Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat atau tabi'in) yang diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas, bahwa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu mengusir kaum Yahudi dari Najran dan Fadak. Ini merupakan penerapan praktis dari perintah Nabi ﷺ agar tidak ada dua agama yang berkumpul di Jazirah Arab. Kebijakan ini diambil Umar untuk menjaga kemurnian tanah Jazirah Arab sebagai tempat lahirnya Islam, dan ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk perlindungan terhadap agama dan umat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keadilan dan kebaikan kepada non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam. Namun, kebijakan Umar mengusir Yahudi bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan karena adanya pertimbangan syariat yang lebih kuat, yaitu perintah Nabi ﷺ untuk mengosongkan Jazirah Arab dari kaum musyrik.
2. Hadits Nabi ﷺ:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لَا أَدَعَ إِلَّا مُسْلِمًا
"Sungguh aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nashara dari Jazirah Arab, hingga tidak ada yang tersisa kecuali seorang muslim." (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menjadi dasar utama kebijakan Umar bin Khattab dalam mengusir Yahudi dari Jazirah Arab.
3. Kaitan dengan Ulama:
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas dalam kitabnya, dan disebutkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Para ulama seperti Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa membahas kebijakan ini sebagai bentuk penerapan sunnah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kebijakan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu mengusir Yahudi dari Najran dan Fadak adalah implementasi langsung dari wasiat Nabi ﷺ. Ada beberapa poin penting dalam memahami atsar ini:
1. Konteks Sejarah:
- Najran adalah wilayah di selatan Jazirah Arab (sekarang masuk wilayah Yaman/Saudi). Penduduknya mayoritas Kristen, dan sebagian ada Yahudi.
- Fadak adalah desa di dekat Khaibar, yang sebagian penduduknya adalah Yahudi.
- Pada masa Nabi ﷺ, beliau pernah membuat perjanjian damai dengan penduduk Najran dan Fadak. Namun, Nabi ﷺ juga berwasiat agar Jazirah Arab dibersihkan dari agama selain Islam.
2. Pemahaman Ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan atsar ini sebagai bukti bahwa kebijakan Umar adalah bagian dari sunnah yang diikuti. Beliau tidak menganggapnya sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan perintah Nabi ﷺ.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa pengusiran ini bukan karena kebencian pribadi, tetapi karena Nabi ﷺ telah memerintahkan agar Jazirah Arab menjadi tempat yang aman bagi kaum muslimin dan tidak menjadi tempat berkumpulnya dua agama. Ini untuk menjaga kemurnian aqidah dan melindungi umat Islam dari fitnah.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa kebijakan Umar ini adalah bentuk penerapan syariat, dan beliau mencontohkan bagaimana Umar memberikan kompensasi dan memastikan keamanan mereka saat keluar dari Jazirah Arab.
3. Hikmah Kebijakan:
- Menjaga kemurnian Jazirah Arab sebagai tanah kelahiran Islam.
- Melindungi umat Islam dari pengaruh agama lain yang bisa merusak aqidah.
- Memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi pusat ibadah haji dan umrah.
4. Catatan Penting:
Kebijakan ini tidak berarti Islam memusuhi non-Muslim secara umum. Islam membolehkan non-Muslim tinggal di negeri-negeri Islam lainnya dengan perjanjian dzimmah. Namun, khusus Jazirah Arab, Nabi ﷺ memberikan ketentuan khusus agar tidak ada dua agama yang berkumpul di sana.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu mengusir Yahudi dari Khaibar, beliau memberikan kompensasi berupa harta dan memastikan mereka dapat pindah dengan aman. Beliau berkata kepada mereka, "Kalian keluar dari sini dengan keamanan dan harta yang cukup." Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan manusiawi, bukan dengan kekerasan atau kezaliman.
Hikmah dari kisah ini: Kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada dalil syariat, namun tetap dilaksanakan dengan keadilan dan kasih sayang. Umar tidak hanya mengusir, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka saat pergi.
Kesimpulan Praktis
- Kebijakan Umar bin Khattab mengusir Yahudi dari Najran dan Fadak adalah pelaksanaan wasiat Nabi ﷺ agar Jazirah Arab bersih dari agama selain Islam.
- Kebijakan ini dilakukan dengan cara yang adil dan manusiawi, bukan dengan kekerasan.
- Kita harus memahami bahwa Islam tidak memusuhi non-Muslim secara umum, tetapi ada ketentuan khusus untuk Jazirah Arab.
- Sebagai pelajaran, kita harus taat kepada pemimpin selama kebijakannya sesuai syariat, dan pemimpin harus bertindak dengan adil dan bijaksana.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.