Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3054 tentang Kewajiban jizyah bagi dhimmi yang masuk Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang dzimmi (non-Muslim yang terikat perjanjian dengan negara Islam) yang masuk Islam pada sebagian tahun, maka kewajiban jizyah gugur sejak ia memeluk Islam. Imam Sufyan ats-Tsauri menegaskan: "Jika ia telah masuk Islam, maka tidak ada jizyah atasnya." Ini menunjukkan kehormatan Islam dan bahwa jizyah hanya berlaku bagi non-Muslim yang masih dalam perjanjian.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

QS. Al-Anfal [8]: 39

"Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama itu seluruhnya hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sungguh Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan."

Ayat ini menjadi dasar bahwa ketika seseorang berhenti dari kekafiran dan masuk Islam, maka hukum perang dan konsekuensinya (termasuk jizyah) tidak lagi berlaku atasnya. Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tujuan jihad adalah menegakkan tauhid, bukan sekadar memerangi orang.

Hadits terkait:

Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda ketika mengutus pasukan:

وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ... فَإِنْ أَسْلَمُوا فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ

HR. Muslim

"Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, serulah mereka kepada tiga perkara... Jika mereka masuk Islam, terimalah dan hentikan (serangan) terhadap mereka."

Hadits ini menunjukkan bahwa masuk Islam menghentikan konsekuensi hukum perang, termasuk jizyah.

Kaitan dengan ulama:

Imam Sufyan ats-Tsauri (wafat 161 H) adalah salah satu ulama Tabi'ut Tabi'in yang sangat dihormati. Beliau dikenal sebagai Amirul Mukminin fil Hadits pada masanya. Penegasan beliau dalam riwayat ini menunjukkan kesepakatan pemahaman bahwa jizyah gugur dengan masuknya seseorang ke dalam Islam.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fai', bab tentang dzimmi yang masuk Islam di sebagian tahun apakah dikenakan jizyah. Muhammad bin Katsir (seorang perawi) bertanya kepada Imam Sufyan ats-Tsauri tentang tafsir/penjelasan hadits sebelumnya, dan beliau menjawab: "Jika ia masuk Islam, maka tidak ada jizyah atasnya."

Pemahaman ulama:

  1. Imam Sufyan ats-Tsauri menegaskan bahwa jizyah adalah konsekuensi dari status kekafiran dalam perjanjian. Ketika seseorang masuk Islam, statusnya berubah menjadi Muslim, sehingga kewajiban jizyah gugur.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa jizyah diambil dari non-Muslim sebagai imbalan perlindungan dan tidak dikenakan kepada Muslim. Jika seorang dzimmi masuk Islam, maka ia tidak lagi wajib membayar jizyah.
  3. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga sepakat bahwa jizyah gugur dengan masuknya seseorang ke dalam Islam, karena kehormatan Islam lebih tinggi dan tidak mungkin seorang Muslim membayar jizyah.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa jizyah adalah shaghirah (penghinaan) yang tidak layak bagi seorang Muslim. Maka ketika seseorang masuk Islam, ia terbebas dari kewajiban tersebut.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jizyah tidak diambil dari seorang Muslim.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah jizyah yang sudah dibayar untuk tahun berjalan dikembalikan atau tidak. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa jizyah gugur sejak masuknya Islam, dan tidak ada kewajiban untuk membayar sisa tahun tersebut. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ada seorang dzimmi yang masuk Islam. Ketika petugas pajak datang untuk menagih jizyah, ia berkata: "Aku telah masuk Islam." Umar kemudian menulis surat kepada gubernurnya: "Jangan ambil jizyah darinya, karena Islam adalah agama yang tinggi dan tidak ada jizyah atas seorang Muslim." (Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab fiqih yang merujuk pada praktik para sahabat, dan menjadi dasar bagi ulama seperti Sufyan ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan lainnya.)

Hikmahnya: Islam memuliakan pemeluknya dan menghapus segala bentuk penghinaan yang sebelumnya melekat pada kekafiran. Ini juga menjadi motivasi bagi non-Muslim untuk memeluk Islam tanpa merasa terbebani secara finansial.

Kesimpulan Praktis

  1. Jizyah hanya berlaku bagi non-Muslim yang terikat perjanjian dengan negara Islam dan masih dalam keadaan kafir.
  2. Jika seorang dzimmi masuk Islam, maka kewajiban jizyah gugur sejak saat itu, baik untuk sisa tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
  3. Islam adalah agama yang mulia, dan seorang Muslim tidak boleh dihinakan dengan kewajiban yang hanya dikenakan kepada non-Muslim.
  4. Para ulama sepakat bahwa jizyah tidak diambil dari seorang Muslim, berdasarkan hadits dan praktik para sahabat.
  5. Bagi yang ingin mendalami, rujuklah kitab-kitab fiqih seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (jika termasuk dalam daftar), Fathul Bari karya Ibnu Hajar, atau Zaadul Ma'ad karya Ibn Qayyim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?