Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 308 tentang Hukum melihat kotoran dan kuning setelah masa suci

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah riwayat Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha tentang cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci haid. Beliau menyebutkan bahwa hal itu tidak dianggap haid, sehingga tidak menghalangi shalat. Imam Abu Dawud dalam riwayat ini menyebutkan jalur lain melalui Muhammad bin Sirin, dan menjelaskan bahwa "Ummu al-Hudzail" adalah Hafshah binti Sirin, saudari Muhammad bin Sirin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits pokok dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

"Kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan sebagai sesuatu (yang berarti)."

(HR. Abu Dawud no. 307–308, Kitab Thaharah; juga diriwayatkan Al-Bukhari secara makna dan An-Nasa'i)

Adapun ayat yang menjadi dasar umum kesucian dan keringanan dalam ibadah:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

(QS. Al-Hajj [22]: 78)

Terjemahan ringkas: Allah tidak membebani hamba-Nya dengan kesulitan dalam menjalankan agama, termasuk dalam masalah thaharah dan haid.

Kaitan ulama:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Wanita Melihat Kotoran dan Kuning Setelah Bersih."
  • Muhammad bin Sirin (Tabi'in) adalah perawi utama dalam sanad ini, dan beliau menjelaskan nama "Ummu al-Hudzail."
  • Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan makna hadits ini dalam kitab syarah mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang cairan yang keluar dari kemaluan wanita berupa:

  • Kudrah (الْكُدْرَة): cairan keruh kecoklatan seperti air kotor.
  • Shufrah (الصُّفْرَة): cairan kekuningan.

Para wanita di masa Nabi ﷺ menanyakan hal ini kepada Ummu 'Athiyyah, dan beliau menyatakan bahwa mereka tidak menganggapnya sebagai haid. Artinya, cairan tersebut tidak dihukumi sebagai darah haid yang menghalangi shalat, puasa, atau hubungan suami-istri.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika cairan keruh atau kuning keluar setelah masa suci telah jelas (yakni setelah berhentinya darah haid dan wanita sudah bersih), maka itu bukan haid dan tidak menghalangi ibadah. Namun jika keluar di tengah masa haid, maka dihukumi sebagai bagian dari haid.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa pendapat yang kuat adalah membedakan antara cairan yang keluar di masa haid (dihukumi haid) dan yang keluar setelah suci (bukan haid).
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitab beliau menegaskan prinsip bahwa hukum haid berkaitan dengan darah yang dikenal, dan cairan yang bukan darah tidak dihukumi haid.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa cairan keruh atau kuning yang keluar setelah suci tidak menghalangi shalat, dan wanita cukup berwudhu untuk setiap shalat jika cairan itu terus keluar (dihukumi seperti istihadhah ringan).

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa cairan keruh/kuning selama masa haid tetap dihukumi haid.
  • Sebagian lain berpendapat bahwa jika keluar setelah suci, tidak dihukumi haid.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil: jika keluar setelah masa suci yang jelas, bukan haid; jika keluar di tengah masa haid, dihukumi haid. Ini sesuai dengan pemahaman An-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Catatan tentang sanad:

Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa "Ummu al-Hudzail" dalam sanad ini adalah Hafshah binti Sirin, saudari Muhammad bin Sirin. Anaknya bernama Hudzail, dan suaminya bernama Abdurrahman. Ini menunjukkan bahwa jalur riwayat ini melalui keluarganya sendiri, sehingga kuat dan terpercaya.

Story Telling

Diceritakan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ sering bertanya kepada Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, seorang sahabat wanita yang dikenal luas ilmunya tentang masalah-masalah khusus wanita. Mereka mengirim kain berisi cairan keruh atau kekuningan untuk ditanyakan hukumnya.

Ummu 'Athiyyah menjawab dengan tenang: "Kami tidak menganggapnya sesuatu." Artinya, para sahabat wanita tidak mempermasalahkan cairan tersebut sebagai haid.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani wanita dengan keraguan yang berlebihan. Jika sudah jelas suci, maka cairan keruh atau kuning tidak perlu dianggap haid.

Kesimpulan Praktis

  1. Cairan keruh (kudrah) dan kekuningan (shufrah) yang keluar setelah masa suci yang jelas → bukan haid, tidak menghalangi shalat, puasa, atau hubungan suami-istri.
  2. Jika keluar di tengah masa haid → dihukumi sebagai bagian dari haid.
  3. Jika terus-menerus keluar → dihukumi seperti istihadhah; wanita berwudhu untuk setiap shalat dan membersihkan tempat keluarnya.
  4. Jangan ragu berlebihan — Islam mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan.
  5. Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika masih ragu, karena masalah haid berkaitan dengan ibadah yang harus jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?