Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3083 tentang Larangan melindungi tanah kecuali untuk Allah dan Rasul

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa hak membuat kawasan terlarang (hima) — yaitu tanah yang dilarang digarap orang lain demi kemaslahatan umum — bukan hak sembarang orang, melainkan hanya hak Allah dan Rasul-Nya. Artinya, hanya pemimpin yang sah dengan pertimbangan syariat yang boleh menetapkannya, dan itu pun untuk kepentingan umat, bukan kepentingan pribadi. Nabi ﷺ sendiri pernah menetapkan Naqi' sebagai kawasan lindung untuk keperluan kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan Al-Sa'b bin Jaththamah رضي الله عنه, dalam Sunan Abu Dawud no. 3083, Kitab al-Kharaj wal-Imarah wal-Fai', bab tentang tanah yang dilindungi imam atau seseorang. Sanadnya: Ibnu as-Sarh ← Ibnu Wahb ← Yunus ← Ibnu Syihab (az-Zuhri) ← Ubaidullah bin Abdullah ← Ibnu Abbas ← Al-Sa'b bin Jaththamah.

Teks hadits:

لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ

"Tidak ada hima (kawasan lindung) kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya."

Dan ucapan az-Zuhri: "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ menghimakan (melindungi) Naqi'."

Ayat yang berkaitan — tentang larangan memakan harta orang lain dengan batil dan kewajiban menjaga amanah kepemimpinan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, kitab al-Kharaj wal-Imarah wal-Fai'.
  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu perawi dalam sanad, menambahkan keterangan tentang Naqi'.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas makna hima dan batasannya.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan at-Turuq al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa hima adalah kebijakan pemimpin untuk kemaslahatan umum.

Penjelasan Rinci

Makna hima. Hima secara bahasa berarti "melindungi" atau "menjaga". Dalam istilah syariat, hima adalah tanah tertentu yang ditetapkan pemimpin untuk dilarang digarap, digembalakan, atau dimanfaatkan secara pribadi, demi menjaga hak kaum muslimin secara umum — misalnya untuk padang gembala ternak zakat, untuk kayu bakar kaum fakir, atau untuk keperluan pertahanan.

Makna "lā himā illā lillāh wa rasūlih". Para ulama menjelaskan bahwa kalimat ini bermakna: tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim tanah sebagai kawasan lindung untuk kepentingan pribadinya. Yang berhak menetapkan hima hanyalah Allah dan Rasul-Nya — yakni demi syariat dan kemaslahatan umum yang ditetapkan oleh pemimpin muslim yang adil. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini menutup pintu kezaliman, karena orang-orang jahiliyah dahulu menetapkan hima untuk kepentingan pribadi dan kabilah mereka, sehingga orang lemah terhalang.

Pengecualian bagi pemimpin. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini tidak berarti pemimpin dilarang menetapkan hima sama sekali. Yang dilarang adalah hima untuk kepentingan pribadi. Adapun pemimpin yang menetapkan hima untuk kemaslahatan kaum muslimin, itu dibolehkan dan termasuk kebijakan yang sah. Inilah yang dipraktikkan Nabi ﷺ dengan menghimakan Naqi' — sebuah lembah dekat Madinah — untuk kuda dan ternak kaum muslimin.

Pendapat ulama daftar. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam at-Turuq al-Hukmiyyah menegaskan bahwa hima adalah salah satu kewenangan imam (pemimpin) dalam rangka siyasah syar'iyyah, dan tidak boleh dilakukan tanpa kebutuhan nyata serta tanpa keadilan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam mengingatkan bahwa semua bentuk pembatasan hak harus dikembalikan kepada maslahat yang jelas dan tidak menzalimi.

Kesimpulan ilmiah. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah: hima hanya boleh ditetapkan oleh pemimpin muslim yang adil, untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ini menutup pintu monopoli tanah dan kezaliman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menghimakan Naqi' — sebuah lembah di dekat Madinah — untuk kuda-kuda kaum muslimin dan ternak yang digunakan di jalan Allah. Ini bukan untuk kepentingan pribadi beliau, melainkan untuk kepentingan umat. Az-Zuhri menyebutkan hal ini dalam riwayat di atas sebagai penjelas bahwa praktik hima yang sah adalah yang dilakukan oleh pemimpin untuk maslahat umum.

Dalam kisah lain, ketika sebagian orang ingin mengklaim tanah luas untuk diri mereka sendiri, Nabi ﷺ menegaskan bahwa bumi ini milik Allah dan manusia hanyalah penggarap. Ibnu Qayyim menyebutkan dalam Zad al-Ma'ad bahwa kebijakan Nabi ﷺ dalam urusan tanah selalu berpijak pada keadilan dan mencegah kezaliman.

Kesimpulan Praktis

  1. Hima bukan hak pribadi. Tidak seorang pun boleh mengklaim tanah sebagai kawasan lindung untuk kepentingan dirinya sendiri.
  2. Hanya pemimpin yang sah yang boleh menetapkan hima, dan itu pun untuk maslahat umum seperti padang gembala zakat, hutan lindung, atau keperluan pertahanan.
  3. Keadilan adalah syarat. Hima harus bebas dari kezaliman dan tidak menghalangi hak kaum lemah.
  4. Tanah pada dasarnya milik bersama dalam bingkai aturan syariat; pemanfaatan harus melalui jalan yang halal, bukan dengan memakan harta orang lain secara batil (QS. An-Nisa' [4]: 29).
  5. Bagi pemimpin modern, prinsip ini menjadi pedoman dalam kebijakan tata ruang, konservasi, dan pengelolaan aset publik — harus untuk kemaslahatan, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?