Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3037 tentang Kisah penangkapan Ukaydir dan perdamaian dengan jizyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengutus Khalid bin al-Walid kepada Ukaydir, penguasa Dumah (daerah di perbatasan Syam). Ukaydir ditangkap, lalu dibawa menghadap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ mengampuni darahnya (tidak membunuhnya) dan mengadakan perjanjian damai dengannya dengan kewajiban membayar jizyah. Hadits ini menunjukkan bahwa jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam, sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan perlindungan. Ini adalah praktik yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ dalam hubungan internasional dan pengelolaan wilayah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. At-Taubah [9]: 29

وَقَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedangkan mereka dalam keadaan tunduk."

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Kharaj wa al-Imarah wa al-Fay', Bab fi Akhdz al-Jizyah (no. 3037). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh para ulama hadits lainnya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud memasukkannya dalam bab tentang pengambilan jizyah, menunjukkan bahwa hadits ini dijadikan dalil tentang legitimasi pengambilan jizyah dari non-Muslim.
  • Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan ayat jizyah (QS. At-Taubah: 29) dengan menyebutkan kisah-kisah Nabi ﷺ dalam mengambil jizyah dari penguasa-penguasa daerah, termasuk praktik yang dicontohkan melalui para sahabatnya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa jizyah diambil dari ahli kitab yang tidak masuk Islam sebagai tanda tunduk kepada pemerintahan Islam dan sebagai imbalan jaminan keamanan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Disyariatkannya Jizyah

Jizyah adalah pajak kepala yang dikenakan kepada non-Muslim (khususnya ahli kitab) yang tinggal di bawah perlindungan negara Islam. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa jizyah bukanlah bentuk penghinaan, melainkan kontrak sosial di mana mereka membayar jizyah sebagai ganti atas perlindungan jiwa, harta, dan kebebasan beribadah di bawah naungan negara Islam. Sementara itu, umat Islam membayar zakat yang digunakan untuk kepentingan umum termasuk melindungi wilayah.

2. Kisah Ukaydir Dumah

Ukaydir bin Abd al-Malik adalah seorang penguasa Kristen dari kabilah Kindah yang berkuasa di Dumah al-Jandal (kini di wilayah Arab Saudi utara). Nabi ﷺ mengutus Khalid bin al-Walid untuk mengajaknya masuk Islam atau membayar jizyah. Ketika Ukaydir ditangkap, ia dibawa menghadap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memaafkannya dan mengikat perjanjian damai dengannya dengan kewajiban membayar jizyah.

3. Hikmah Pengampunan dan Perjanjian Damai

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam al-Mulakhkhas al-Fiqhi menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ yang membebaskan Ukaydir setelah ditangkap dan mengikat perjanjian jizyah menunjukkan bahwa dalam Islam, tujuan peperangan bukanlah pembunuhan semata, tetapi untuk membuka pintu hidayah dan menegakkan keadilan. Jika pihak lawan bersedia berdamai dengan membayar jizyah, maka itu diterima.

4. Jizyah sebagai Tanda Tunduk kepada Kekuasaan Islam

Para ulama menjelaskan bahwa jizyah diambil dari mereka yang tidak masuk Islam sebagai tanda ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam dan kesediaan hidup berdampingan secara damai. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa jizyah bukanlah pajak yang memberatkan, tetapi simbol dari hubungan timbal balik antara negara Islam dan warga non-Muslim yang dilindungi.

5. Perbedaan Pendapat tentang Ukuran Jizyah

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jizyah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jizyah tidak memiliki batas minimal atau maksimal yang tetap, melainkan dikembalikan kepada kebijakan imam berdasarkan kemampuan. Sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jumlahnya adalah satu dinar per tahun bagi orang mampu, dan bisa dikurangi bagi yang tidak mampu. Namun semua sepakat bahwa jizyah hanya dibebankan kepada laki-laki dewasa yang mampu, tidak kepada wanita, anak-anak, orang tua, atau orang sakit.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Khalid bin al-Walid datang ke Dumah, ia menemukan Ukaydir sedang keluar untuk berburu di malam hari. Khalid berhasil menangkapnya dan membawanya ke hadapan Nabi ﷺ. Ketika Ukaydir berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ, beliau tidak memperlakukannya dengan kasar. Justru beliau menunjukkan kelembutan dan keadilan. Ukaydir diajak memilih: masuk Islam atau membayar jizyah. Ia memilih membayar jizyah dan mengikat perjanjian damai.

Kisah ini mengajarkan bahwa Islam menaklukkan hati sebelum menaklukkan wilayah. Kekuatan tidak selalu berarti kekerasan. Ketika seseorang tunduk dan bersedia hidup damai, Islam menerima dan melindunginya. Ukaydir kemudian hidup di bawah perlindungan negara Islam dan tetap memeluk agamanya, namun ia dan rakyatnya mendapatkan jaminan keamanan dari negara.

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa diamalkan dari hadits ini:

  1. Memahami jizyah dengan benar — jizyah adalah pajak perlindungan yang dikenakan kepada non-Muslim yang mampu, sebagai imbalan jaminan keamanan dari negara Islam, bukan bentuk pemerasan atau penghinaan.
  2. Meneladani kelembutan Nabi ﷺ — dalam berinteraksi dengan pihak yang berbeda keyakinan, kita tetap menunjukkan akhlak mulia dan keadilan.
  3. Menghargai perjanjian dan kesepakatan — Islam sangat menjaga perjanjian; jika sudah ada kesepakatan damai, maka wajib dipenuhi selama pihak lain tidak mengkhianatinya.
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban — negara Islam bertanggung jawab melindungi seluruh warganya, baik Muslim maupun non-Muslim yang membayar jizyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?