besar oleh Allah ﷻ.
- Menangis dengan air mata karena kesedihan yang wajar adalah dibolehkan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ ketika wafatnya putranya.
- Menghindari perbuatan jahiliyah seperti mencakar wajah, merobek pakaian, meratap dengan suara keras, dan mengacak-acak rambut adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Mengucapkan kalimat istirja' (إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ) ketika tertimpa musibah adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Menghibur keluarga yang tertimpa musibah dengan mengingatkan mereka tentang pahala kesabaran dan keutamaan ridha terhadap takdir Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.