Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3084 tentang Larangan melindungi tanah kecuali untuk Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang konsep al-hima (tanah yang dilindungi/dicadangkan) dalam Islam. Nabi ﷺ mempraktikkan perlindungan tanah (Naqi') untuk kepentingan umum, namun beliau juga menegaskan bahwa hak untuk melindungi tanah hanyalah milik Allah dan Rasul-Nya, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin boleh menetapkan tanah cadangan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi tidak boleh untuk kepentingan pribadi atau menzalimi rakyat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3084:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ حَمَى النَّقِيعَ وَقَالَ " لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ " .

Makna hadits: Dari As-Sa'b bin Jaththamah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melindungi (mencadangkan) tanah Naqi' dan bersabda: "Tidak ada (izin untuk) tanah yang dilindungi kecuali untuk Allah 'Azza wa Jalla."

Hadits lain yang terkait (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma):

Teks Arab:

أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ"

Artinya: "Tidak ada tanah yang dilindungi kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya." (HR. Al-Bukhari no. 2370, Muslim no. 1990)

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang kepemimpinan dan keadilan dalam mengelola sumber daya:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Penjelasan ulama tentang hadits ini:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa al-hima (tanah yang dilindungi) adalah hak khusus bagi imam (pemimpin) untuk kemaslahatan umum, seperti tempat penggembalaan hewan-hewan zakat, kuda perang, dan unta untuk jihad.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan membuat hima untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kemaslahatan umum.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melindungi Naqi' untuk kepentingan kuda-kuda perang dan hewan-hewan zakat, dan ini menunjukkan bolehnya pemimpin membuat tanah cadangan untuk kemaslahatan rakyat.

Penjelasan Rinci

Pengertian Al-Hima

Al-Hima secara bahasa berarti tanah yang dijaga dan dilarang digembalai oleh orang lain. Dalam istilah syariat, al-hima adalah tanah yang dicadangkan oleh imam (pemimpin) untuk kepentingan umum, seperti tempat penggembalaan hewan-hewan zakat, kuda perang, atau unta yang digunakan untuk jihad fi sabilillah.

Praktik Nabi ﷺ

Nabi ﷺ melindungi tanah Naqi' — sebuah lembah yang subur di sekitar Madinah — untuk kepentingan hewan-hewan zakat dan kuda perang. Ini menunjukkan bahwa al-hima bukanlah hal yang dilarang secara mutlak, tetapi memiliki ketentuan dan batasan.

Makna Sabda Nabi: "Tidak ada hima kecuali untuk Allah"

Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah:

  1. Tidak boleh seseorang membuat hima untuk kepentingan pribadi — seperti mencadangkan tanah untuk dirinya sendiri atau keluarganya, lalu melarang orang lain menggunakannya. Ini adalah bentuk kezaliman.
  2. Hima hanya boleh dibuat oleh imam (pemimpin) untuk kemaslahatan umum — karena imam adalah wakil Allah dalam mengurus kepentingan rakyat. Maka hima yang dibuat oleh imam untuk kepentingan rakyat adalah "hima untuk Allah" dalam arti untuk menegakkan syariat-Nya.

Pendapat Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i berkata: "Tidak boleh bagi seorang pun membuat hima kecuali imam, dan tidak boleh bagi imam membuat hima kecuali untuk kemaslahatan kaum muslimin." (Al-Umm, 4/38)
  • Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang hima, beliau menjawab: "Hima itu untuk imam, bukan untuk selainnya. Dan imam tidak boleh membuat hima kecuali untuk kemaslahatan kaum muslimin." (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah — namun Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, maka kami sampaikan maknanya saja)
  • Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya: "Bab Al-Hima" dan menyebutkan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau memahami bolehnya hima dengan ketentuan syariat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Shalihin bahwa hima yang dilakukan Nabi ﷺ adalah untuk kepentingan umum, dan ini menjadi dalil bahwa pemimpin boleh menetapkan aturan untuk kemaslahatan rakyat, selama tidak menzalimi mereka.

Perbedaan Pendapat:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah hima itu dibolehkan secara mutlak atau hanya untuk kebutuhan darurat:

  1. Pendapat pertama (mayoritas ulama): Hima dibolehkan jika dilakukan oleh imam untuk kemaslahatan umum, seperti tempat penggembalaan hewan zakat dan kuda perang.
  2. Pendapat kedua: Hima tidak dibolehkan sama sekali karena bertentangan dengan prinsip kepemilikan bersama atas tanah, dan hadits ini dipahami sebagai larangan mutlak.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya dengan melindungi Naqi'. Ini menunjukkan bahwa hima yang dilakukan oleh pemimpin untuk kemaslahatan umum adalah dibolehkan, sedangkan hima untuk kepentingan pribadi adalah yang dilarang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sangat tegas dalam keadilan — ketika menjadi khalifah, beliau membuat tanah cadangan (hima) untuk hewan-hewan zakat dan kuda perang di daerah yang bernama As-Saraf. Namun beliau sangat berhati-hati dalam hal ini.

Suatu ketika, ada seorang penggembala yang menggembalakan untanya di area hima tersebut. Umar memerintahkannya untuk keluar dari area itu. Penggembala itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, bukankah ini tanah Allah? Mengapa engkau melarangku?"

Umar menjawab: "Benar, ini tanah Allah. Tetapi demi Allah, jika bukan karena unta-unta zakat dan kuda-kuda perang yang digunakan untuk jihad fi sabilillah, maka aku tidak akan melindungi satu jengkal pun dari tanah ini. Aku melindunginya untuk kepentingan kaum muslimin, bukan untuk diriku sendiri."

Kisah ini menunjukkan bahwa para pemimpin yang adil membuat tanah cadangan semata-mata untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (Diriwayatkan secara global dalam kitab-kitab sirah dan tarikh)

Kesimpulan Praktis

  1. Al-hima (tanah yang dilindungi) dibolehkan jika dilakukan oleh pemimpin yang adil untuk kemaslahatan umum, seperti tempat penggembalaan hewan zakat, kuda perang, atau kepentingan publik lainnya.
  2. Dilarang membuat hima untuk kepentingan pribadi — ini adalah bentuk kezaliman dan pelanggaran hak orang lain.
  3. Pemimpin harus adil dalam menetapkan kebijakan, tidak boleh merugikan rakyat, dan harus memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
  4. Setiap muslim harus menjaga hak orang lain — tanah, harta, dan fasilitas umum adalah milik bersama yang harus dijaga dan tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang.
  5. Prinsip keadilan dalam kepemimpinan adalah fondasi yang harus ditegakkan, sebagaimana Allah perintahkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 58.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?