Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ dan para sahabat wanita tidak menganggap cairan keruh (kudrah) atau kekuningan (shufrah) yang keluar setelah seorang wanita dinyatakan suci dari haid sebagai sesuatu yang berpengaruh. Artinya, jika seorang wanita telah melihat tanda suci (berhentinya darah dan munculnya keputihan yang menandakan suci), kemudian keluar lagi cairan keruh atau kuning, maka hal itu tidak dianggap sebagai darah haid. Wanita tersebut tetap dalam keadaan suci dan tidak perlu mengulang shalat atau puasanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، وَكَانَتْ، بَايَعَتِ النَّبِيَّ ﷺ قَالَتْ كُنَّا لاَ نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
Makna ringkas: Ummu 'Athiyyah—semoga Allah meridhainya—yang telah berbai'at kepada Nabi ﷺ berkata, "Kami (para wanita di masa itu) tidak menganggap cairan keruh dan kuning setelah suci sebagai sesuatu (yang dianggap haid)."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (diringkas sanadnya) dan Imam Malik dalam Al-Muwaththa'. Namun, riwayat Abu Dawud ini memiliki sanad yang shahih dan dianggap sebagai salah satu dalil utama dalam masalah ini.
Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Abu Dawud (penyusun kitab) menempatkan hadits ini dalam Kitab Thaharah sebagai dalil bahwa cairan kuning/keruh setelah suci tidak dihukumi haid.
- Imam Al-Bukhari menggunakan hadits ini sebagai penguat dalam Shahih-nya pada bab tentang haid, meskipun beliau meriwayatkannya secara mu'allaq.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kudrah dan shufrah yang keluar setelah masa haid berakhir (setelah melihat tanda suci) tidak dianggap sebagai haid. Namun, jika keluar sebelum suci atau masih dalam masa kebiasaan haid, maka itu tetap dihukumi haid.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa para ulama membedakan dua keadaan: jika cairan kuning/keruh keluar setelah wanita melihat tanda suci (seperti keputihan yang menjadi penanda berhentinya haid), maka itu tidak dianggap haid. Namun jika keluar sebelum melihat tanda suci, maka itu masih dianggap haid.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil penting dalam bab haid. Berikut rinciannya:
1. Pengertian Kudrah dan Shufrah
- Kudrah (الكُدْرَةُ): cairan yang berwarna keruh, tidak jernih, antara putih dan coklat/kuning kotor.
- Shufrah (الصُفْرَةُ): cairan yang berwarna kuning.
Kedua cairan ini sering keluar dari wanita di akhir-akhir masa haid atau setelahnya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, dan hadits ini menjadi titik penting dalam pembahasan.
2. Penjelasan Ulama tentang Makna "Ba'da Ath-Thuhri" (Setelah Suci)
Yang dimaksud "setelah suci" dalam hadits ini adalah setelah seorang wanita melihat tanda berhentinya haid, yaitu keringnya darah atau munculnya al-qashshah al-baidha' (keputihan putih yang menjadi penanda suci).
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa jika seorang wanita telah melihat tanda suci, maka ia telah keluar dari masa haid. Jika setelah itu keluar cairan kuning atau keruh, maka itu bukan haid, melainkan hanya cairan biasa (seperti keringat atau lendir) yang tidak membatalkan kesuciannya.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa kudrah dan shufrah yang keluar di luar masa haid tidak dianggap haid. Namun jika keluar di dalam masa haid (masih dalam kebiasaan siklus haidnya), maka itu dianggap haid.
3. Perbedaan Pendapat Ulama
Ada sedikit perbedaan di kalangan ulama dalam memahami hadits ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali): Jika kudrah atau shufrah keluar setelah masa suci (setelah melihat tanda suci), maka tidak dianggap haid. Ini berdasarkan hadits Ummu 'Athiyyah di atas.
- Pendapat kedua (sebagian ulama madzhab Hanafi): Kudrah dan shufrah tetap dianggap haid selama masih dalam rentang masa haid (minimal 3 hari hingga maksimal 10 hari), meskipun telah melihat tanda suci sebelumnya. Namun pendapat ini kurang kuat karena bertentangan dengan zhahir hadits.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena sesuai dengan zhahir hadits Ummu 'Athiyyah dan didukung oleh riwayat lain bahwa para istri Nabi ﷺ mengirimkan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha kapas yang terdapat padanya kuning (bekas darah), lalu Aisyah berkata, "Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha'" (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq). Ini menunjukkan bahwa tanda suci adalah munculnya keputihan putih, dan setelah itu cairan kuning tidak dianggap haid.
4. Penerapan Praktis
Jika seorang wanita:
- Melihat darah haid, lalu berhenti dan muncul tanda suci (keputihan putih atau kering total), lalu ia mandi dan shalat.
- Kemudian setelah itu keluar cairan kuning atau keruh, maka ia tetap suci. Ia tidak perlu mengulang shalat, puasa, atau mandi wajib lagi.
Namun jika cairan kuning/keruh itu keluar sebelum ia melihat tanda suci (masih dalam masa haid), maka itu tetap dihukumi haid dan ia harus menunggu sampai benar-benar suci.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam masalah haid dan suci. Mereka biasa mengirimkan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha kapas yang terdapat padanya bekas kuning atau keruh untuk ditanyakan hukumnya. Aisyah—yang merupakan istri Nabi ﷺ dan seorang ulama besar di kalangan sahabat—menjawab, "Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha'" (yaitu keputihan putih yang menjadi penanda suci).
Ini menunjukkan bahwa para wanita salaf sangat teliti dan tidak mau beribadah kecuali di atas kejelasan. Mereka bertanya kepada yang lebih berilmu, dan mereka tidak malu untuk belajar. Ummu 'Athiyyah sendiri adalah seorang wanita yang mulia, ikut berbai'at kepada Nabi ﷺ, dan meriwayatkan banyak hadits tentang haid, khitan, dan memandikan jenazah. Kesaksiannya dalam hadits ini menjadi pegangan para ulama dalam masalah yang sangat penting bagi kaum wanita.
Hikmah: Islam sangat memperhatikan kemudahan bagi kaum wanita. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit wanita dengan menganggap setiap cairan yang keluar sebagai haid. Yang menjadi patokan adalah kebiasaan siklus haid dan tanda suci yang jelas. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ.
Kesimpulan Praktis
- Pahami tanda suci: Seorang wanita dianggap suci dari haid jika darah telah berhenti total atau muncul keputihan putih (al-qashshah al-baidha').
- Setelah suci, cairan kuning/keruh tidak dianggap haid: Jika keluar kudrah atau shufrah setelah tanda suci, maka tidak mempengaruhi kesuciannya. Shalat dan puasanya tetap sah.
- Jika ragu, tanyakan kepada yang berilmu: Sebagaimana para wanita salaf bertanya kepada Aisyah, kita pun dianjurkan bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu agar tidak ragu dalam beribadah.
- Jangan tergesa-gesa: Sebagaimana nasihat Aisyah, janganlah tergesa-gesa menganggap suci sebelum melihat tanda yang jelas, dan jangan pula tergesa-gesa menganggap haid sebelum yakin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.