Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3069 tentang Pemberian tanah kurma kepada az-Zubayr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberikan sebidang tanah berisi pohon kurma kepada az-Zubayr bin al-'Awwam sebagai hak milik pribadi. Ini menjadi dalil bahwa pemimpin (imam/khalifah) boleh memberikan tanah negara (ardh al-mawat atau tanah yang belum dimiliki) kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dimiliki. Pemberian ini bukan hadiah biasa, melainkan bentuk pemberian tanah oleh pemimpin kepada rakyatnya, yang dalam fiqih disebut iqtha'.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kepemilikan dan pemanfaatan bumi:

QS. Al-Baqarah [2]: 29

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3069), dari jalur Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubayr), dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma. Sanad ini dinilai para ulama sebagai sanad yang shahih; para perawi-nya adalah perawi yang dikenal tsiqah (terpercaya), dan hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain tentang pemberian tanah oleh Nabi ﷺ kepada beberapa sahabat.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam kitab al-Kharaj wal Imarah (Pengelolaan dan Kepemimpinan), bab tentang pembagian tanah — menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil dalam bab kepemimpinan dan pengelolaan harta negara.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas bab iqtha' (pemberian tanah oleh pemimpin) dengan merujuk pada hadits-hadits serupa, termasuk pemberian Nabi ﷺ kepada az-Zubayr dan sahabat lainnya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ibn Taymiyyah dalam al-Siyasah asy-Syar'iyyah menjelaskan bahwa imam boleh memberikan tanah yang belum dimiliki kepada seseorang yang mampu memanfaatkannya, karena ini termasuk kebijakan kepemimpinan yang membawa maslahat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Kata aqtha'a (أَقْطَعَ) berarti "memberikan sebagai qathi'ah", yaitu tanah atau properti yang diberikan oleh pemimpin kepada seseorang sebagai hak milik. Dalam hadits ini, objek yang diberikan adalah nakhlan (نَخْلًا), yaitu pohon-pohon kurma atau kebun kurma. Jadi, Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin umat memberikan kepada az-Zubayr bin al-'Awwam — sahabat beliau, suami Asma' binti Abu Bakr, dan salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin surga — sebidang kebun kurma sebagai milik pribadinya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab pembagian tanah, yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya pemimpin membagikan tanah kepada rakyatnya.
  2. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits tentang iqtha' menjelaskan bahwa pemberian tanah oleh imam ada beberapa bentuk: (a) iqtha' tamlik — pemberian tanah sebagai hak milik penuh, dan (b) iqtha' istighlal — pemberian hak untuk memanfaatkan hasilnya saja. Hadits Asma' ini termasuk bentuk pertama, karena kata aqtha'a di sini menunjukkan pemberian milik.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tanah yang belum ada pemiliknya (al-mawat) atau tanah yang menjadi milik negara boleh diberikan oleh imam kepada seseorang, dan orang tersebut berhak memilikinya. Beliau juga menyebutkan bahwa az-Zubayr dikenal sebagai sahabat yang memiliki banyak properti dan kebun, sebagian di antaranya berasal dari pemberian Nabi ﷺ.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah kepada beberapa sahabat sebagai bentuk tamlik (pemilikan), dan ini merupakan kebijakan beliau sebagai imam yang bertanggung jawab mengatur urusan umat. Beliau juga menegaskan bahwa pemberian ini bukan berarti Nabi ﷺ memberikan sesuatu yang bukan haknya, karena beliau adalah pemimpin yang berwenang mengatur tanah yang belum dimiliki.
  5. Ibn Taymiyyah dalam al-Siyasah asy-Syar'iyyah menegaskan bahwa imam (pemimpin) memiliki kewenangan dalam mengatur harta negara dan tanah, termasuk memberikan sebagian tanah kepada orang yang mampu memanfaatkannya, dengan syarat tidak menimbulkan kemudharatan bagi umat secara keseluruhan.
  6. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat-ayat tentang bumi dan kepemilikan, menjelaskan bahwa Allah menciptakan bumi untuk manusia, dan pengaturan kepemilikan serta pemanfaatannya diserahkan kepada kebijakan yang membawa maslahat, termasuk melalui pemimpin yang adil.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama dalam daftar sepakat bahwa iqtha' (pemberian tanah oleh imam) dibolehkan. Perbedaan muncul dalam rincian: apakah pemberian itu bersifat tamlik (milik penuh) atau hanya istighlal (hak manfaat). Namun untuk hadits ini, mayoritas ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim memahami bahwa pemberian Nabi ﷺ kepada az-Zubayr bersifat tamlik (milik penuh), karena kata aqtha'a dalam bahasa Arab menunjukkan pemindahan kepemilikan. Yang paling kuat adalah pendapat mayoritas ini, karena didukung oleh konteks hadits dan praktik Nabi ﷺ yang memberikan tanah kepada beberapa sahabat sebagai milik mereka.

Story Telling

Dikisahkan bahwa az-Zubayr bin al-'Awwam radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat Nabi ﷺ yang paling pemberani dan juga dikenal sebagai seorang yang memiliki banyak harta dan kebun. Beliau adalah suami dari Asma' binti Abu Bakr, putri dari Abu Bakr ash-Shiddiq, dan ibu dari Abdullah bin az-Zubayr.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, az-Zubayr memiliki beberapa kebun kurma di Madinah, dan sebagian di antaranya adalah pemberian dari Rasulullah ﷺ. Beliau dikenal sangat menjaga dan merawat kebun-kebunnya, bahkan pernah terjadi perselisihan dengan seorang Anshar tentang saluran air kebun, yang kemudian diselesaikan oleh Nabi ﷺ dengan bijaksana.

Asma' binti Abu Bakr, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang wanita mulia yang dikenal dengan kecerdasan dan keteguhannya. Beliau meriwayatkan hadits ini untuk mengajarkan kepada umat tentang bagaimana kepemimpinan Islam mengatur kepemilikan tanah dan bagaimana seorang pemimpin memberikan hak kepada rakyatnya secara adil.

Hikmah: Pemberian tanah oleh Nabi ﷺ kepada az-Zubayr menunjukkan bahwa Islam mengajarkan pengelolaan sumber daya yang produktif, bukan sekadar membiarkan tanah terbengkalai. Ini juga menunjukkan kedudukan az-Zubayr di sisi Nabi ﷺ, namun tetap dalam koridor kepemimpinan yang adil, bukan pilih kasih yang melampaui batas.

Kesimpulan Praktis

  1. Pemimpin memiliki kewenangan mengatur tanah negara — Imam atau khalifah boleh memberikan tanah yang belum dimiliki kepada seseorang yang mampu memanfaatkannya, sebagai bentuk kebijakan yang membawa maslahat.
  2. Pemberian tanah oleh pemimpin adalah sah — Jika seorang pemimpin memberikan tanah kepada rakyatnya dengan cara yang benar, maka pemberian itu sah dan menjadi milik penerima.
  3. Tanah harus dimanfaatkan — Islam mendorong pemanfaatan tanah secara produktif, bukan membiarkannya terbengkalai. Pemberian tanah kepada az-Zubayr yang dikenal sebagai pengelola kebun yang baik menunjukkan hal ini.
  4. Kepemimpinan yang adil — Nabi ﷺ sebagai pemimpin memberikan tanah kepada sahabat yang mampu mengelolanya, bukan berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan maslahat umat.
  5. Menghormati keputusan pemimpin dalam koridor syariat — Selama keputusan pemimpin tidak melanggar syariat, umat hendaknya menerima dan mendukung kebijakan tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?